Minggu, 30 Juni 2024

Breaking News

  • Terkait Pengawasan Terhadap Penyerapan Pendapatan Daerah, Komisi IV. DPRD Siak Kunjungi DPRD Riau   ●   
  • Wabup Siak Husni Merza Berharap Harkat dan Martabat Melayu Terangkat   ●   
  • LAM Riau Terbitkan Warkah, Himbauan Larangan Judi Online dan Pinjol   ●   
  • Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Lima Kurir 4,9 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi   ●   
  • Dugaan Penyimpangan Anggaran PT. SPR Langgak Rugikan Negara Rp40M, Syamsuar Diperiksa Mabes Polri   ●   
Rugikan Negara 2.8 Miliar
Diduga Korupsi SPPD Fiktif, Muflihun Diperiksa Polda Riau
Kamis 27 Juni 2024, 20:50 WIB

Diduga Korupsi SPPD Fiktif Rugikan Negara 2.8 Miliar, Muflihun Diperiksa Polda Riau


RIAUMADANI. COM, PEKANBARU – Polda Riau secara resmi memeriksa Muflihun dalam dugaan korupsi penggunaan dan penyerapan anggaran perjalanan Dinas (Surat Perintah Perjalanan Dinas/ SPPD) Sekretariat Dewan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 dan 2021, Kamis (27/6) pagi. Muflihun diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau yang menjadi pengguna anggaran program tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes (Pol) Nasriadi tersebut, Muflihun diperiksa di Ruang Subdit III Dikrimsus Polda Riau. Dalam sesi tersebut, Muflihun akan memberikan keterangan dan dokumen yang dibutuhkan pihak kepolisian.

“Guna kepentingan penyelidikan, dimohon kehadiran saudara (Muflihun) dengan membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut (SPPD Fiktif) dan memberikan keterangan,” tulis surat Polda Riau tersebut.

Seperti diketahui, pada pertengahan Mei lalu, Kasus SPPD Fiktif di Sekretaris Dewan DPRD Riau ini sudah menyeret Tengku Fauzan Tambusai yang saat itu pernah menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Diau. Kejati Riau kemudian menetapkan Fauzan Tambusai menjadi tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran SPPD Sekwan DPRD Riau sebesar Rp 2,8 miliar tersebut.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemberantas Korupsi (AM-PPK) juga ikut mendesak Kejati Riau memeriksa Muflihun dalam dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut. AM-PPK menyebut Muflihun ikut terlibat dan bertanggungjawab atas penggunaan APBD Tahun Anggaran 2016-2021.

“Kami meminta dengan tegas kepada Kajati dan Polda Riau untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi fiktif di DPRD Provinsi Riau pada Tahun Anggaran 2016-2021. Kami meminta Aparat Penegak Hukum untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapapun yang melanggar hukum wajib ditindak sebagaimana mestinya,” ujar Rio Saputra yang menjadi Koordinator AM-PPK pada aksi demonstrasi di depan Kejati Riau, Rabu (22/5) lalu.

Terkait kasus SPPD Fiktif yang dilakukan sejumlah oknum, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku tak segan untuk menempuh jalur hukum. Menurutnya, si pelaku (Oknum Pegawai) wajib mengembalikan dana penggunaan SPPD Fiktif untuk menghindari pasal pidana.

“Kalau itu (SPPD Fiktif) memang ada, langkah yang kita lakukan adalah kita minta untuk kembalikan uang semuanya. Kalau dia enggak kembalikan, ya kita pidanakan,” tegas Tito di Gedung DPR pekan lalu. (**)

 




Editor : Tis
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top