Selasa, 22 Oktober 2024

Breaking News

  • Kampung Perincit Tuan Rumah Lomba Pemanfaatan Lahan Perkarangan "Aku Hatinya PKK" Tingkat Kecamatan Pusako 2024   ●   
  • Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru Tangkap 22 Bandit, Kasat Reskrim Kompol Berry Juana : Kita Mau Kota Pekanbaru Kondusif   ●   
  • Ribuan Masyarakat Ikuti Jalan Santai dan Pembukaan 'Rohul Expo' Bersempena HUT Kabupaten Rokan Hulu Ke-25   ●   
  • Hadiri Pelantikan Presiden Ke 8, Sukiman Ajak Masyarakat Dukung Dan Berharap Yang Terbaik Bagi Indonesia   ●   
  • NGO Internasional Kagumi Pengelolaan Konservasi Mangrove Kampung Kayu Ara Permai Binaan PT ITA.   ●   
Dugaan Korupsi di Setwan DPRD Riau
Polda Riau Amankan 15 Barang bermerek Dari MS Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau
Kamis 10 Oktober 2024, 22:20 WIB

Polda Riau Amankan 15 Barang bermerek Dari MS Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Polda Riau amankan sebanyak 15 barang berbagai merek dari MS salah seorang wanita tenaga harian lepas (THL) di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau, terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lembaga legislatif itu.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto saat dikonfirmasi, Rabu, menyebutkan barang-barang yang diamankan dari MS tersebut diduga kuat berkaitan dengan perkara SPPD fiktif yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau.

Saat diperiksa, MS mengaku barang branded tersebut dibeli sendiri namun diduga aliran dana berasal dari SPPD fiktif yang menyeret nama Muflihun selaku Setwan Riau kala itu.

"Diduga kuat aliran dana berasal dari saksi lain dan digunakan untuk membeli barang tersebut," ujarnya kepada awak media.

Dipaparkan Kombes Anom, 15 item tersebut terdiri tujuh tas dari merek Louis Vuitton, Dior, Balenciaga, Saint Laurent. Terdapat pula empat sandal dari Louis Vuitton, Hermes, dan Gucci.

"Selain itu ada empat sepatu dari merek Roger Vivier, Prada, dan Dior," sebutnya.

Lanjutnya, keseluruhan barang tersebut diperkirakan senilai Rp395 juta dan saat ini telah ditetapkan sebagai barang bukti.

Dikatakan Kombes Anom, Ditreskrimsus hingga kini telah memeriksa 32 saksi dari 404 saksi yang terdaftar terkait perkara ini.

"Namun tak menutup jumlah saksi akan terus bertambah seiring berjalannya proses penyidikan," tambahnya.

THL wanita di Setwan Riau kembalikan barang bemerek senilai Rp395 juta pemberian Muflihun

Seorang wanita berinisial MS yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekretariat Dewan Riau menyerahkan barang-barang bermerek (branded) pemberian mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau Muflihun, Selasa (8/10).

Barang-barang tersebut diserahkan wanita berinisial kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Pemberian ini disita sebagai barang bukti perkara dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menyandung pria yang akrab dipanggil Bang Uun ini.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto saat dikonfirmasi, Rabu, menyebutkan sebanyak 15 item yang terdiri dari tas, sandal dan sepatu telah diamankan.

"Kalau ditotal nilainya sekitar Rp395 juta," sebut Kombes Anom.

Usai menyerahkan barang-barang tersebut, MS kemudian menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi terkait kasus SPPD fiktif.

"Pemeriksaan berlangsung sekitar 11 jam. Hasil pemeriksaan sampai saat ini masih dilakukan analisa dan belum selesai," paparnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami maksud dan tujuan Uun memberikan barang-barang bermerek tersebut kepada MS.

"Terkait atau apapun itu, masih didalami oleh penyidik, yang jelas semua barang diduga berkaitan dengan kasus SPPD fiktif dan harus disita sebagai barang bukti," pungkasnya.

Diketahui, dugaan SPPD fiktif ini menyeret nama Calon Wali Kota Pekanbaru Muflihun yang bertugas sebagai Sekretaris Dewan di DPRD Riau.

Seiring berjalannya proses pemeriksaan, mantan Pj Wali Kota Muflihun juga diketahui menggunakan rekening atas nama orang lain untuk transaksi. Uang di rekening tersebut diduga dinikmati oleh THL tertentu yang memiliki kedekatan dengan Muflihun.

Muflihun selaku Sekwan memerintahkan PPTK untuk memasukkan nama THL tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas. Namun THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas, hanya mendapatkan uang perjalanan dinas saja untuk pribadinya.

Bahkan disebutkan Nasriadi, Muflihun mengakui menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas sebagai pihak yang menerima uang lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas. Adapun alasan penandatanganan ini PPTK sedang tidak berada ditempat.

Seiring penanganan perkara ini, saat diperiksa Muflihun juga menyebutkan sejumlah nama diantaranya wakil DPRD Riau Agung Nugroho yang juga bertarung pada pemilihan Walikota Pekanbaru.

 

(**)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top