Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • SKK Migas dan Riau Pos Kerja Sama Peduli Lingkungan Gelar Kegiatan Go Green di SMA Negeri 1 Sungai Apit   ●   
  • Siap Menangkan Paslon INTAN di Pilkada Kota Pekanbaru 2024, Afrizal Targetkan 65% Suara di Rumbai Raya   ●   
  • Las Cruces Fair Farmers Market: Mendukung Produk Lokal dan Komunitas dengan Pasar yang Berkelanjutan   ●   
  • Diikuti 102 Team Open Turnamen Mini Soccer Porti Cup V 2024 Teluk Riti Bersama H. Budiman Lubis. SH Resmi Ditutup   ●   
  • Pj Ketua TP-PKK Kabupaten Siak Elok Yeni Suryanti, SE Hadiri Rakor dan Konsolidasi TP-PKK Provinsi Riau   ●   
JS (37) Residivis Bongkar Rumah Diringkus Polsek Minas
Kamis 20 Juni 2024, 13:25 WIB

JS (37) Residivis Bongkar Rumah Diringkus Polsek Minas

 

RIAUMADANI. COM. SIAK - JS (37) Seorang pria residivis yang baru keluar dari Rutan Siak sekitar bulan Februari 2024 lalu, kembali diringkus Polisi Selasa (18/06/2024) . Penangkapan terhadap JS sendiri langsung dipimpin oleh Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH beserta tim unit Reskrim Polsek Minas, ia ditangkap lantaran kembali berulah melakukan kasus yang dulu pernah dilakukannya.

JS sendiri dibekuk Polisi saat berada di seputaran KM 28 Kelurahan Minas Jaya. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, saat itu JS melakukan upaya perlawanan dengan berusaha kabur, hingga Polisi akhirnya memberikan tembakan peringatan keatas.

"Saat itu juga pelaku berhasil kita amankan,
setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, ditemukan beberapa barang bukti hasil kejahatan pelaku," ungkap Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH kepada Wartawan media ini, Selasa (18/06/2024).

Kali ini, JS dibekuk lantaran disinyalir telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap sejumlah barang berharga, seperti 1 unit Laptop, 4 unit handphone, 1 unit handsfree dan satu unit power bank disalah satu rumah warga yang ada di seputaran Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Sabtu (25/05/2024) sekira pukul 05.15 WIB.

"Kasus ini kita ketahui berdasarkan laporan dari korban, hingga akhirnya kita lakukan penyelidikan mendalam, dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan sejumlah barang bukti kejahatanya," kata Kapolsek.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH, ia sangat menyayangkan tindakan pelaku, setelah keluar dari Rutan bukannya bertaubat, tapi malah mengulangi perbuatannya.

"Hal ini tentunya akan memberatkan hukuman kepada pelaku. Kami prihatin juga, bahwa barang barang yang dicuri, baik berupa Laptop maupun HP, adalah pendukung utama pekerjaan si korban," katanya.

Kapolsek Kompol Wan Mantazakka SH MH, juga menghimbau kepada seluruh warga Kecamatan Minas khususnya, agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang barang berharga.

"Sebelum tidur malam, pastikan semua jendela, pintu-pintu terkunci dengan baik, bila perlu ditambahkan gembok atau kunci tambahan dari dalam," imbuh Kapolsek mengakhiri. (**)




Editor : Tis
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top