Sabtu, 5 Oktober 2024

Breaking News

  • Pj Bupati Siak Indra Purnama: Penilaian EKK Upaya Mengukur Kinerja Kecamatan   ●   
  • REZITA SILATURAHMI KEPADA KB. H BASRAN & KB. H. ZAHARMAN KAZ, DISAMBUT PENUH KASIH DAN SAYANG   ●   
  • PT. ITA Galakkan Bimtek Update Stunting Berbasis Teknologi di Kabupaten Siak dan Kepulauan Meranti   ●   
  • Mukhtasar: Hari Kesaktian Pancasila Harus Menjadi Momentum Penting Bagi Seluruh Elemen Bangsa.   ●   
  • YOPI ARIANTO AJAK NGOPI BARENG WARTAWAN LIPUTAN INHU, "KITA ADU GAGASAN"   ●   
Desak PT. PAM, Keluar Dari Lahan Pemilik SHM di Bunsur, Ketua LSM Forkorindo Siak Angkat Bicara
Minggu 07 Juli 2024, 12:52 WIB

Desak PT. PAM, Keluar Dari Lahan Pemilik SHM di Bunsur, Ketua LSM Forkorindo Siak Angkat Bicara

RIAUMADANI. COM. SIAK,
Sungai Apit - Pengerjaan Penebangan Limbah Akasia yang berada di kawasan Bunsur, dengan menggunakan Exekavator sampai saat Ini masih belum ada penyelesainya. Maka puluhan masyarakat pemilik SHM desak PT. PAM untuk keluar dari lahan mereka

Hal ini di sampaikan oleh masyarakat Empat Kampung, yaitu Kampung Bunsur, Kampung Mengkapan, Kampung Teluk Mesjid dan Kampung Pusako kepada Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak Sahnurdin, Sabtu, (6/7/2024)

Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin mengatakan berharap kepada Aparat penegak hukum agar dapat untuk menyelesaikan masalah komplik antara pemilik SHM dan SKT ini.
Kami terus memantau di lapangan, memang ada beberapa Alat Exekapator milik PT. PAM yang lagi bekerja menumbangkan Lahan Limbah Akasia di lahan masyarakat Pemilik SHM di kanal Tiga (3) kata Sahnurdun kepada Awak Media. .

Lanjut Syahnurdin lagi,"Ini jelas menyerobot atau menguasai lahan masyarakat yang telah memiliki SHM sementara masyarakat Empat Kampung tidak pernah memberikan Kuasa kepada PT. PAM untuk menggarap lahan tersebut.
Dan yang anehnya lagi pihak PT. Ara Abadi juga menurunkan puluhan personil Securitynya Pengamanan di areal kerja PT. PAM tersebut," katanya

Untuk itu Kami tegaskan, bahwasanya pekerjaan Penumbangan kayu Akasia yang di Lakukan Oleh PT. PAM tolong di Stop aktivitas Nya.
Karena oahan Itu lahan Masyarakat Pemilik SHM yang telah di berikan Kuasa Terhadap Daroni.
.
Jika di bandingkan dengan Surat SKT, yang di terbitkan Oleh Rojison sewaktu menjabat sebagai Penghulu pada tahun 2004, maka Surat SKT yang ada pada masyarakat kenapa ada yang terbit pada tahun maju. Padahal dia sudah tidak menjabat sebagai Penghulu lagi.

Kepada Aparat Penegak Hukum, agar dapat untuk mengambil sikap untuk menindak masalah perkara ini supaya di antara pemilik SHM dan SKT dapat diselesaikan dengan cepat agar gejolak ini tidak berlarut, tutup Sahnurdin "

( Gs ** )




Editor : Tis
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top