Selasa, 22 Oktober 2024

Breaking News

  • Kampung Perincit Tuan Rumah Lomba Pemanfaatan Lahan Perkarangan "Aku Hatinya PKK" Tingkat Kecamatan Pusako 2024   ●   
  • Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru Tangkap 22 Bandit, Kasat Reskrim Kompol Berry Juana : Kita Mau Kota Pekanbaru Kondusif   ●   
  • Ribuan Masyarakat Ikuti Jalan Santai dan Pembukaan 'Rohul Expo' Bersempena HUT Kabupaten Rokan Hulu Ke-25   ●   
  • Hadiri Pelantikan Presiden Ke 8, Sukiman Ajak Masyarakat Dukung Dan Berharap Yang Terbaik Bagi Indonesia   ●   
  • NGO Internasional Kagumi Pengelolaan Konservasi Mangrove Kampung Kayu Ara Permai Binaan PT ITA.   ●   
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Ini Modus Muflihun, Kuasai ATM Pegawai THL Hingga Perintahkan PPTK Masukkan Nama untuk Perjalanan Dinas Fiktif
Rabu 14 Agustus 2024, 08:09 WIB
Muflihun Sekwan DPRD Riau

Ini Modus Muflihun, Kuasai ATM Pegawai THL Hingga Perintahkan PPTK Masukkan Nama untuk Perjalanan Dinas Fiktif

RIAUMADANI. COM,PEKANBARU - Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, membeberkan soal sejumlah fakta yang berhasil didapat penyidik dari hasil pemeriksaan Muflihun, pada Senin (12/8/204) kemarin.

Pemeriksaan terhadap Muflihun ini, terkait dengan dugaan korupsi modus perjalanan dinas fiktif, yang disebut-sebut nilai kerugian keuangan negaranya fantastis.

Ia menjelaskan, eks Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru yang menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) atau DPRD Riau itu, diperiksa mulai pukul 09.30 sampai dengan 18.00 WIB.

Dipaparkan Nasriadi, diketahui ada pembuatan rekening atas nama orang lain untuk melakukan transaksi keuangan, dengan ditemukan fakta, beberapa pegawai tenaga harian lepas (THL), membuat rekening atas nama mereka lalu kartu ATM diserahkan kepada Muflihun.

Uang diduga hasil korupsi, dinikmati oleh pegawai THL tertentu yang punya kedekatan dengan Muflihun.

Kemudian, ada perintah dari pria yang akrab disapa Uun selaku Sekwan Riau, agar Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk memasukkan nama THL tertentu guna melaksanakan perjalanan dinas.

"Akan tetapi THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas, hal itu diketahui oleh Muflihun, THL tersebut tidak pernah masuk dinas hanya mendapatkan uang perjalanan dinas saja untuk pribadinya," ungkap Nasriadi, Selasa (13/8/2024).

Selain itu, ada pula THL tertentu yang tidak mengetahui dirinya dimaksukkan sebagai pelaksana perjalan dinas.

Akan tetapi, ia mengakui ada menerima dana ratusan juta rupiah.

Tak hanya itu, Nasriadi berujar, beberapa saat setelah pelantikannya menjadi Plt Sekwan tahun 2020, Muflihun mengumpulkan para PPTK dan para Kabag untuk membahas kebutuhan lebaran ASN dan THL di Setwan dan pimpinan DPRD Riau.

"Saat itu diputuskan dana lebaran yg disiapkan adalah sekian miliar, dana tersebut diambil dari dana perjalan dinas luar daerah yang ada pada Setwan yang perjalanan dinas tersebut fiktif karena tidak pernah dilaksanakan, hanya mengambil uangnya saja," ulas Nasriadi.

Ia menuturkan, yang menentukan porsi untuk pihak-pihak yang akan dibagikan tunjangan hari raya (THR) adalah Muflihun.

"Dari pemeriksaan juga Muflihun mengakui ada menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas (sebagai pihak yang menerima uang) lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas, dengan alasan PPTK sedang tidak berada di tempat, dimana seharusnya penandatangan kwitansi tersebut menjadi kewenangan PPTK selaku pengelola kegiatan," ujar Nasriadi.

Dirinya menambahkan, Muflihun akan kembali diperiksa pada Senin (19/8/2024).

Sebelumnya, Muflihun telah diperiksa penyidik Polda Riau pada Senin (5/8/2024) pekan lalu. Ia hanya menyelesaikan 50 pertanyaan yang diajukan penyidik dan meminta pemeriksaan lanjutan karena sudah kelelahan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi dalam wawancara sebelumnya pernah menyebut, yang diusut oleh pihaknya, yakni anggaran Setwan dari tahun 2020 hingga 2021.

Keterangan para saksi sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus yang merugikan negara cukup besar ini. Namun untuk berapa nilainya, Nasriadi menyebut nanti menunggu hasil audit dari BPKP.

"Mereka yang tidak memberikan keterangan dengan sebenarnya, atau menutup-nutupi, menghalangi penyidikan, akan kami jerat dengan Pasal 55. Karena mereka ikut serta melakukan korupsi. Akan kita jerat sebagai tersangka," tegas Nasriadi.

Soal tersangka, Nasriadi berujar, nanti akan diumumkan setelah seluruh rangkaian penyidikan rampung. Nasriadi juga menegaskan, pengusutan kasus ini bukan bagian dari politisasi.

Dijelaskan Nasriadi, dari temuan sementara, ada banyak pemalsuan dokumen yang terjadi. Mulai dari tanda tangan, waktu dan tempat, serta lain-lain.

Apalagi anehnya, perjalanan dinas ini dilakukan saat masa pandemi covid-19. Dimana saat itu, tidak ada penerbangan.

"Banyak modus-modus yang terjadi. Kita lagi berusaha me-recovery aset, melakukan pendataan. Kami akan melakukan segala upaya paksa yang terukur. Apakah itu penggeledahan, penyitaan dan sebagainya," papar Nasriadi.

Perwira menengah ini mengungkap, pihaknya juga mendalami soal aliran dana diduga korupsi tersebut.

"Sedang kita lakukan traccing asset, kita dalami ke mana saja aliran dana korupsi ini," ucapnya.

Nasriadi menuturkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa seratusan saksi baik saat proses penyelidikan, maupun penyidikan. Jumlah saksi akan terus bertambah.

Selain itu, polisi sudah mendapati adanya 304 surat pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas fiktif saat penyelidikan.

Sementara ketika penyidikan, jumlah temuan menjadi 12.604 SPJ. Ini temuan tahun anggaran 2020 dan 2021.

Lalu, ada pula temuan 35.836 tiket pesawat yang juga terindikasi fiktif.

"Terkait tiket pesawat ini masih kita verifikasi lagi ke pihak maskapai terkait," terang Nasriadi.

Dalam proses penyidikan ini, penyidik masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)




Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top