Kelayang, Inhu, RIAUMADANI.com- PT.RPI (Rimba Peranap Indah) yang berada di desa Simpang Kota Medan, Dusun Tujuh, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu dengan sengaja mengeksekusi kebun masyarakat tanpa win win solution.
Sangat di sayangkan pihak perusahaan RPI yang bergerak di bidang Akasia ini sebelum nya sudah berjanji tidak akan merusak tanaman masyarakat yang ada, namun kenyataannya tidak sesuai dengan janjinya, kebun warga di porak porandakan dengan alat berat eskavator, "Demikian jelas Baharudin mantan Kades Simpang Kota Medan.
Lebih lanjut di terangkan Baharudin, di lahan itu sudah tertanam kelapa sawit milik masyarakat dan sudah berpuluh tahun lahan tersebut dikelola oleh Sulsiman, " terangnya sabtu, (11 Mei 2024), siang, dilokasi kejadian.
Ditempat yang sama Sulsiman salah seorang pemilik kebun kelapa sawit yang di porandakan oleh PT. RPI mengatakan kepada awak media, bahwa pada bulan Ramadhan kemarin Febrian Napitupulu Humas PT. RPI bersama beberapa staff perusahaan sudah berjanji di Aula desa Simpang Kota Medan tidak akan mengganggu atau merusak tanaman masyarakat tempatan yang sudah tertanam kelapa sawit, namun kenyataan nya itu semua tidak ditepati oleh perusahaan, "ucapnya
Dengan berurai air mata dan kosa kata terbata bata Sulsiman beserta beberapa warga tempatan lainnya, tampak histeris mana kala kebun sawit miliknya sudah rata dengan tanah, " kenapa kalian tumbangi semua kelapa sawit kami, mana janji kalian yang katanya tidak akan merusak kebun kami, kenapa kalian hancurkan kebun kami, "teriak Sulsiman, tanpa berdaya dan tanpa bisa berbuat apapun.
Sementara itu, Febrian Napitupulu Humas PT. RPI di dampingi Agus Sugandi Danru Security PT. RPI bersama beberapa anggota nya menerangkan, bahwa ini adalah Rencana Kerja Tahunan (RKT) dari PT. RPI, dan dilahan ini akan di tanami akasia kembali, sebagaimana sebelumnya memang sudah ada kebun akasia milik perusahaan, namun ada beberapa warga yang masih saja nekat menanami kelapa sawit di dalam kebun akasia milik PT. RPI ini, "terangnya.
Kembali ia menjelaskan, bahwa sebelumnya pihak perusahaan sudah mendatangi masyarakat yang kebetulan sudah terlanjur menanam kelapa sawit di areal perusahaan, seperti, Bpk Pardi, Bpk Siman, dan pihak perusahaan pun sebelumnya sudah berdialog langsung dengan beberapa warga tersebut, karena pihak perusahaan pun bekerja berdasarkan RKT, misalnya 20 hektar lahan yang harus dikerjakan, ya,, tetap 20 hektar, tidak bisa berubah posisi lahannya, karena posisi lahan tersebut tetap lahan yang sama, walaupun sudah di tanami kelapa sawit, yaa,, itu juga nya lahan nya, "jelas Febrian Napitupulu.
Wartawan yang meliput di lokasi kejadian sempat dihadang dan bersitegang dengan Humas dan Danru PT. RPI, pihak perusahaan berkeberatan saat di ambil photo dan video penumbangan kelapa sawit milik warga, namun situasi kembali tenang tatkala Rudi Walker Purba Ketua Ikatan Wartawan Online IWO. PD. Inhu, menjelaskan bahwa, ini adalah area publik, dan tugas kami wartawan di lindungi oleh undang undang, silahkan saja kalau pihak perusahaan menghalangi tugas kami, "tegas Rudi Walker Purba, yang akhirnya dapat dimaklumi oleh pihak perusahaan.
Redaksi. 84N6-8U41-942N4
Editor | : | BD Saragih |
Kategori | : | Inhu |