Sabtu, 27 April 2024

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal   ●   
  • Truk Bermuatan Minyak Mentah Diduga Ilegal Dari Jambi Bebas Lalu Lalang di Wilkum Propinsi Riau   ●   
  • Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB   ●   
  • Wabup Husni Merza Audiensi Bersama Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN   ●   
  • Maju Pilkada Meranti, H.Masrul Kasmy Daftar ke PKB, PDIP dan Demokrat   ●   
HENDRIZAL, "SUDAH SURATI DPRD PROV. RIAU, BUAT JALAN ALTERNATIF UNTUK TRUK BERMUATAN BATU BARA"
*FPAN RAKOR TERKAIT TRUK ODOL MERUSAK JALAN, DITERIMA HENDRIZAL SETDA INHU*
Kamis 14 Maret 2024, 22:38 WIB
HENDRIZAL, "SUDAH SURATI DPRD PROV. RIAU, BUAT JALAN ALTERNATIF UNTUK TRUK BERMUATAN BATU BARA"

Rengat, Inhu, RIAUMADANI.Com- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan rapat koordinasi di ruang rapat Thamsir Rahman Lt.IV. Kantor Bupati INHU Kamis, (14/3/2024) siang. Rapat difokuskan untuk membahas dan menindaklanjuti hasil rapat FPAN (Forum Penyelamat Aset Negara) yang telah di laksanakan pada hari minggu, (3/3/2024), di balai adat Air Molek, beberapa waktu yang lalu.

Rapat dihadiri, Setda Inhu, Ir.H.Hendrizal.M,Si, FORKOPIMDA (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), Kadis Perhubungan Inhu, Kadis PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Kantor Satpol PP, Kapolsek Air molek, Camat Pasir Penyu, Camat Kelayang, Camat Rengat, Camat Sei lala, Camat Peranap, Beberapa Kepala Desa dan Lurah, Ketua berikut pengurus FPAN, Ketua LAM Pasir Penyu, Juga tampak hadir beberapa perusahaan Angkutan CPO, Angkutan kayu Balak dan beberapa Perusahaan Tambang Batu  Bara.

Dalam sambutanya, Setda Inhu Hendrizal menyampaikan, Saya mengucapkan terimakasih kepada FPAN yang telah peduli kepada lingkungan dan Aset Negara.

Pada kesempat ini, saya menghimbau kepada perusahaan Tambang Batu bara dan perusahaan Jasa Angkutan Darat, ditegaskan nya, agar seluruh perusahaan yang dimaksud, harus taat kepada ketentuan yang sudah berlaku. Saat ini jalan Provinsi, antara Air molek hingga ke Peranap rusak berat, dan saat ini, memasuki bulan puasa, biasanya menjelang lebaran volume lalulintas sangat padat. Oleh karena itu, saya berharap untuk mobil Batu bara harus mentaati aturan, agar kedepan tidak lagi memancing aksi masyarakat, "tegasnya. 

Lebih lanjut Hendrizal menyampaikan, "Kami sudah menyurati DPRD Provinsi untuk memanggil perusahaan dan menindak lanjuti pembuatan jalan khusus untuk mobil Truk bermuatan Batu bara. Mudah mudahan dalam waktu dekat ini dapat ditindak lanjuti, "harap Hendrizal. 

Ditempat yang sama Penasihat FPAN Hata Munir mengeluhkan, "Setiap jalan mempunyai kelasifikasi, baik itu jalan Nasional, Provinsi ataupun Kabupaten. Dan masing -masing mempunyai ambang batas muatan atau Tonase. Kemudian dipertegas dengan Undang Undang Nomor 22 tentang angkutan lalu lintas yang sudah ada. Namun mengapa Truk Odol yang melanggar aturan belum juga di tindak, " keluh, Hata munir

Selain itu, Ketua FPAN Arifpudin Ahalik menambahkan, "Persoalan Truk Odol yang menyebabkan jalan rusak dan telah menyebabkan kemacetan ini, sudah bolak balik kami sampaikan kepada Pemprov. Tetapi hingga sampai saat ini belum membuahkan hasil yang signifikan. Oleh karenanya, melalui rapat ini, saya berharap agar Forkopimda bersinergi untuk menindak dan menertibkan Truk Odol yang sangat terbilang bandal ini."tegasnya.

Disebutkan mantan anggota DPRD Inhu ini, "Regulasinya sudah jelas Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas jelas aturannya, dan di pertegas oleh Undang- Undang Nomor 3 tahun 2020, dan di perkuat lagi dengan Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang -Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan,"sebutnya.

Jadi,,sambung Arifudin Ahalik yang juga mantan Ketua PERINDO DPC Inhu ini, tidak sedikit biaya membuat Undang- Undang tersebut, dan tentunya biaya tersebut berasal dari uang rakyat. Dan mirisnya Undang- Undang tersebut menurut pantauan nya, belum ditegakkan secara maksimal oleh Petugas di Inhu,"ungkap Arifpudin Ahalik.

Selain itu diruang berbeda, kepada awak media, wakil ketua FPAN Seno Harto menyampaikan, "Dari hasil rapat telah di dapat beberapa kesepakatan diantaranya adalah, Mobil yang mutannya 10,5 Ton, seperti mobil Dumptruk yang muatannya 4,2 Ton. Mobil bermuatan berat tersebut harus ada surat keterangan dari mulut tambang, dan nantinya ada petugas yang memeriksa tentang muatan di Peranap,"urainya.

Pada bulan Puasa seperti saat ini, mobil bermuatan Batu bara, se-eloknya harus tertib, di larang lewat pada pukul 16-21 wib, menjaga jarak iring. Kemudian bila air meluap keaspal di lintasan Kec, Kuala Cenaku, diminta kepada mobil bermuatan berat agar bisa dialihkan ke Simpang Granit,"pinta Seno Harto

*Pewarta:Arsyad,G*
Editor :BDS




Editor : BUDI DARMA SARAGIH
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top