Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Polemik PT. RPI Vs Masyarakat Harap selesaikan dengan Kearifan lokal
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Kamis 16 Mei 2024, 17:10 WIB
Polemik PT. RPI Vs Masyarakat Harap selesaikan dengan Kearifan lokal

BukitSelanjut, Inhu, RIAUMADANI. Com- Konflik PT. Rimba Peranap Indah (RPI) dengan masyarakat, desa Bukit Selanjut, Kec. Kelayang, Kab. Indragiri Hulu (Inhu) belum berujung win win solusi yang saling berkeadilan.

Penelusuran RiauMadani di dapat Informasi, berdasarkan surat pemberitahuan dari Syafrizal Kepala Desa (Kades) Bukit Selanjut, dengan Nomor : 61/BS/2030/III/2024, tanggal 7 maret 2024.

Syafrizal dalam surat pemberitahuan nya, bahwa berdasarkan surat sosialisasi pengelolaan hutan lestari PT. Rimba Peranap Indah (RPI), tahun 2024, sebagai bagian dari komitmen PT. RPI, pada tanggal, 06 maret 2024, di aula Kantor Desa Bukit Selanjut.

Berkenaan dengan hal tersebut, ada beberapa kegiatan yang akan kami konfirmasikan kepada pihak perusahaan, adalah sebagai berikut :

(1). Dengan adanya tanaman kehidupan, kami ingin ada kejelasan apabila ada semacam hitungan seperti bagi hasil, kemudian berbentuk fee Desa.

(2). Mengingat dan menimbang, bahwa Desa Bukit Selanjut tidak mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), dan luas lahan yang di kelola oleh PT. RPI di Desa Bukit Selanjut untuk kemajuan Desa atau pendapatan Desa, supaya mengeluarkan lahannya untuk Desa seluas 25 hektare.

Adapun kegunaannya adalah :
- Tanah Kebun Desa, 15 hektare
- Tanah Kebun Untuk LAMR Desa, 5 hektare
- Tanah Kebun Pemuda Desa, 5 hektare.

(3). Antisipasi konflik di masyarakat dengan perusahaan, supaya duduk bersama dengan Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, untuk mendudukkan batas lahan perusahaan dengan lahan masyarakat di percepat.

Kemudian setelah itu muncul surat pemberitahuan ke dua dengan Nomor : 75/ BS/2030/IV/2024, pada tanggal, 17 april 2024 yang juga di tujukan kepada Pimpinan PT. RPI.

Adapun bunyi surat tersebut menyatakan, tentang pemberitahuan pengelolaan hutan lestari PT. RPI pada tanggal, 07 maret 2024.

Berkenaan dengan kegiatan tersebut, pada point 3 harus di konfirmasikan segera di realisasikan oleh pihak perusahaan terhadap Pemerintah Desa Bukit Selanjut, adalah sebagai berikut :

(1). Antisipasi konflik di masyarakat dengan Perusahaan, segera mendudukkan Tapal Batas, dan mengecek fakta di lapangan untuk kenyamanan, baik pihak perusahaan, dan masyarakat Desa Bukit Selanjut.

Surat di tanda tangani dan di Stempel basah oleh Syafrizal selalu Kades Bukit Selanjut, Kec. Kelayang.

Surat di tembuskan kepada :
(1). Bupati Indragiri Hulu (Inhu)
(2). Camat Kelayang di Simpang Kelayang.
(3). LAMR Kec. Kelayang.
(4). BPD Bukit Selanjut.
(5). Arsip.

Menyikapi persoalan PT. RPI dengan masyarakat disekitar Perusahaan ini, bahwa PT. RPI di sinyalir telah ingkarjanji.

Agar jangan sampai terjadi konflik antara PT RPI dan masyarakat yang sudah keterlanjuran menanam Kelapa Sawit di areal konsensi PT. RPI, ia meminta dengan hormat kepada semua pihak untuk mengedepankan Resolusi Konflik dan Kearifan Lokal, "pintanya.

Sebelumnya diketahui, kesepakatan itu ditetapkan pada (04/01/2017) silam, dengan dihadiri langsung oleh tim terpadu penanganan konflik yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) beserta Miswanto selaku Ketua DPRD Inhu kala Itu, beserta Wakil Bupati H. Khairizal dan Rudi Hartanto selaku Direktur PT RPI, Ahkyar selaku Manager PT. RPI dan Robi sebagai Humas PT. RPI.

Namun, se iring berjalannya waktu kesepakatan itu ternyata di langgar oleh PT. RPI," beber Aktivis Muda, Asbulloh mengisahkan kesepakatan tersebut kepada Wartawan, Rabu (15/05/2024).

Terkait hal ini, Yogi Marpaung selaku Humas PT. RPI ketika di konfirmasi Wartawan, ia hanya mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui semua itu, dirinya mengaku baru kurang lebih satu pekan menjadi Humas di PT.RPI, ini.

Disinggung masalah siapa yang bertanggung jawab atas pengerusakan Kebun Kelapa Sawit dan Kebun Karet milik masyarakat, serta ketika awak media juga meminta untuk di perlihatkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) nya, Yogi Marpaung enggan menjawab, ihwal tersebut.

Kalau kepada perwakilan masyarakat, langsung tanyakan saja ke kantor. Tapi mohon, media jangan ikut ya..,"pintanya.

"Maaf pak, saya baru 8 hari jadi Humas disini, silahkan tanyakan kepada Febrian Napitupulu, "ucap Yogi Marpaung, singkat.

Sementara itu Andi, salah seorang tokoh masyarakat setempat, ia mengaku sangat kecewa melihat kinerja PT RPI yang di anggap nya telah ingkar janji.

"Jujur, kami sangat kecewa melihat kinerja PT RPI yang sudah sekian tahun beroperasi di kampung kami, "ucapnya bernada kecewa.

Masih jelas Andi, bahwa sebelumnya kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak Balai Kehutanan, "itu tak bisa, PT RPI sudah ingkar janji, dan juga melanggar Undang Undang Cipta Kerja bagi yang sudah keterlanjuran membuka Kebun dalam kawasan, itu sudah sangat jelas ada ketermakluman dalam UU Cipta Kerja tersebut, "jelas Andi.

Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Inhu Rudiwalker Purba sangat menyayangkan jawaban dari pihak PT RPI yang melarang awak media untuk ikut.

"Kok bisa gitu wartawan nggak bisa ikut malihat RKT. PT. RPI, ini ada apa? Apalagi ibu Paulina selaku direktur PT SDU, (PT SUMATRA DINAMIKA UTAMA, red) sudah tidak dapat dihubungi selaku kontraktor dari pihak PT RPI, " ungkap nya.

Disebut kan Rudi, dari data yang ia dapatkan, berdasarkan keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor: SK.173/MENLHK/SETJEN/HPL.0/9/2021, Tentang perubahan atas keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 598/KPTS-11/1996, Tanggal 16 September 1996,Tentang pemberian Hak penguasaan hutan tanah industri pola transmigrasi atas area hutan seluas ±11.620 (sebelas ribu enam ratus dua puluh) hektare, di Provinsi Riau, kepada PT. Rimba Paranap Indah (RPI), "sebutnya.

Padahal sambung Rudi, terucap oleh pihak perusahaan bahwasanya ada penambahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dari 11.620 Hektar menjadi 14.000 Hektar, namun pihak perusahaan enggan membuka informasi ini kepada Wartawan.

Menyikapi persoalan ini, terlebih sudah terjadinya penumbangan Kebun Kelapa Sawit dan Karet mulik masyarakat, dirinya berharap ada penyelesaian yang arib, dengan tetap mengedepankan kearifan lokal dan Resolusi Konflik agar tercipta win win solusi yang berkeadilan, "harap Rudi Walker Purba, kamis, (16 Mei 2024), sore.

Pewarta : ARSYAD G.
Editor : BUDI DARMA SARAGIH.




Editor : Budi Darma Saragih
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top