Selasa, 7 Mei 2024

Breaking News

  • Pastikan Maju di Pilkada Siak, Sugianto Kembalikan Formulir ke DPC Perindo, Demokrat dan Hanura   ●   
  • Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP   ●   
  • Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau, Laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen   ●   
  • Silaturahmi dengan Tim Binfungtaswilnas Mabes TNI, Wabup Bagus Sampaikan Kondisi Abrasi   ●   
  • Rugikan Negara Rp22 M, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis di Tahan Kejari   ●   
FPAN MUSYAWARAH TERKAIT TRUK ODOL, UNDANG ELEMEN MASYARAKAT dan PARA PIHAK
ARIFUDIN AHALIK TEGASKAN AKAN SURATI PEMPROV RIAU DAN PARA PIHAK, TERKAIT TRUK ANGKUTAN BATU BARA
Minggu 03 Maret 2024, 20:43 WIB
FPAN MUSYAWARAH TERKAIT TRUK ODOL, UNDANG ELEMEN MASYARAKAT dan PARA PIHAK

Air molek,Inhu, RIAUMADANI.Com- Menyikapi persoalan tentang banyaknya jalan provinsi rusak di duga akibat Truk ODOL (over Dimensi Over Load), FPAN (Forum Penyelamat Aset Negara), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengadakan musyawarah untuk membahas pengamanan dan memelihara Aset Negara di Balai Adat kecamatan Pasir Penyu, minggu, (3/3/2024) pagi.

Turut hadir dalam acara tesebut, ketua FPAN, Arifudin Alhalik di dampingi wakil ketua, Seno Harto, Sekertari FPAN Hendra Gunawan, Ketua kordinator Fadri Hendra, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau, kec.Pasir Penyu, Agustiar Alhalik. Turut hadir jajaran Polsek Pasir Penyu ,Advokat, beberapa Tomas, OKP, Ormas, kades dan BPD, serta unsur masyarakat lainnya.

Dalam sambutan nya, Arifpudin Ahalik menyampaikan, "Berdirinya FPAN ini lebih kurang sudah tiga tahun. Hal ini berawal dari persoalan jalan lintas tengah atau jalan provinsi yang rusak berat akibat Truk Odot bermuatan batu bara dan CPO,"jelasnya.

Keluhan masyarakat mulai dari kec, peranap, Kelayang, Sei lala, Pasir penyu, hingga kecamatan Kuala Cenaku, tentang jalan rusak, berlubang, berdebu dan lain sebagainya.

Perdoalan ini, sudah kami sampaikan kepada pihak terkait, agar truk Odol tersebut ditindak sesuai undang undang yang berlaku, tetapi kenyataannya, hingga saat ini truk Batu bara masih bebas keluar masuk di jalan Provinsi.

Sebagai mana ketentuan jalan Provinsi hanya untuk mobil bermuatan maksimal Delapan Ton, "urainya.

Arifudin menambakan, walaupun keluhan masyarakat sudah kami sampaikan kepada pihak terkait, nyatanya hingga saat ini, truk Odol masih tampak bebas lalu lalang.

Kami berharap kepada aparat penegak hukum, agar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan darat, agar di tegakan, "harapnya.

Setiap perusahaan Batu bara harus patuh terhadap Undang Undang Nomer 3 Tahun 2020 tentang, pertambangan, mineral dan Batu bara, agar perusahan Batu bara membuat jalan khusus, sehingga tidak menggangu dan merugikan pengguna jalan lainnya, "tegasnya.

Lebih lanjut Arifudin Ahalik yang juga mantan anggota DPRD Inhu ini menyampaikan, "Dari hasil musyawarah ini ada beberapa poin yang menjadi keputusan, bahwa pada hari senin, tanggal,(4 maret 2024) besok, kami akan menyurati Pemprov Riau, Kapolres Inhu, Bupati Inhu dan kepala Dinas Perhubungan Pemkab Inhu.

Apabila dalam satu minggu tidak ada tindakan tegas, maka masyarakat yang terdampak akibat jalan rusak, berkubang, dan berdebu ini, akan melakukan Penyetopan truk Odol, " Sebut Arifudin.

*Pewarta: Arsyad,G*
Editor: BDS.




Editor : BDS
Kategori : Inhu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top