Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
RENDI VALENTINO, SH MANAGER PT. RPI "ADA SEKITAR 7000 AN LAHAN PERUSAHAAN DI KLAIM MASYARAKAT"
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
RENDI VALENTINO, SH MANAGER PT. RPI "ADA SEKITAR 7000 AN LAHAN PERUSAHAAN DI KLAIM MASYARAKAT"

Kelayang, Inhu, RIAUMADANI. Com- Polemik yang terjadi antara PT. Rimba Peranap Indah (PT.RPI) dengan masyarakat petani Karet dan Kelapa Sawit masih belum berujung penyelesaian, Ihwal ini disikapi serius oleh Pemerintah Kec. Kelayang. Mengantisipasi dan deteksi dini gejolak yang lebih meluas, akhirnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Sektor terkait permasalahan pemanenan dan Land Clearing (LC) PT.RPI dengan masyarakat Kec. Kelayang  dilaksanakan.

RDP di laksanakan, kamis, 16 Mei 2024, di mulai sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di Ruang Camat Kelayang.

RDP ini di hadiri oleh, Camat Kelayang -Rosmidah, S. Sos, Kasat Intel Polres Inhu -AKP. Beny Aidil Saputra, SE, Kapolsek Kelayang -IPTU. Zulmaheri, SH, MH, Danposramil Kelayang -SERMA. Surya Triatmojo, Manager PT. RPI -Rendi Valentino, Humas PT. RPI -Brian Napitupulu, SH, Humas PT. RPI -Nicolas Samosir, SH, PJ. Kades Simpang Kota Medan-Yon Karyadi, S. Pd, Kades Bukit Selanjut -Syafrizal, Kades Sungai Pasir Putih -Suradi.

Adapun kegiatan RDP tersebut bertujuan, agar pihak management PT. RPI mau menerima masukan dari (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Kelayang.

Dalam kesempatan itu, Rosmidah, S. Sos Camat Kelayang, ia mengingatkan kepada pihak Perusahaan ketika akan mengadakan sosialisasi setidaknya memberitahukan kepada pihak Kecamatan, Polsek Kelayang, Danposramil dan Instansi terkait, agar melibatkan kami, sehingga kami tau akan adanya sosialisasi tersebut, "ingat nya.

Dirinya juga meminta kepada pihak perusahaan supaya bisa menunjukkan batas HGU nya, dan batas areal yang di kelolanya dengan batas areal kebun milik masyarakat Desa setempat, " pintanya.

Di tanyakankan Camat Kelayang, apa solusi dari pihak perusahaan terhadap kebun masyarakat yang dinyatakan masuk dalam areal perusahaan.

Menyikapi persoalan ini, ia berharap kepada pihak perusahaan untuk turun kelapangan, meninjau Desa Sungai Pasir Putih, dan Desa-Desa yang berbatasan lainnya, Apakah ada yang masuk kawasan PT.RPI.

Hal ini dilakukan agar supaya pihak perusahaan bisa lebih Intens berbagi informasi antara pihak perusahaan dan Forkopimcam, "harap Rosmidah, S. Sos. .

Kemudian dijelaskan Yon Karyadi, S.Pd Kades Simpang Kota Medan, "Sampai saat ini pihaknya sudah menginventarisasi warga Desa kami yang diduga berkebun di dalam kawasan PT. RPI. Tentang nama-nama warga tersebut, datanya sudah kami berikan kepada Bpk. Brian selaku Humas PT. RPI.

Tujuan diberikan data tersebut, agar dapat diketahui apakah data nama-nama yang sudah kami berikan tersebut, kebunnya masuk di RKT Tahun 2024 ini, "selidiknya.

Intinya, kami berharap ada solusi dari pihak perusahaan untuk warga kami, jika memang kebunnya masuk dalam kawasan perusahaan tersebut, "papar nya.

Kemudian menurut Syafrizal Kades Bukit Selanjut,
ia meminta kepada perusahaan supaya bisa menunjukkan tapal batas Perusahaan dengan masyarakat.

Selain itu, ia juga meminta pihak perusahaan menyediakan lahan untuk Desa kami yang selama ini selalu kami Surati.

Selain itu juga, apa solusi terhadap warga kami yang sekitar 10 KK yang lahannya +-30 hektare itu, dan bagaimana perihal hasil dari tanaman kehidupan yang 0,6% untuk Desa kami, "ungkapnya.

Kemudian Suradi Kades Sungai Pasir Putih, dirinya menanyakan kepada pihak perusahaan untuk bisa menunjukkan tapal batasnya. Apakah memang sudah terbukti ada kebun warga Desa kami yang masuk dalam kawasan PT. RPI, itu, " tanya Suradi.

Dalam kesempatan itu, IPTU. Zulmaheri, SH. MH Kapolsek Kelayang, menyarankan, bahwasanya, "kami berharap antara pihak perusahaan dan warga supaya bisa selalu menjaga situasi yang kondusif selama pekerjaan PT.RPI berlangsung, "harapnya.

Kemudian pertanyaan Zulmaheri, terkait isu yang beredar, SK mana yang sebenarnya dipakai atas jumlah kawasan Izin PT.RPI, ini. 

Bagaimana untuk keluasan RKT tahunan PT RPI untuk di wilayah Kec.Kelayang, ini, " lidik nya.

Selain itu, ia meminta agar PT. RPI selalu gencar untuk melaksanakan sosialisasi terkait pekerjaan LC nya kepada masyarakat.

Hal ini demi untuk bisa saling menjaga Harkamtibmas, agar tercipta rasa aman dan damai, " pinta IPTU. Zulmaheri. SH. MH.

Selain itu hal senada di sampaikan Beny Aidil Saputra Kasat Intel Polres Inhu, ia menyarankan kepada pihak perusahaan untuk bisa menjelaskan dan menunjukkan batas Desa dengan PT.RPI kepada pihak Desa setempat.

Kemudian, kepada Kades yang terkait, untuk sesegera mungkin dapat memberitahukan kepada warganya masing-masing, supaya tidak merusak tanaman perusahaan, dan tidak lagi menanam kelapa sawit ketika sudah ada tanaman akasia.

Tidak tertutup kemungkinan, kampung-kampung yang sudah berdiri tersebut juga masuk kawasan HGU. Jadi untuk kedepannya, supaya pihak perusahaan membuat tapal batas, tujuannya untuk mencegah terjadinya bentrok di lapangan, " saran nya. 

Kemudian juga, menyikapi masalah warga Desa Bukit Selanjut dan Desa Simpang kota Medan yang masuk kawasan perusahaan, sesegera mungkin pihak perusahaan cek kelapangan dan koordinasi dengan pihak Pemerintah setempat.

Ia meminta kepada pihak Desa, agar dapat menjelaskan dengan sejelas jelasnya kepada masyarakatnya perihal dasar, atau bagaimana pengurusan untuk mendapatkan kepemilikan lahan tersebut, tujuannya agar masyarakat tidak salah langkah dan mengetahui proses legalitas nya

Selain itu juga, kepada pihak perusahaan, kalau bisa ketika sosialisasi mengundang warga yang berkebun di kawasan tersebut.

"Kades-Kades yang Desanya masuk zona kawasan segera mencari solusi guna mencari langkah-langkah terbaik demi menjaga dan terciptanya Harkamtibmas selama kegiatan Pemanenan & Land Clearing PT. RPI, " pinta  AKP. Beny Aidil Saputra, Kasat Intel Polres Inhu.

Selain itu juga, SERMA.Surya Triatmojo Danposramil Kelayang, menyarankan untuk menyikapi dengan bijak terkait isu-isu yang beredar di media, supaya pihak Perusahaan bisa untuk menetralisir nya.

Perusahaan supaya tetap bisa menjalin hubungan silaturahmi yang baik dengan Forkopimcam, juga awak media.

Ia juga menyarankan, ketika ada kegiatan di Lapangan pihak perusahaan dan warga bisa menjaga situasi tetap aman dan kondusif, " saran SERMA. Surya Triatmojo.

Menyikapi hal ini, Humas PT. RPI Brian Napitupulu, SH menjelaskan, "Terkait luas izin Perusahaan, pekerjaan yang bisa kami kerjakan baru hanya sekitar +- 5000 hektare dari luas HGU 14.434 hektare. Memang kami ada melaksanakan sosialisasi pada awal bulan Maret Tahun 2024, tapi kami meminta ke pihak Desa untuk perwakilan yang datang, " jelasnya.

di ungkapkannya, selama ini banyak tanaman kami yang di rusak dan di sisipi tanaman sawit oleh masyarakat.

Selanjutnya, lahan yang kami kerjakan sekarang ini sesuai dengan pengerjaan Rencana Kerja Tahunan (RKT), Tahun 2017-2018, dan untuk saat ini belum ada pekerjaan kami ke arah Dusun VII Desa Simpang Kota Medan.

Kemudian untuk Desa Pasir Putih tidak masuk kawasan konsesi PT.RPI.

Kepada masyarakat, dalam hal pengurusan supaya mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja PP Nomor: 24 Tahun 2021, "ungkap Brian Napitupulu, SH

Selain itu, Rendi Valentino,SH Manager PT. RPI memaparkan, bahwa untuk izin pihak perusahaan sudah sesuai SK. Nomor: 1616 Tahun 2001 dan SK. RPI. Nomor : 598 Tahun 1996, yaitu izin IUPHK /HTI dengan luas areal +-14.434 Hektare untuk wilayah Kab.Indaragiri Hulu (Inhu), dan Kab.Pelalawan.

Kemudian, SK RKT/103/2023, tanggal, 29 Desember 2023, sesuai dengan regulasi dan di pantau instansi terkait.

Selama ini kami merupakan Perusahaan yang selalu membayar pajak dan kami mendapat mandat dari KemenHut untuk menjaga hutan dan lahan dari kebakaran.

Terkait akan isu SK KemenHut yang beredar, itu termasuk SK PBPH izin awal, dan di lanjutkan SK Penetapan batas izin IUPHK /HTI.

Ada sekitar +-7.000an Hektare areal kami yang di klaim oleh masyarakat, dan hanya sekitar +-6.000an Hektare yang bisa di kerjakan untuk sekarang ini, "Demikian papar, Rendi Valentino, SH, Manager PT. RPI.

Hasil Notulen yang di dapat RiauMadani. dari pertemuan RDP Forkopimcam Kelayang dengan management PT. RPI tersebut adalah sbb :

1. Pihak perusahaan akan melakukan pengecekan di lapangan terkait lahan perkebunan masyarakat yang masuk di wilayah RKT perusahaan.

2. Apabila tanaman masyarakat yang telah di tanam kelapa sawit akan di koordinasikan dengan pemilik lahan dan perangkat Desa.

3. Perusahaan tidak akan melakukan pembersihan lahan masyarakat apabila di lahan tersebut tidak terdapat tanaman akasia milik perusahaan.

4. Pihak perusahaan akan tetap melakukan kordinasi dgn pemerintahan Kecamatan, Pihak Desa dan Polsek Kelayang.

5. Para kepala Desa yg hadir akan menyampaikan hasil rapat tersebut kepada masyarakat

Pertemuan RDP berakhir pada pukul pukul, 17.15 wib, selama giat berlangsung situasit dalam keadaan aman terkendali.

 

Pewarta : Budi Darma Saragih
Editor : REDAKSI 001




Editor : REDAKSI 001
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top