Jumat, 28 Juni 2024

Breaking News

  • Polres Siak Gelar Lomba Menembak Open Turnamen Kapolres Siak Cup 2024   ●   
  • Kota Selatpanjang Membara Sejumlah Ruko Dilalap Si Jago Merah   ●   
  • Timnas Indonesia Perkasa Bantai Laos 6-1   ●   
  • Dilaporkan Hinca Panjaitan Karena Dugaan Korupsi, PT Pertamina Hulu Rokan Buka Suara   ●   
  • Diduga Korupsi SPPD Fiktif, Muflihun Diperiksa Polda Riau   ●   
AMUK MASSA TAK TERTAHAN, MINTA PERUSAHAAN BATU BARA DI INHU BUAT JALAN ALTERNATIF
TERKAIT TRUCK ANGKUTAN BATU BARA, MASSA F.MIM DEMO KANTOR BUPATI INHU
Kamis 20 Juni 2024, 19:38 WIB
AMUK MASSA TAK TERTAHAN, MINTA PERUSAHAAN BATU BARA DI INHU BUAT JALAN ALTERNATIF

Pematang Reba, Inhu,RIAUMADANI.Com– Kekecewaan masyarakat dengan pemerintah terkait maraknya Truck angkutan Batubara Overload dan Over Dimension (ODOL) yang beroperasi di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sudah tidak bisa di tolerir lagi aktivitasnya. Menyikapi persoalan ini, Forum Masyarakat Indragiri Menuntut (F-MIM), Kabupaten Inhu, Provinsi Riau yang tergabung dari berbagai kecamatan, mulai dari masyarakat yang berada di areal lokasi dampak Tambang Batubara di Kecamatan Peranap, sampai Kecamatan Kuala Cenaku. Turut serta dalam aksi Demo di kantor Bupati Inhu tersebut Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Kamis, (20 Juni 2024) sekira Pukul 10.30 S/d 12.00 Wib. 

Tampak hadir dalam aksi Demo Damai mewakili Bupati Inhu, Paino Asisten II, Dishub, Kasatpol PP, Personil Polres, Personil Kodim 0302 Inhu, Aktivis Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN), Hatta Munir, Seno Harto, Arifuddin Akhalik, Ketua PC PMII Kab. Inhu dan anggota, Perwakilan LSM, serta Perwakilan Ormas se-Inhu. 

Dalam aksi yang dilaksanakan di kantor Bupati Inhu tersebut, Ketua PC. PMII Inhu, Romi Zelvindra yang diwakilkan oleh Nazwan, dalam orasinya meminta agar, pemerintah Kabupaten Inhu melalui Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi, SE, agar memenuhi tuntutan yang disampaikan masyarakat dan PC. PMII Kab. Inhu, antara lain, seperti :

Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Inhu Nomor : 550/DISHUB/198, tanggal, 18 Maret 2024, Tentang Tonase Pengangkutan Truck ODOL Batu Bara. 

Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2020 Tentang, Pertambangan Mineral dan BatuBara yang isinya sebagai berikut : Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.

Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009.

Peraturan Menteri PUPR Nomor: 11/PRT/M/2011, Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus. 

Peraturan Gubernur Nomor: 5 Tahun 2013, Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus.

Intinya pada aksi unjuk rasa ini, Masyarakat dan Mahasiswa mendesak dengan tegas, agar Bupati Inhu membangun jalan alternatif dan segera menindak Perusahaan Tambang dan Truck yang Over Dimension Over Loading (ODOL), karena dinilai telah membuat sejumlah infrastruktur jalan yang di lintasinya menjadi rusak dan juga, memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas serta korban jiwa. Hal ini lah yang menjadi keresahan dan pemicu perlawanan  masyarakat, "teriak, Nazwan mahasiswa Hukum itu, dalam orasinya bernada tinggi. 

Selanjutnya Arifuddin Akhalik Ketua FPAN Inhu, dalam orasinya mengulas soal Truck Odol yang dianggap telah merusak jalan dan menyebabkan kemacetan serta korban jiwa. 

Jika 3 X dalam 24 jam Bupati Inhu tidak segera  mengambil sikap tegas, maka kami masyarakat akan melakukan penertiban dan penghentian Truck Odol Batu Bara yang melewati jalan provinsi ini, sebagaimana amanah Undang Undang Nomor: 22 tahun 2009. Ada pelanggaran terhadap Undang Undang ini, namun pemerintah tidak berbuat dan tidak mengambil sikap.

Makanya kami datang kemari, agar Bupati Inhu segera mengambil sikap tegas menggunakan Undang Undang tentang lalu lintas dan angkutan di jalan raya,"ulasnya.

Arifuddin Akhalik yang juga mantan Anggota DPRD Inhu ini, ia meminta, agar Bupati Inhu menerapkan UU Nomor: 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan PP Nomor: 80 tahun 2012, tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, "pinta Arifuddin Akhalik.

Selanjutnya di akhir orasi Demo Damai, Tokoh Aktivis Pemerhati Sosial Kemanusiaan Inhu, Bung Hatta Munir, ia mengingatkan kepada Pemkab Inhu, terkhusus kepada Bupati Inhu, "Saya tegaskan agar Bupati Inhu dapat merealisasikan apa yang disampaikan dalam orasi PC. PMII Inhu, dan F. PAN Inhu, "tegas nya. 

Di harapkan kepada PC. PMII dan Masyarakat di sepanjang jalan Provinsi, mulai dari Peranap, Kuala Cenaku, Kelayang, Bongkal Malang, Sei Lala, Pasir Penyu yang telah menjadi korban dari dampak Truck Odol Batubara ini, agar bisa menahan diri dulu, sampai batas waktu yang kita sepakati selama tiga hari, mulai terhitung dari sekarang, "harapnya.

Mantan Anggota DPRD Inhu ini menegaskan, "Seandainya sampai batas waktu yang kita sepakati, jikalau Pemkab. Inhu tidak merespon dan menindaklanjuti harapan masyarakat, maka, terpaksa semua kekuatan komponen masyarakat dan mahasiswa akan bergerak. Apakah nantinya langsung bergerak kemulut Operasi Tambang Batubara, atau langsung di Stop seluruh Truck Odol yang masih terlihat beroperasi dan melintas di jalan Provinsi lintasan teritoral Pemkab. Inhu, di daerah kita ini, "ujarnya.

Di akhir orasi nya, Bung Hatta Munir yang juga masih tercatat sebagai Ketua Pemuda Panca  Marga PC. Inhu ini, mengingatkan, bahwa Negeri kita ini tidak sedang baik-baik saja, dan mewanti wanti Pemkab Inhu, supaya mengambil keputusan yang menguntungkan buat masyarakat. Jangan memihak kepada pengusaha, dikwatirksn nantinya, kalau sudah habis batas kesabaran masyarakat, tak tahulah,, mau jadi apa Negeri Indragiri Hulu yang tercinta ini, "beber Hatta Munir bernada lirih. 

Sementara itu, Asisten II Sekdakab Inhu, Paino di dampingi Kadishub Inhu, Kasatpol PP mewakili Bupati Inhu di depan peserta Aksi Demo, ia mengatakan bahwa, Ibu Bupati meminta maaf tidak bisa langsung bertemu dengan masyarakat. Beliau tidak berada di tempat, karena sedang berada di luar daerah, "akunya.

Paino menambahkan, semua Aspirasi yang telah di sampaikan secara langsung oleh peserta Demo, baik lisan dan tertulis, akan di sampaikan kepada ibu Bupati Rezita Meylani Yopi, SE. Pada intinya, Pemkab Inhu dan Pemprov Riau sudah beberapa kali melakukan rapat Koordinasi untuk mencari solusi bagaimana Truck Odol Batubara bisa melewati jalan Alternatif yang sudah di tetapkan beberapa waktu lalu, "ungkap nya. 

Pada prinsipnya, Pemkab Inhu sudah berupaya semampunya sesuai aturan yang ada, demi untuk merealisasikan jalan alternatif khusus untuk lintasan Truck Odol, namun masih terkendala, karena ada beberapa perencanaan jalan lintas yang masih dalam tarap negosiasi, dan beberapa perusahaan yang akan di buka jalan lintasan alternatif tersebut, belum memberikan izin pelepasan nya. 

Namun demikian, Pemdakab Inhu tetap terus melakukan langkah-langkah persuasif dengan pemilik perusahaan, intinya bagaimana segera didapat jalan keluar nya, agar jalan tersebut bisa di jadikan jalan lintasan Alternatif, ”Demikian ucap Paino, menjelaskan di hadapan massa Pendemo. 

Pantauan RiauMadani, sempat terjadi reaksi memanas dari elemen Mahasiswa, karena Bupati Inhu tidak berada di tempat, ditambah modulasi suara dari Asisten II yang kurang jelas terdengar saat menanggapi tuntutan Mahasiswa, namun situasi kembali tertib setelah personel Polres Inhu, Kodim 0302 Inhu dan Satuan Polisi Pamong Praja berhasil menenangkan dan meyakinkan Mahasiswa.

Hingga akhir orasi situasi berjalan aman, Massa pendemo membubarkan diri dengan tertib. 

 

Pewarta : ARSYAD G

Editor : Budi Darma Saragih




Editor : Budi Darma Saragih
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top