Sabtu, 27 April 2024

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal   ●   
  • Truk Bermuatan Minyak Mentah Diduga Ilegal Dari Jambi Bebas Lalu Lalang di Wilkum Propinsi Riau   ●   
  • Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB   ●   
  • Wabup Husni Merza Audiensi Bersama Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN   ●   
  • Maju Pilkada Meranti, H.Masrul Kasmy Daftar ke PKB, PDIP dan Demokrat   ●   
Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Kembali Ringkus Pengedar Narkoba dan BB 62,80gr Sabu
Minggu 11 Februari 2024, 13:00 WIB

Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Kembali Ringkus Pengedar Narkoba, BB 62,80gr Sabu

RIAUMADANI. COM, TELUK KUANTAN,- Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing menangkap tersangka pria berinisial F (35) atas tindak pidana narkotika jenis Sabu seberat 62,80 gram di Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, Minggu (11/2/2024) pukul 02.00 WIB.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Minggu Tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB di Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika,”

"Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB melakukan penangkapan terhadap F (35) yang berada di dalam kamar rumah miliknya, dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas kain warna biru toska yang berisi 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang di simpan didalam mesin robin yang diletakkan didalam kamar mandi rumah pelaku,"

Tersangka ini kata Kasat, “Saat di Intrograsi, F (35) menerangkan bahwa 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Pelaku yang didapat dari S (DPO) sebanyak 1 (satu) Ons sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) di Pekanbaru yang selanjutnya di encer pelaku perpaket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d 1.000.000,- (satu juta rupiah).," ungkap AKP Novris.

"Barang bukti diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 62,80 Gram, 1 (satu) ball plastik klip, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah bong, Uang tunai Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit hand phone merek Realmi, 1 (satu) buah kaca virex dan 1 (satu) buah tas kain warna biru toska, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKP Novris.

"Tersangka F (35) telah diamankan di Polres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai Pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap AKP Novris.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing. ''Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka," tutup AKP Novris mengakhiri keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing




Editor : Tis
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top