Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) Desak Panitia Seleksi BPK RI Batalkan Pencalonan Mulfachri
Minggu 21 Juli 2024, 22:17 WIB

Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) Desak Panitia Seleksi (PANSEL) BPK RI Batalkan Pencalonan Mulfachri Harahap Sebagai Calon Anggota BPK RI

RIAUMADANI. COM, JAKARTA - Saat ini Komisi XI DPR RI telah menentukan 75 Calon Anggota BPK RI dan membuka ruang partisipasi publik untuk proses seleksi Calon Anggota BPK RI tersebut. Tapi kita lihat saat ini mekanisme pemilihan Anggota BPK masih kental berafiliasi dengan kepentingan partai politik dilihat dari nama Calon Anggota BPK RI yang berasal dari kader Partai Politik tertentu.

Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) Joko Priyoski mengatakan, "Anggota BPK seharusnya dari kalangan Non Parpol dan Profesional karena BPK sebagai Instansi Negara memiliki kewenangan besar dalam memeriksa laporan keuangan suatu lembaga negara untuk menemukan berbagai pelanggaran termasuk korupsi. Tapi sayangnya kasus-kasus korupsi yang terjadi justru menyeret personil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari pimpinan hingga auditor. Misalnya, kasus korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di persidangan terungkap keterlibatan peran dua auditor BPK yang meminta uang Rp12 miliar demi ’memoles’ laporan keuangan menjadi predikat ’Wajar Tanpa Pengecualian’ (WTP). Lalu, ada juga kasus mantan pimpinan BPK, Achsanul Qosasi, dalam kasus korupsi menara BTS yang diduga Kejaksaan Agung menerima uang Rp 40 miliar. Dari deretan kasus korupsi yang menjerat Pimpinan hingga Auditor BPK maka kami sebagai Civil Society harus berperan aktif dalam mengawal proses seleksi calon Anggota BPK RI yang saat ini tengah bergulir di DPR RI", ucap Joko Priyoski

"Dari 75 Calon Anggota BPK RI yang telah ditentukan oleh Komisi XI DPR RI, kami melihat nama Mulfachri Harahap seharusnya dibatalkan oleh Pansel BPK RI sebagai Calon Anggota BPK RI. Kita masih ingat tahun 2019 Mulfachri Harahap diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan anggaran APBN 2016 untuk alokasi APDB-P Kabupaten Kebumen dengan terpidana mantan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan yang menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad sebanyak Rp 3,65 miliar. Kami menduga Mulfachri Harahap sebagai anggota DPR saat itu mengetahui kasus tersebut hingga diperiksa KPK sebagai saksi. Sudah seharusnya Tim Pansel BPK membatalkan pencalonan Mulfachri Harahap sebagai Calon Anggota BPK RI", tegas Joko yang juga Koordinator Nasional (Kornas) Kaukus Eksponen Aktivis 98 di Jakarta.

Lanjutnya lagi, "Calon Anggota BPK RI harus dapat memegang teguh prinsip Independensi, Integritas, Profesionalisme dan Bebas Korupsi. Oleh karena itu, Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Kaukus Eksponen Aktivis 98 dan beberapa Elemen Aktivis lainnya berencana akan bergerak aksi ke Gedung DPR/MPR untuk Mendesak Tim Pansel BPK segera membatalkan Mulfachri Harahap sebagai Calon Anggota BPK RI, kata Aktivis tersebut mengakhiri kepada Awak Media.
*Rls/dppkamaksi




Editor : TIS
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top