Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
HUKUM.
Diduga Sebagai Bandar Narkotika Jenis Sabu RAS Diciduk Aparat Polsek Rambah Hilir Ringkus
Senin 04 November 2024, 09:35 WIB

Diduga Sebagai Bandar Narkotika Jenis Sabu RAS Diciduk Aparat Polsek Rambah Hilir Ringkus

RIAUMADANI. COM - ROKAN HULU - Seorang pemuda warga Desa Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu inisial RAS Ditangkap personil Polsek Rambah Hilir karena diduga sebagai bandar Narkotika jenis Sabu.

Pengungkapan RAS berawal dari laporan warga yang menyampaikan bahwa di area tempat biasanya RAS bermain kerap kali terjadi transaksi bahkan pesta Narkotika.

“Benar, kami telah mengamankan seorang diduga bandar Narkoba jenis Sabu-Sabu di Dusun Suka Makmur RT 007 RW 002 Desa Rambah Muda Kec. Rambah Hilir Kab.Rokan Hulu. Penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah akibat adanya transaksi dan pesta Narkotika di kawasan tersebut (26/10/2024),” ucap Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Budi Setiyono melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes.

“Dari tangan RAS kami berhasil mengamankan 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,42 Gram, 1 (satu) lembar kertas timah rokok, 1 (Satu) buah alat hisap(bong) dan 1 (Satu) Unit Handphone merk Realme warna biru,” tambahnya.

“Pelaku saat ini telah kami amankan di Mapolsek Rambah Hilir bersama dengan barang bukti, adapun pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ipda Jones

“Dan pelaku tindak pidana Sabu ini juga merupakan sindikat pelaku pencurian hewan ternak di Desa Rambah Muda kecamatan Rambah Hilir pada 25 September 2024 lalu, yang telah kami terima laporan dari pemilik hewan ternak tersebut,” paparnya.

“Pelaku RAS beserta 3 orang rekannya sudah berhasil kami amankan ke Mapolsek Rambah Hilir dan satu di antaranya kita alihkan ke Mapolsek Bonai Darussalam dengan menghubungi Kapolsek Bonai Darussalam,” tuturnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas di lingkungan, apa lagi kita akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 di Provinsi Riau dan Kabupaten Rokan Hulu. Jika ada hal-hal yang mencurigakan segera lapor ke Bhabinkamtibmas di masing-masing desa atau ke Polsek Rambah Hilir,” tutupnya.
(Humas Polres Rohul/Toni.a )




Editor : TIS
Kategori : Rohul
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top