Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Iren Davidson Bendahara Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Pelalawan Resmi Buat laporan ke Propam Polda
Kamis 01 Agustus 2024, 11:58 WIB

Iren Davidson Bendahara Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Pelalawan Resmi Buat laporan ke Propam Polda Riau


RIAUMADANI. COM, PEALANBAIren Davidson Wartawan Media Aktual dan Bendahara Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Kabupaten Pelalawan resmi membuat laporan ke Propam Polda Riau pada, Jumat 26/07/2024.

Kepada awak media, Iren Davidson mengatakan laporan tersebut dilakukan karena dirinya merasa tugasnya sebagai Wartawan dihambat dan dihalangi oleh salah satu penyidik Polda Riau Kompol Ade Rukmayadi. SH.

"Terkait upaya pelarangan terhadap tugas jurnalistik yang sedang saya lakukan hari ini telah resmi saya laporkan ke Propam Polda Riau," ujar Iren Davidson 

Adapun kronologi kejadian
disampaikan Iren Davidson, "pada hari Kamis 25  Juli 2024, saya sedang melakukan peliputan kasus sengketa tanah, yang terjadi di Jalan Lingkar RT 07 RW 08 Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Pelalawan, "ujarnya

Lanjutnya lagi, pada saat itu, penyidik dari Polda Riau  Kompol Ade Rukmayadi S.H,  melarang saya dan berkata, kamu siapa, jangan diliput atau di video kan, biar kami saja yang meliputnya. Jangan kamu Poto dan liput, ini tugas kami." ujar Iren Davidson menirukan ucapan Kompol Ade Rukmayadi.

"Selain itu, tindakan oknum polisi tersebut juga bersifat intimidatif. Oknum polisi tersebut melarang jurnalis untuk mengambil gambar atau merekam di area lahan yang bersengketa dengan nada yang arogan. Sehingga hal tersebut menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya." ucap Iren Davidson.

Upaya pelarangan terhadap wartawan yang diduga dilakukan Penyidik Polda Riau tersebut juga mendapat tanggapan dari Ketua Pro Jurnalismedia Siber PJS Riau Yanto Budiman Situmeang:

"Jika dugaan pelarangan itu benar terjadi saya sangat menyayangkan dan mengecamnya. Sebab sesuai aturan, mengusir, atau menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Obstraction of investigatif atau merintangi wartawan dalam menjalankan tugas tidak dibenarkan oleh UU NO 40 TAHUN 1999 Tentang Pers. Selain itu jika dugaan pelarangan itu terbukti maka oknum polisi tersebut patut diduga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

"saya minta Kapolda Riau atensi terhadap laporan kasus dugaan pelarangan wartawan meliput kasus tersebut ," tegas Yanto Budiman Situmeang. (Rls)




Editor : Tis
Kategori : Rohul
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top