Minggu, 30 Juni 2024

Breaking News

  • Terkait Pengawasan Terhadap Penyerapan Pendapatan Daerah, Komisi IV. DPRD Siak Kunjungi DPRD Riau   ●   
  • Wabup Siak Husni Merza Berharap Harkat dan Martabat Melayu Terangkat   ●   
  • LAM Riau Terbitkan Warkah, Himbauan Larangan Judi Online dan Pinjol   ●   
  • Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Lima Kurir 4,9 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi   ●   
  • Dugaan Penyimpangan Anggaran PT. SPR Langgak Rugikan Negara Rp40M, Syamsuar Diperiksa Mabes Polri   ●   
Hak Jawab PT. Permata Hijau lndonesia (PHI)
Hak Jawab Atas Pemberitaan Dugaan Kejahatan Pabrik PT. PHI
Selasa 25 Juni 2024, 19:00 WIB

Hak Jawab PT. PHI Atas Pemberitaan "Dugaan Kejahatan Pabrik PT. PHI Terkesan Dicuekin Oleh Toto Candra"

RIAUMADANI. COM. PEKANBARU - PT. Permata Hijau lndonesia (PT. PHI)  melalui Advokat dan Penasehat Hukum menyampaikan Hak Jawab dan Somasi kepada Redaksi/Penanggung Jawab Media Siber/Online : Riaumadani.com atas pemberitaan yang telah dimuat pada media online Riaumadani.com tertanggal 19 Juni 2024 dengan judul berita : "Dugaan Kejahatan Pabrik PT. PHI Terkesan Dicuekin Oleh Toto Candra"
PT. Permata Hijau lndonesia (PT. PHI) menyampaikan bahwa artikel tersebut belum menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. Artikel dimuat tanpa mewawancarai pihak yang beragam, namun hanya satu pihak saja yang tidak berhubungan secara langsung dengan Perusahaan. Hal ini tidak sesuai dengan spirit Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berpedoman kepada Peraturan Dewan Pers Nomor . 09/Peraturan-DP/X/2008 tentang hak Jawab jo Pedoman Hak Jawab pada poin Nomor 14 menyebutkan "Pers berhak menyunting hak jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemeberitaan atau karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna hak jawab yang di ajukan

Maka Redaksi Riaumadani. com mengakomodir surat permintaan hak Jawab yang diberikan PT. PHI melalui Kuasa Hukumnya adalah sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Kode etik Jurnalistik Wartawan Indonesia selalu
menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan
opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah, yang di dalam
penafsirannya huruf(a) dan (c) secara tegas disebutkan sebagai berikut :
a. Menguji informasi berarti melakukan chek and rechek tentang kebenaran informasi
itu;
c. Prinsip praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang,

2. Bahwa tidak benar berita yang disampaikan oleh Riaumadani.com tersebut seakan-akan
Klien Kami memproduksi minyak goreng kemasan yang bahan baku dari CPO yang
diolah oleh pabrik kelapa sawit Klien Kami dicampur dengan minyak limbah atau
minyak kotor dari kolam limbah pabrik Klien Kami.
3. Bahwa dapat kami tegaskan kepada Saudara bahwasanya Klien Kami yang usahanya di Unit
Langgam yang hanya memiliki Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang
memproduksi Crude Palm Oil (CPO) yang sesuai dengan standar SNI, sehingga secara
hukum berita tersebut terbukti tidak benar.

4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas jelas terbukti trahwa Riaumadani.com
diduga telah menyebarkan berita yang tidak benar setrab didalam memuat berita
tersebut media Riaumadani.com sama sekali tidak melakukan check dan recheck serta
tanpa melakukan konfirmasi dan/atau verifikasi kepada Klien Kami selaku Pihak
yang ditreritakan dalam media tersebut, sehingga berita tersebut hanyalah opini tanpa
didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik dan patut diduga pemberitaan dimaksud
sebagai Pemtreritaan Palsu yang dengan sengaja dibuat agar tersiarnya berita tersetrut
dengan niat untuk menyerang dan merusak kehormatan dan nama baik Klien Kami
dan patut diduga ada kepentingan oknum tertentu untuk memperaleh keuntungan
atas pemberitaan tersebut.
 5. Bahwa oleh karenanya dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 5 Undang-Undang
No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, maka bersama ini Karni minta kepada Saudara
selaku Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawatr Media Sitrer/Online : Riaumadani.com
agar memuat Hak Jawab dan disertai permintaan maaf dalam tenggang waktu 3 (tiga)
hari sejak tanggal surat inio sehingga hak dan kepentingan dari Klien Kami tidak dirugikan
dan diharapkan agar Riaumadani.com dapat membuat Pemtreritaan yang benar
berdasarkan fakta dan data yang valid dan akurat dalam melaksanakan Pers Nasional

Sementara demi keseimbangan pemberitaan, wartawan media ini sudah melakukan konfirmasi kepada manajemen PKS PT PHI. Konfirmasi melalui kontak telepon maupun melalui pesan whatsApp, yang dikirim beserta video bukti pengutipan minyak limbah dikolam pabrik tersebut kepada pihak perusahaan termasuk kepada Toto Candra selaku Direktur Utama PT PHI tidak ada direspon.

Nara sumber berita sebelumnya langsung oleh mantan karyawan PKS PT PHI inisial BM yang sehari hari dipekerjakan sebagai operator limbah di pabrik kelapa sawit (PKS) tersebut.

Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media Riaumadani.com sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan Undang-Undang Pers.

 (Red01)

 

 




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top