Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Berantas Pekat
Satpol PP Siak Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat
Rabu 22 Mei 2024, 05:50 WIB

Satpol PP Siak Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat)


RIAUMADANI. COM. SIAK - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak melakukan pemusnahan ribuan botol Minuman Keras (Miras) hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan Satpol PP bekerjasama dengan Polres Siak dan Kodim 0322 Siak.

Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan oleh tim penindakan atau gangguan Trantibum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) melalui penertiban dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah daerah kabupaten Siak dalam menangani peredaran minuman keras dan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif Miras,” ujar Wabup Husni Merza usai memusnahkan Miras, di halaman Kantor Bupati Siak, Kelurahan Mempura, (20/5/2024).

Terhitung sejak dari tahun 2022 sampai dengan 2024, tim pekat berhasil mengamankan sebanyak 2095 botol dan 192 kaleng minuman keras berbagai merk. Dengan sasaran operasi tim Pekat berada di wilayah kecamatan se-kabupaten Siak.

"Peredaran minuman keras ilegal di Siak harus dihentikan. Kami terus melakukan operasi dan penindakan tegas untuk memastikan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga," tegas Husni.

Sementara itu, Kasatpol kabupaten Siak Winda Syafril menyebutkan berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Pemerintah melarang keras jual beli minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah kabupaten Siak.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan dari minuman keras sehingga dapat tercipta situasi yang aman dan yaman d tengah-tengah masyarakat kabupaten Siak,” harapnya.

Ia menambahkan, meskipun operasi yang digelar mendapat perlawanan dari pihak yang menjual Miras, namun berkat kerjasama semua pihak, tim dapat mengatasinya. Dan menghimbau masyarakat tidak menjual Miras lagi.

“Tim kita sering mendapat penolakan bahkan perlawanan dari pelaku usaha atau pelanggar Perda. Namun berkat kerja sama dan kompak Pekat dapat mengatasi itu semua dengan hasil sesuai yang diharapkan,” singkatnya.
(Gunawan.s /rls).




Editor : Tis
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top