Kamis, 12 September 2024

Breaking News

  • Bupati Kasmarni Kukuhkan Perpanjangan Kades dan BPD Kecamatan Pinggir dan Talang Muandau Secara Serentak   ●   
  • KAMAKSI Desak KPK Periksa Direksi PT Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Perdagangan Minyak Mentah   ●   
  • KAMAKSI: Kotak Pandora Hasyim Asy'ari Pintu Menguak Dugaan Korupsi KPU   ●   
  • Joko Priyoski Minta KPK Usut Seluruh Pembelian Tanah oleh Sarana Jaya, Ada Dugaan Sindikat dan Mark Up   ●   
  • GDNNusa Kembali Desak KPK RI Periksa dan Tangkap Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas Atas Dugaan Kasus Haji 2024   ●   
Desak PT. PAM, Keluar Dari Lahan Pemilik SHM di Bunsur, Ketua LSM Forkorindo Siak Angkat Bicara
Minggu 07 Juli 2024, 12:52 WIB

Desak PT. PAM, Keluar Dari Lahan Pemilik SHM di Bunsur, Ketua LSM Forkorindo Siak Angkat Bicara

RIAUMADANI. COM. SIAK,
Sungai Apit - Pengerjaan Penebangan Limbah Akasia yang berada di kawasan Bunsur, dengan menggunakan Exekavator sampai saat Ini masih belum ada penyelesainya. Maka puluhan masyarakat pemilik SHM desak PT. PAM untuk keluar dari lahan mereka

Hal ini di sampaikan oleh masyarakat Empat Kampung, yaitu Kampung Bunsur, Kampung Mengkapan, Kampung Teluk Mesjid dan Kampung Pusako kepada Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak Sahnurdin, Sabtu, (6/7/2024)

Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin mengatakan berharap kepada Aparat penegak hukum agar dapat untuk menyelesaikan masalah komplik antara pemilik SHM dan SKT ini.
Kami terus memantau di lapangan, memang ada beberapa Alat Exekapator milik PT. PAM yang lagi bekerja menumbangkan Lahan Limbah Akasia di lahan masyarakat Pemilik SHM di kanal Tiga (3) kata Sahnurdun kepada Awak Media. .

Lanjut Syahnurdin lagi,"Ini jelas menyerobot atau menguasai lahan masyarakat yang telah memiliki SHM sementara masyarakat Empat Kampung tidak pernah memberikan Kuasa kepada PT. PAM untuk menggarap lahan tersebut.
Dan yang anehnya lagi pihak PT. Ara Abadi juga menurunkan puluhan personil Securitynya Pengamanan di areal kerja PT. PAM tersebut," katanya

Untuk itu Kami tegaskan, bahwasanya pekerjaan Penumbangan kayu Akasia yang di Lakukan Oleh PT. PAM tolong di Stop aktivitas Nya.
Karena oahan Itu lahan Masyarakat Pemilik SHM yang telah di berikan Kuasa Terhadap Daroni.
.
Jika di bandingkan dengan Surat SKT, yang di terbitkan Oleh Rojison sewaktu menjabat sebagai Penghulu pada tahun 2004, maka Surat SKT yang ada pada masyarakat kenapa ada yang terbit pada tahun maju. Padahal dia sudah tidak menjabat sebagai Penghulu lagi.

Kepada Aparat Penegak Hukum, agar dapat untuk mengambil sikap untuk menindak masalah perkara ini supaya di antara pemilik SHM dan SKT dapat diselesaikan dengan cepat agar gejolak ini tidak berlarut, tutup Sahnurdin "

( Gs ** )




Editor : Tis
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top