Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • SKK Migas dan Riau Pos Kerja Sama Peduli Lingkungan Gelar Kegiatan Go Green di SMA Negeri 1 Sungai Apit   ●   
  • Siap Menangkan Paslon INTAN di Pilkada Kota Pekanbaru 2024, Afrizal Targetkan 65% Suara di Rumbai Raya   ●   
  • Las Cruces Fair Farmers Market: Mendukung Produk Lokal dan Komunitas dengan Pasar yang Berkelanjutan   ●   
  • Diikuti 102 Team Open Turnamen Mini Soccer Porti Cup V 2024 Teluk Riti Bersama H. Budiman Lubis. SH Resmi Ditutup   ●   
  • Pj Ketua TP-PKK Kabupaten Siak Elok Yeni Suryanti, SE Hadiri Rakor dan Konsolidasi TP-PKK Provinsi Riau   ●   
HUKUM.
SPBU Nomor 14.2836109 di Kabupaten Pelalawan Resmi Dilaporkan Team LIBAS
Selasa 11 Juni 2024, 05:55 WIB

SPBU Nomor 14.2836109 Di Kabupaten Pelalawan Milik Oknum Anggota DPRD Riau Resmi Dilaporkan Team LIBAS


RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Terindikasi penyelewengan BBM subsidi, SPBU nomor 14.2836109 milik oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, secara resmi dilaporkan oleh DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Team LIBAS ke PT. Pertamina Cabang Riau, Senin, (10/6/2024).

Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Light Independent Bersatu-Indonesia (Team LIBAS) Elwin Ndruru, membenarkan pihaknya telah melaporkan SPBU tersebut secara resmi ke PT. Pertamina. Menurutnya, aktivitas seperti yang dilakukan manajemen SPBU nomor 14.2836109 yang terletak di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, merupakan perbuatan tindak pidana melanggar hukum. Tentunya, berdampak pada kerugian Negara dan sangat merugikan masyarakat.

“Kasus ini secara resmi kita laporkan ke Pertamina cabang Riau yang beralamat Jl. Sisisngamangaraja Pekanbaru dengan nomor laporan : 3001/Laporan/DPP.TEAM-LIBAS.RI/VI/24, tertanggal 10 juni 2024, dan selanjutnya akan kita laporkan kepihak aparat kepolisian setalah ini,” pungkasnya.

Ditambahkan Elwin, mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU Nomor: 22 tahun 2001 tentang Migas, Perpres Nomor 191 tahun 2014 dan Perpres Nomor 43 tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan , Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, tindakan pihak SPBU tersebut terindikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, tandasnya.

Diberitakan oleh puluhan media online hingga viral dibeberapa akun social media tampaknya, aktifitas penyalahguanaan BBM di SPBU tersebut tampak masih saja menjalankan aksinya pengisian jerigen atau mobil yang telah termodivikasi. Pemilik SPBU nomor 14.2836109 diketahui seorang anggota DPRD Propinsi Riau, justeru dikabarkan sebagai mafia migas, ucap Elwin.

Kepada awak media ini, Elwin ketua umum DPP Team LIBAS menerangkan, "aturan dan ketentuan yang berlaku, dimana PT. pertamina (Persero) telah menetapkan larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar menggunakan jerigen dalam jumlah yang besar dan banyak.
Hal ini mengacu pada tiga aturan yakni; pertama, undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, kedua peraturan presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 dan Perpres No.43 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM dan yang Ketiga keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) nomor 37.K/HK/02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.” Terangnya.

Diduga management SPBU tersebut sengaja mengabaikan aturan yang ditetapkan pemerintah sehingga secara terang-terangan untuk bekerjasama melakukan penyelewengan BBM bersubsidi. Sehingga setiap malam terlihat di SPBU tersebut melayani pengisian ratusan jerigen mobil modifikasi tanpa memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait.

Sebagaimana ditemukan pada Tgl 31 Mei, sekitar pukul 23:30 wib. satu unit mobil Pickup carry BM 8664 CH sedang terparkir di samping pompa SPBU sambil mengisi BBM jenis solar dengan puluhan jerigen. Kemudian, diwaktu yang berbeda terdapat mobil Pickup dengan nomor polisi BM 8664 CH dan mobil Pickup BM 8825 CH serta 1 unit becak mesin digunakan untuk mengangkut minyak BBM bersubsidi.

Diakhir wawancaranya, ketua umum Dpp Team LIBAS menegaskan, pihaknya tidak hanya melaporakn kepada Pertamina ataupun BPH migas. akan tetapi, atas nama Team LIBAS segera melaporkan pemilik SPBU tersebut ke pihak kepolisian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebab, ini bukan sekedar pelanggaran administrasi, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). berbunyi: jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum. (Sona)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top