Kamis, 12 September 2024

Breaking News

  • Bupati Kasmarni Kukuhkan Perpanjangan Kades dan BPD Kecamatan Pinggir dan Talang Muandau Secara Serentak   ●   
  • KAMAKSI Desak KPK Periksa Direksi PT Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Perdagangan Minyak Mentah   ●   
  • KAMAKSI: Kotak Pandora Hasyim Asy'ari Pintu Menguak Dugaan Korupsi KPU   ●   
  • Joko Priyoski Minta KPK Usut Seluruh Pembelian Tanah oleh Sarana Jaya, Ada Dugaan Sindikat dan Mark Up   ●   
  • GDNNusa Kembali Desak KPK RI Periksa dan Tangkap Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas Atas Dugaan Kasus Haji 2024   ●   
Masuk Daftar Sitaan KPK
KPK Deadline 33 Mantan Pejabat Riau, Harus Kembalikan Aset Pemprov Riau
Senin 29 Juli 2024, 07:55 WIB

KPK Deadline 33 Mantan Pejabat Riau, Harus Kembalikan Aset Pemprov Riau

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau bersama Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelesaikan persoalan aset di lingkungan pemerintah tersebut.

Hingga saat ini, sudah lima rumah dinas yang dikuasai mantan pejabat Pemerintah Provinsi Riau secara tidak sah, sudah berhasil diambil alih lagi.

Diantara rumah yang masih tercatat dalam aset daerah tersebut bahkan sudah ada yang dialihkan menjadi tempat usaha atau berpindah tangan ke ahli waris.

"Saya lupa pastinya mungkin sudah tiga atau lima yang menyerahkan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Riau Mardoni Arkom, Sabtu (27/7/24).

Soal kapan rumah dinas itu diserahkan, dirinya mengaku tak mengetahui pasti. Namun pengambilalihan rumah rumah dinas yang telah dikuasai secara tidak sah tersebut masih berproses.

Rumah dinas yang sudah dikembalikan lagi ke pemerintah diberi segel berlogo Pemprov Riau dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Selain itu ada juga rumah dinas lainnya yang terpaksa diambil alih juga terpampang tulisan yang sama.

Ada pun keterlibatan lembaga anti rasuah itu sendiri sebagai tindak lanjut atas rapat koordinasi KPK terkait penjualan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Riau sejak tahun 2013 yang tak kunjung tuntas.

Belum diketahui dua rumah yang sudah disegel tersebut sebelumnya siapa mantan pejabat yang telah menguasainya selama ini.

"Memang ada yang beralih menjadi bisnis. Tapi bagi kami poinya dikembalikan itu saja," ujar Doni lagi.

Total Tercatat ada 33 rumah dinas yang telah dikuasai mantan pejabat Riau secara tidak sah. Pemprov Riau bersama KPK sudah memberikan deadline paling lambat 30 Juli sudah wajib dikembalikan.

Selain rumah dinas ada juga mobil dinas. Jumlahnya ada sebanyak 98 unit. Menurut Doni, diantara kendaraan tersebut ada yang sudah melalui lelang tapi belum dilunasi pembayarannya ke Pemprov Riau. Ada juga yang dikuasai tanpa melalui proses lelang.

"Untuk kendaraan prinsipnya sesuai arahan KPK bagi yang belum melunasi atau membayar segera lakukan kewajibannya seauai nilai lelang yang telah ditentukan," ujar Doni.




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top