Selasa, 22 Oktober 2024

Breaking News

  • Kampung Perincit Tuan Rumah Lomba Pemanfaatan Lahan Perkarangan "Aku Hatinya PKK" Tingkat Kecamatan Pusako 2024   ●   
  • Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru Tangkap 22 Bandit, Kasat Reskrim Kompol Berry Juana : Kita Mau Kota Pekanbaru Kondusif   ●   
  • Ribuan Masyarakat Ikuti Jalan Santai dan Pembukaan 'Rohul Expo' Bersempena HUT Kabupaten Rokan Hulu Ke-25   ●   
  • Hadiri Pelantikan Presiden Ke 8, Sukiman Ajak Masyarakat Dukung Dan Berharap Yang Terbaik Bagi Indonesia   ●   
  • NGO Internasional Kagumi Pengelolaan Konservasi Mangrove Kampung Kayu Ara Permai Binaan PT ITA.   ●   
Penyelidikan Dugaan Kasus SPPD Fiktif Tahun 2020-2021 di Sekretariat DPRD Riau
Mangkir Lagi Dari Panggilan Polda Riau, Mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Terancam Dijemput Paks
Rabu 31 Juli 2024, 22:44 WIB

Penyelidikan Dugaan Kasus SPPD fiktif tahun 2020-2021 di Sekretariat DPRD Riau

Mangkir Lagi Dari Panggilan Polda Riau, Mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Terancam Dijemput Paksa

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun mangkir dari panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, pada Selasa, 30 Juli 2024 lalu.

Surat pemanggilan telah dilayangkan kepada Muflihun, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan urusan keluarga yang mendesak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kedua pada hari ini, Rabu, 31 Juli 2024.

"Penyidik mengirimkan surat panggilan kedua hari ini untuk saudara Muflihun untuk dapat hadir pada hari Senin 5 agustus 2024 di ruang pemeriksaan Ditkrimsus Polda Riau. Bila pada saat panggilan kedua tidak dapat memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa," terangnya.

Kombes Nasriadi menambahkan, kasus SPPD fiktif ini pihaknya telah memeriksa total 128 saksi di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau. Sebanyak 102 saksi diperiksa pada saat penyelidikan dan 26 saksi diperiksa saat proses penyidikan.

"Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan kemungkinan pemeriksaan terhadap saksi terus bertambah. Pejabat yang telah diperiksa adalah Kaharudin, PA Sekwan 2019 hingga Maret 2020. 2 orang kuasa pengguna anggaran (KPA), 12 PPTK, 5 orang dari PPATK, 3 honorer, Kasubag Perjalan Dinas, Bendahara pengeluaran hingga Kasubbag Verifikasi," ujarnya.

Ia menambahkan, data sementara yang berhasil dikumpulkan dari hasil pemeriksaan kasus ini terdapat 304 SPJ awal. Namun, saat kasus ditingkatkan ke penyidikan, jumlah SPJ Perjalanan Dinas tahun anggaran 2020 dan 2021 meningkat menjadi 12.604 SPPD fiktif.

Kemudian, dari tiket yang sudah terverifikasi pada maskapai Lion Group saat penyelidikan berjumlah 304 tiket. Setelah kasus naik penyidikan, ternyata bertambah menjadi 35.836 tiket.

"Hal ini terindikasi fiktif, sehingga Ditreskrimsus Polda Riau akan melakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait," pungkasnya.

Sebelumnya, Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau meningkatkan status penyelidikan kasus SPPD fiktif tahun 2020-2021 di Sekretariat DPRD Riau ke penyidikan.

"Setelah rangkaian penyelidikan tersebut, kita melakukan gelar perkara yang dihadiri pihak eksternal. Semua menyatakan sudah lengkap dan sudah layak untuk dinaikkan ke proses penyidikan," kata Kombes Nasriadi, Selasa, 16 Juli 2024.
(**)

 

 




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top