Permendagri 32 tahun 2011 dan 39 tahun 2012
Plt sekda Rohil drs. Surya Arfan.MSi
Pemkab Rohil Jalankan Permendagri 32 tahun 2011 dan 39 tahun 2012
Kamis 10 September 2015, 05:38 WIB
Plt sekda Rohil drs. Surya Arfan.MSi
BAGAN SIAPIAPI. Riaumadani. com - Sampai saat ini tak sepeser pun dana bentuk hibah dicairkan oleh Pemkab Rohil. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012.
Demikian ditegaskan Plt Sekdakab Rohil, H Surya Arfan, saat diwawancarai wartawan, Selasa (8/9/2015), di Bagan Siapiapi. "Belum bisa kita cairkan karena ada kendala regulasi yang harus dipatuhi dan tidak bisa dilanggar sesuai Permendagri tentang tahapan pencairan dana hibah dan bansos," kata Sekda.
Sekda menambahkan, dana hibah ini termasuk bansos. Misalkan dana hibah anak yatim termasuk pos bantuan sosial dan hibah lainnya. "Dana ini baru bisa dipropses dan cairkan apabila sudah melalui prosedur," jelas Sekda.
Adapun prosedurnya masing-masing organisasi mengajukan proposal ke Pemkab, dalam hal ini ke Bupati, kemudian Bupati arahkan ke Satker.
Misalkan dana anak yatim masuk Bagian Kesra Setdakab Rohil. "Selanjutkan akan dilakukan verivikasi oleh tim verivikasi dari Kesra dan dilanjutkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dalam hal Ini, Sekretaris Daerah.
Apabila memungkinkan dan dananya cukup baru dimasukan. Lalu akan masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk dimasukkan ke APBD," jelas Sekda.
Untuk proposal masuk tahun ini, semuanya masuk pada tahun 2015, sehingga tak melalui prosedur verifikasi dan hasilnya sekarang tak bisa dicairkan. "Penyerahan proposal
harus sebelum penetapan APBD dan masuk dalam RKPD. Tahun ini semua proposal baru, sehingga tak bisa dicairkan sampai saat ini," tegas mantan Kadisdik Rohil itu.
Mengingat masih dalam tahapan sosialisasi, makanya setiap dana hibah dan bansos yang masuk tahun 2015 akan dialihkan pada APBD-P Rohil 2015.
"Makanya untuk APBD Murni tak ada yang cair, karena kita buat kebijakan masuk APBD-P dan terakhir tahun ini. Tahun depan tak bisa lagi," jelasnya.
Untuk itulah, bagi organisasi yang mau mengajukan proposal harus sudah dimulai, apabila masuk tahun 2015. Baru bisa dicairkan tahun 2016, begitu selanjutnya paling lama setahun sebelum pencairan harus sudah diusulkan.
Solusi lainnya adalah, apabila tak mau mengantarkan ke SKPD langsung, maka masyarakat bisa memasukkannya ke dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbag) tingkat
Kecamatan Februari 2016 dan Musrenbag tingkat Kabupaten bulan April.
Untuk bansos dan hibah 2015, masih menunggu pengesahan APBD-P oleh DPRD. "Mudah-mudahan bisa cepat dan dana usulan masyarakat bisa segera dicairkan," terangnya.
Untuk RKPD tahun 2016 telah diserahkan oleh Pemkab Rohil ke Provinsi dengan total sekitar Rp4 triliun.
"Jadi sekarang penga-juan hibah dan bansos lebih tertib dan memang harus masuk dalam APBD. Kalau dulu saat butuh langsung bisa mengajukan, namun ini tahun terakhir dan
mulai 2016 wajib masuk dalam RKPD untuk dilanjutlkan masuk dalam APBD," pungkas Sekda. **
Demikian ditegaskan Plt Sekdakab Rohil, H Surya Arfan, saat diwawancarai wartawan, Selasa (8/9/2015), di Bagan Siapiapi. "Belum bisa kita cairkan karena ada kendala regulasi yang harus dipatuhi dan tidak bisa dilanggar sesuai Permendagri tentang tahapan pencairan dana hibah dan bansos," kata Sekda.
Sekda menambahkan, dana hibah ini termasuk bansos. Misalkan dana hibah anak yatim termasuk pos bantuan sosial dan hibah lainnya. "Dana ini baru bisa dipropses dan cairkan apabila sudah melalui prosedur," jelas Sekda.
Adapun prosedurnya masing-masing organisasi mengajukan proposal ke Pemkab, dalam hal ini ke Bupati, kemudian Bupati arahkan ke Satker.
Misalkan dana anak yatim masuk Bagian Kesra Setdakab Rohil. "Selanjutkan akan dilakukan verivikasi oleh tim verivikasi dari Kesra dan dilanjutkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dalam hal Ini, Sekretaris Daerah.
Apabila memungkinkan dan dananya cukup baru dimasukan. Lalu akan masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk dimasukkan ke APBD," jelas Sekda.
Untuk proposal masuk tahun ini, semuanya masuk pada tahun 2015, sehingga tak melalui prosedur verifikasi dan hasilnya sekarang tak bisa dicairkan. "Penyerahan proposal
harus sebelum penetapan APBD dan masuk dalam RKPD. Tahun ini semua proposal baru, sehingga tak bisa dicairkan sampai saat ini," tegas mantan Kadisdik Rohil itu.
Mengingat masih dalam tahapan sosialisasi, makanya setiap dana hibah dan bansos yang masuk tahun 2015 akan dialihkan pada APBD-P Rohil 2015.
"Makanya untuk APBD Murni tak ada yang cair, karena kita buat kebijakan masuk APBD-P dan terakhir tahun ini. Tahun depan tak bisa lagi," jelasnya.
Untuk itulah, bagi organisasi yang mau mengajukan proposal harus sudah dimulai, apabila masuk tahun 2015. Baru bisa dicairkan tahun 2016, begitu selanjutnya paling lama setahun sebelum pencairan harus sudah diusulkan.
Solusi lainnya adalah, apabila tak mau mengantarkan ke SKPD langsung, maka masyarakat bisa memasukkannya ke dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbag) tingkat
Kecamatan Februari 2016 dan Musrenbag tingkat Kabupaten bulan April.
Untuk bansos dan hibah 2015, masih menunggu pengesahan APBD-P oleh DPRD. "Mudah-mudahan bisa cepat dan dana usulan masyarakat bisa segera dicairkan," terangnya.
Untuk RKPD tahun 2016 telah diserahkan oleh Pemkab Rohil ke Provinsi dengan total sekitar Rp4 triliun.
"Jadi sekarang penga-juan hibah dan bansos lebih tertib dan memang harus masuk dalam APBD. Kalau dulu saat butuh langsung bisa mengajukan, namun ini tahun terakhir dan
mulai 2016 wajib masuk dalam RKPD untuk dilanjutlkan masuk dalam APBD," pungkas Sekda. **
| Editor | : | Tam.Ro |
| Kategori | : | Rohil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham