Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, AGAR WARGA PENERIMA BLT GUNAKAN DANA SESUAI KEBUTUHAN PRIMER   ●   
HUKUM.
Ditreskrimum Polda Riau Gelar Konferensi Pers Terkait Pembunuhan Tahanan di Sel Polsek Bukitraya
Rabu 01 Mei 2024, 19:12 WIB
HUKUM.
Ditreskrimum Polda Riau Gelar Konferensi Pers Terkait Pembunuhan Tahanan di Sel Polsek Bukitraya

Direktorat Kriminal Umum Polda Riau Gelar Konferensi Pers Terkait
Pembunuhan di Sel Polsek Bukitraya


RIAUMADANI. COM, PEKANBARU – Kasus pembunuhan Dimas Firnanda (DF) yang menggemparkan di sel tahanan Polsek Bukitraya akhirnya terungkap.

Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menggelar konferensi pers. Selasa (30/04/2024) sore,

Kejadian tragis ini melibatkan lima pelaku pembunuh.

Dalam konferensi pers Kombes Asep Dermawan bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono dan Kasubdit 3 Jatanras Polda Riau Kompol Indra .L. Sihombing mengatakan Kejadian tragis ini melibatkan lima pelaku pembunuhan tersebut adalah AW(38) FRA(22), FFS(27), IE(41) dan TH(28), dan setiap pelaku memiliki peran dan alasan masing-masing dalam kasus pembunuhan ini.

Berdasarkan laporan polisi dan beberapa saksi kejadian ini, terungkap di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau pada Senin, 20 November 2023. Barang bukti berupa rekaman CCTV di dalam sel tahanan Polsek Bukitraya juga telah diamankan sebelum Dimas Firnanda meninggal.

Hasil visum et repertum menunjukkan bahwa korban mengalami luka-luka akibat kekerasan tumpul. Meskipun tidak dilakukan autopsi, pemeriksaan bedah mayat yang dilakukan kemudian menemukan tanda-tanda pembusukan dan luka-luka yang lebih serius pada korban.

Pelaku-pelaku pembunuhan ini dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara lima belas tahun. Selain itu, pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juga mengancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun bagi mereka yang menggunakan kekerasan terhadap orang lain.
Sumber: Humas Polda Riau

 




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top