

Rengat, Inhu, RIAUMADANI.Com- Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang dugaan penggandaan surat tanah sebagai terdakwa Kepala Desa (Kades) Seberida Ria Saprina, Senin (25/11). Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi ini terungkap bahwa, Kades Seberida Ria Saprina diduga menerbitkan surat tanah palsu, sehingga merugikan pihak PT NHR (Nikmat Halona Reksa). Ketua PN Rengat, Lia Herawati. SH., MH dalam sidang itu memeriksa Direktur Utama PT NHR Johan, Dirut Keuangan dan HRD & Legal PT NHR.
Dari kesaksian para saksi menyebutkan bahwa, PT NHR tidak pernah kehilangan surat tanah dan tersimpan di arsip perusahaan di Medan dan Hendri Wijaya mengetahui SKGR asli tersebut disimpan oleh perusahaan.
Namun tiba tiba ada surat tanah yang diterbitkan Kepala Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau, Ria Saprina atas permohonan Hendri Wijaya dan surat tanah tersebut diduga digunakan mantan Direktur PT NHR untuk merugikan perusahaan.
"Surat asli ada sama kami dan sudah menjadi barang bukti dan atas pembelian tanah jalan masuk PT NHR menggunakan uang perusahaan, sebagaimana dari alur pengeluaran uang perusahaan pada tahun 2006," terang Johan dalam sidang perkara dugaan penggandaan tersebut.
“Direktur Keuangan PT. NHR juga menjelaskan dipersidangan, "Berdasarkan data transaksi uang, PT NHR mengeluarkan uang untuk pembelian lahan tersebut dari rekening Bank BCA PT. Nikmat Halona Reksa (NHR). Pengeluaran dana tersebut dicatatkan di dalam berita acara serah terima Kas PKS dikantor Pekanbaru dengan nominal Rp56.500.000 (lima puluh enam juta rupiah), dengan catatan bayar ganti rugi lahan jalan masuk PKS” jelasnya merinci.
Sebelumnya, dugaan membuat dan atau menggunakan surat palsu tanah ini dilaporkan kuasa hukum PT NHR ke Polda Riau.
Kepala Desa Seberida Ria Saprina diduga telah menerbitkan sporadik atas nama mantan Direktur PT NHR Hendri Wijaya.
Dimana, sebelumnya SKGR dinyatakan hilang. Padahal sebenarnya, tidak pernah hilang. Kemudian sporadik tersebut dimanfaatkan Hendri Wijaya untuk menguasai tanah milik PT. NHR yang digunakan sebagai jalan akses masuk dan keluar PT. NHR.
Akibat penerbitan sporadik yang dilakukan Kades Seberida Ria Saprina ini sempat muncul konflik dan penutupan jalan operasional, sehingga PT. NHR dirugikan miliaran rupiah.
Sidang yang sudah berjalan lanjutan 4 kali terkait penggandaan surat tanah oleh Kepala Desa Seberida ini, akan dilanjutkan pada Kamis (28/11) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Dra. Hj. SITI AISYAH,SH,S.pN, ANGOTA DPR RI FRAKSI PDI PERJUANGAN DAPIL RIAU II HADIR DAN KAWAL PERSIDANGAN KADES SEBERIDA YANG DI DU GA DI KRIMINALISASI
Menyikapi hal ini Siti Aisyah Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Riau II membuktikan janjinya, mengawal proses persidangan dugaan penggandaan SKGR ini.
Jujur, saya sangat prihatin menyikapi perkara dugaan surat terbitan SKGR ganda ini. Sebagai wakil rakyat, saya merasa terpanggil untuk ikut serta mengawal sidang perkara hukum yang dialami ibu Ria Saprina Kades Desa Seberida ini hingga putusan, inkrah pengadilan. Terlebih perkara ini terjadi di Dapil saya, Riau II, "ujar Siti Aisyah.
Dikatakannya, sidang kemarin baru meminta keterangan saksi saksi, akan di lakukan sidang lanjutan. Dirinya ikut hadir dan ikut mengawal proses persidangan ibu Ria Saprina Kades Seberida yang di duga ada unsur kriminalisasi tersebut.
Kepada Riau Madani Siti Aisyah menyebutkan, "Menyikapi peristiwa dugaan kriminalisasi hukum ini, dirinya atas nama anggota DPR RI sudah membuat surat jaminan permohonan untuk penangguhan tahanan terhadap sdri. Ria Saprina, surat tersebut langsung saya buat. Semoga dengan Surat Jaminan Penangguhan Tahanan (SJPT) ini, mudah mudahan surat permohonan ini bisa di kabulkan oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Rengat, "ucap, Siti.
Selain itu, ia juga berharap agar perkara ini bisa di putuskan dengan kearifan hukum, terlebih surat duplikat pengganti masih nama yang sama. Sekali lagi ia berharap, "Jujur saya sangat prihatin, semoga tidak ada lagi perkara yang sama menimpa Kades karena ketidak tahuannya ihwal agraria, dan semoga kuasa hukum beliau, Dody Pernando. S. H, .M.H, mampu menyelesaikan perkara ini hingga vonis bebas, " harap Siti Aisyah Senin, (2/12/2024), siang.
Pewarta : BDS
Editor | : | Red 01 |
Kategori | : | Hukum |





01
02
03
04
05



