

*TERKAIT DUGAAN KRIMINALISASI KADES SEBERIDA, SITI AISYAH ANGGOTA DPR RI AKAN KAWAL HINGGA TUNTAS*
Rengat, Inhu, RIAU MADANI. Com- Sebagaimana di lansir dari media investasi 86.com, Sidang dakwaan di pengadilan Negeri Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Kamis, 28 Nopember 2024 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negri, (Lia Herawati, SH.MH) menghadirkan saksi saksi untuk dimintai keterangan, dalam perkara dugaan pemalsuan penerbitan Sopradik.
Sporadik adalah salah satu jenis kegiatan dalam pendaftaran tanah yang berkaitan dengan pendaftaran pertama kali untuk satu atau beberapa obyek tanah dalam wilayah desa atau kelurahan secara individual atau massal. Aturan terkait Sporadik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997.
Terduga Ria Saprina, Kades Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal ini, telah memasuki sidang dakwaan yang ke empat, dengan dakwaan diduga melakukan pemalsuan dengan penerbitan Sopradik yang di terbitkan oleh Kepala Desa Seberida.
Karena penerbitan surat tersebut, pihak perusahan PT NHR melaporkan ke Polda Riau pada tanggal, 11 Oktober 2024. Hingga kemudian berujung Sidang Dakwaan di pengadilan Negeri Rengat dengan tuduhan Pemalsuan Surat Tanah Sopradik atas nama, Hendrik Wijaya, "Demikian jelas Dody Pernando, SH. MH Kuasa Hukum terdakwa Ria Saprina.
Selaku Kuasa Hukum, Dody Pernando SH.MH, diwawancarai awak media, Kamis 28 Nopember 2024, seusai sidang, di halaman Kantor Pengadilan Negri Rengat mengatakan, bahwa berawal dilaporakan pihak perusahan PT HNR adanya pemalsuan surat tanah.
Dody Pernando SH.MH Menjelaskan Dengan Berawal proses, LKB menurut Mereka tidak Benar, tadi dalam persidangan, anggota Polres Inhu , dimintai keterangan sebagai Saksi Penerbitan Surat Kehilangan, yang Bernama Hendra.
Dari Keterangan Hendra dalam persidangan mengatakan, Penerbitan surat Kehilangan Barang telah memenuhi syarat. Maka terbit lah Surat Keterangan Kehilangan Barang atas Nama Hendri Wijaya, yang mana surat tersebut di keluarkan oleh pihak Kepolisian Polres Inhu, "jelas Dody.
Masih lanjut Dody mengatakan, Bedasarkan Surat yang diterbitkan oleh Kepala Desa Seberida Ria Saprina, Surat Sopradik tersebut dengan nama yang sama, sesuai yang tertera di SKGR, yang hilang, Atas Nama Hendri Wijaya, bukan ada nama yang lain, dan bukan atas nama PT. Nikmat Halona Reksa (PT.NHR), " kata Dody kepada Awak Media.
Di lokasi yang sama, Aceng warga Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu yang juga ikut hadir menyaksikan Persidangan di PN Rengat dengan tuduhan menggandakan surat tanah yang terbitkan oleh kepala Desa, saya tegaskan, itu tidak benar.
Menurut saya selaku warga Desa Seberida, Kecamatan Batang gansal, bahwa Seorang Kepala Desa menjalankan tugas sesuai Tupoksi Kepala Desa, dan itu sudah sesuai SOP nya, karena surat yang diterbitkan dengan nama yang sama, atas nama Hendrik Wijaya, dan itu sesuai dengan Surat Keterangan Kehilangan dari pihak Kepolisian.
Saya selaku warga Desa Seberida mengutuk keras adanya dugaan Kriminalisasi terhadap Kepala Desa kami, "tandas Aceng bernada tinggi.
SITI AISYAH ANGGOTA DPR RI FRAKSI PDI PERJUANGAN, ANGKAT BICARA
Menyikapi persoalan dugaan kriminalisasi terhadap ibu Ria Saprina Kepala Desa Seberida ini, jujur saya sangat ber empati dengan peristiwa yang di alami beliau, saya sudah bertemu dan menggali informasi ini secara langsung kepada beliau, " kata Siti Aisyah Anggota DPR RI kepada RiauMadani, Jumat (29 November 2024), siang.
Menyikapi persoalan ini saya menduga kuat, memang ada kriminalisasi terhadap Kepala Desa Seberida. Oleh karena itu, saya akan mengawal persoalan dugaan pemalsuan Surat Tanah Sopradik ini sampai tuntas hingga terang benderang.
Saya pertegas sekali lagi, persoalan ini akan terus saya kawal, hingga diketahui kebenarannya,, Siapa sekenario di balik permasalahan yang memberatkan Kepala Desa Seberida hingga sampai ke Persidangan ini, "Demikian ujar Siti Aisyah Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, asal Inhu ini Menegaskan.
Pewarta : BDS
Editor | : | Red 01 |
Kategori | : | Inhu |





01
02
03
04
05



