Direktorat Kriminal Umum Polda Riau Gelar Konferensi Pers Terkait
Pembunuhan di Sel Polsek Bukitraya
RIAUMADANI. COM, PEKANBARU – Kasus pembunuhan Dimas Firnanda (DF) yang menggemparkan di sel tahanan Polsek Bukitraya akhirnya terungkap.
Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menggelar konferensi pers. Selasa (30/04/2024) sore,
Kejadian tragis ini melibatkan lima pelaku pembunuh.
Dalam konferensi pers Kombes Asep Dermawan bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono dan Kasubdit 3 Jatanras Polda Riau Kompol Indra .L. Sihombing mengatakan Kejadian tragis ini melibatkan lima pelaku pembunuhan tersebut adalah AW(38) FRA(22), FFS(27), IE(41) dan TH(28), dan setiap pelaku memiliki peran dan alasan masing-masing dalam kasus pembunuhan ini.
Berdasarkan laporan polisi dan beberapa saksi kejadian ini, terungkap di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau pada Senin, 20 November 2023. Barang bukti berupa rekaman CCTV di dalam sel tahanan Polsek Bukitraya juga telah diamankan sebelum Dimas Firnanda meninggal.
Hasil visum et repertum menunjukkan bahwa korban mengalami luka-luka akibat kekerasan tumpul. Meskipun tidak dilakukan autopsi, pemeriksaan bedah mayat yang dilakukan kemudian menemukan tanda-tanda pembusukan dan luka-luka yang lebih serius pada korban.
Pelaku-pelaku pembunuhan ini dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara lima belas tahun. Selain itu, pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juga mengancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun bagi mereka yang menggunakan kekerasan terhadap orang lain.
Sumber: Humas Polda Riau
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Hukum |