Selasa, 22 Oktober 2024

Breaking News

  • Kampung Perincit Tuan Rumah Lomba Pemanfaatan Lahan Perkarangan "Aku Hatinya PKK" Tingkat Kecamatan Pusako 2024   ●   
  • Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru Tangkap 22 Bandit, Kasat Reskrim Kompol Berry Juana : Kita Mau Kota Pekanbaru Kondusif   ●   
  • Ribuan Masyarakat Ikuti Jalan Santai dan Pembukaan 'Rohul Expo' Bersempena HUT Kabupaten Rokan Hulu Ke-25   ●   
  • Hadiri Pelantikan Presiden Ke 8, Sukiman Ajak Masyarakat Dukung Dan Berharap Yang Terbaik Bagi Indonesia   ●   
  • NGO Internasional Kagumi Pengelolaan Konservasi Mangrove Kampung Kayu Ara Permai Binaan PT ITA.   ●   
Bongkar Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau
LP-KKI Sebut SPPD Fiktif DPRD Riau Tergolong Skandal, 65 Anggota DPRD Riau Diminta Bersuara
Senin 05 Agustus 2024, 22:00 WIB
Foto: FERI SIBARANI, SH, MH Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah Dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI)

Bongkar Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau
LP-KKI Sebut SPPD Fiktif DPRD Riau Tergolong Skandal, 65 Anggota DPRD Riau Diminta Bersuara

RIAUMADANI. COM. PEKANBARU - Berita tentang kasus besar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di DPRD Riau sudah sangat viral, dan masyarakat, khususnya di provinsi Riau sangat menaruh harapan, agar Polda Riau mengungkap kasus yang tergolong skandal ini secara transparan, adil, dan tidak melindungi siapapun pihak-pihak yang turut terlibat. Senin, 05/08/2024.

Secara khusus hal ini pun mendapat reaksi dari salah satu Lembaga masyarakat di provinsi Riau. Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), setelah mengamati perkembangan kasus tersebut di satuan Direskrimsus Polda Riau, terlihat, bahwa kasus yang menyeret nama Sekretaris DPRD Riau tahun 2019 itu (Kaharuddin) bukan kasus kecil, melainkan tergolong Skandal kejahatan Korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Ketua LP-KKI, Feri Sibarani, SH, MH, berdasarkan informasi dari pihak Direskrimsus Polda Riau, yang dilansir oleh berbagai media, menyebutkan bahwa kasus SPPD fiktif setelah di sidik telah ditemukan 12 ribuan SPJ fiktif dan 35 ribuan tiket pesawat yang diketahui juga fiktif berdasarkan hasil verifikasi ke pihak maskapai penerbangan

, "Kita masyarakat Riau perlu ingatkan Kapolda Riau, bahwa kita terus mengikuti proses hukum atas kasus ini. Jadikan lah ini salah satu kesempatan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian. Melihat banyaknya jumlah berkas fiktif dan tiket pesawat fiktif itu, kami yakin ini bukanlah hanya pada kesalahan di sekretariat saja. Untuk sebuah keterbukaan dalam prosesnya, kami meminta agar seluruh anggota DPRD Riau juga dapat di undang untuk memberikan keterangan, " Pinta Feri Sibarani.

Menurut Feri Sibarani, berdasarkan jumlah tiket fiktif tersebut (35.836) secara sederhana dapat dengan cepat dihitung berapa kerugian keuangan Negara. Karena berdasarkan pemberitaan di media, jumlah 35.836 itu telah melalui hasil verifikasi pihak Dirkrimsus Polda Riau kepada pihak maskapai penerbangan Lion Group. Yang artinya, temuan hasil penyidikan itu sudah dapat dipastikan benar-benar fiktif, alias tiket palsu.

, "Kita belum menghitung berkas fiktif yang lain ya, namun kita coba hitung hanya tiketnya saja. Secara mudah, kita asumsikan saja harga tiket rata-rata di kisaran satu juta saja, di kali 35.836, maka hasilnya bisa mencapai Rp 35 Miliar lebih. Itu baru hanya dari tiket saja, belum pengeluaran yang lain saat perjalanan semuanya di fiktif kan, ini benar-benar skandal besar yang pernah terjadi, "Ungkap Feri.

Lanjut Feri lagi, pihaknya sangat menyayangkan sikap 65 orang anggota DPRD Riau yang sampai saat ini terkesan membisu tanpa sepatah kata pun, padahal, disebutnya, anggota DPRD itu punya kewenangan besar untuk bicara, jika ditemukan indikasi yang berakibat merugikan keuangan Negara dan masyarakat. Disebutkannya, sebagai kewenangan kontrolling, anggota DPRD sangat ber kewenangan untuk memberikan pernyataan dan sikapnya atas skandal besar di DPRD Riau itu.

, "Rakyat menunggu suara 65 anggota DPRD Riau terhadap skandal di DPRD Riau ini. Apakah tidak perduli? Ada potensi kerugian keuangan negara puluhan miliaran atau bahkan ratusan miliar di situ. Kita semuanya tau, kalau tahun 2020 itu adalah bencana nasional COVID-19, dimana tidak ada perjalanan, terlebih penerbangan. Jadi disini tergantung Polda Riau semua. Mata masyarakat tertuju ke Polda Riau. Pengungkapan seperti apa yang sedang di lakukan, masyarakat inginkan ini di bongkar habis demi mengembalikan kerugian keuangan negara dan tegaknya hukum secara adil tanpa pandang bulu, " Jelasnya.

Terkait hal ini, kabarnya seluruh pimpinan DPRD Provinsi Riau kompak menutup mulut soal kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif periode 2020-2021 di Sekretariat DPRD Riau yang menyeret nama Sekretaris Dewan (Sekwan) Muflihun. Bahkan Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, saat dikonfirmasi awak media Terkait persoalan tersebut, mengatakan berada di luar kewenangan mereka.

"Itu bukan kewenangan kami untuk berbicara. Tanya pihak kepolisian saja, ya," singkat Agung sembari berlalu," Dilansir Halloriau. Senin (5/8/2024).

Kombes Pol Nasriadi pernah mengatakan, dalam perkara ini, Polda Riau berhasil mengungkap sedikitnya terdapat 35.836 tiket perjalanan terindikasi fiktif.

"Dari proses penyidikan jumlah SPJ luar daerah pada tahun 2020-2021 yang fiktif 12.604. Tiket keseluruhan yang sudah terverifikasi di Lion Group saat penyelidikan sudah bertambah menjadi 35.836 tiket yang tentunya terindikasi fiktif sehingga akan dilakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait," jelas Nasriadi.

Bahkan Nasriadi menuturkan, hingga saat ini, sudah 102 orang saksi yang dimintai keterangan.

"Total pemeriksaan saksi 102 orang dalam proses penyelidikan. Dalam proses penyidikan ada 26 dan akan terus bertambah," tuturnya.

Nasriadi menyatakan, proses pemeriksaan akan terus berjalan. Dan pejabat yang sudah dilakukan pemeriksaan PA Sekwan 2019-2020 pada bulan Maret atas nama Kaharudin sebelum Muflihun.

"Rincian dua orang dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK 12 orang, PPATK lima orang, THL tiga orang, Kasubag Perjalanan Dinas satu orang, Bendahara Pengeluaran satu orang dan Kasubag Verifikasi satu orang," tutupnya.

Sumber: Halloriau/LP-KKI




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top