DPC PKB Kota Pekanbaru Polisikan Lukman Edy Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
RIAUMADANI. COM - DPC PKB Kota Pekanbaru laporkan Lukman Edy ke Polresta Pekanbaru terkait tindak pidana pencemaran nama baik atas pernyataan mengatakan kurangnya peran Dewan Syuro PKB
Laporan dibuat oleh DPC PKB Kota Pekanbaru ke Polresta dan sudah teregister dengan nomor LP/B/4575/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2024. Lukman Edy dilaporkan terkait Pasal 310 dan/atau Pasal 311 terkait Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.
Pernyataan Lukman Edy terkait kurangnya peran Dewan Syuro PKB berbuntut panjang.
"Kami datang kemari melaporkan pencemaran nama baik PKB oleh Lukman Edy," kata Sekretaris DPC PKB Kota Pekanbaru, Drs. H. Yusfar. SH. MH, didampingi tim Advokasi Hukum DPC PKB kota Pekanbaru H. Akbar Romadhon,SH.MH dan Gunggy Aulia, SH, Rabu (7/8/2024).
Tim Advokasi DPC PKB, Kota Pekanbaru H. Akbar Romadhon,SH.MH, mengatakan sedikitnya ada empat narasi utama yang disampaikan Lukman Edy yang dinilainya bermasalah. Pertama, menuduh dalam usia 26 tahun PKB telah kehilangan roh perjuangan.
Kedua, PKB telah terjebak dalam kepemimpinan sentralistik.
Ketiga, PKB disebut semakin menjauh dari nilai yang diwariskan oleh Gus Dur, dan
keempat, PKB meninggalkan Nahdiyin,"jelasnya
Lanjut nya lagi, "Padahal semua kader PKB berjuang untuk dan selalu didedikasikan untuk perjuangan warga Nahdiyyin, bahkan sejak awal berdiri hingga hari ini. Atas dasar tersebut, kami menilai Lukman Edy telah menyebarkan fitnah dan membuat kegaduhan karena ada unsur adu domba, "tuturnya.
(*Red01)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Hukum |