Rabu, 28 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Rilis Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti
Ditnarkoba Polda Riau Amankan Dua Bandar Narkoba dan Barang Bukti 2,6 Kg Sabu 4,700 Pil Ekstasi
Rabu 24 Januari 2024, 06:41 WIB

Ditnarkoba Polda Riau Amankan Dua Bandar Narkoba dan Barang Bukti  2,6 Kg Sabu 4,700 Pil Ekstasi

RIAUAMADNI. COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membekuk dua pelaku bandar narkotika berinisial ML dan MG di sebuah kamar kos di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu (20/01/2024), lalu

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 2,6 kilogram sabu, 4.700 butir pil ekstasi, dan 215 strip pil happy five.

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti di Pekanbaru, Senin, menjelaskan kedua pelaku telah beraksi selama dua bulan dan berhasil mengedarkan sabu sebanyak 14 kilogram.

"Mereka berperan sebagai distributor kepada pembeli di Pekanbaru atas perintah dari pengendali, yang diduga merupakan jaringan internasional," terang Manang.

Kombes Manang mengungkapkan bahwa para pelaku mendapat upah sebesar Rp3 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil didistribusikan, dengan total penerimaan mencapai Rp30 juta.

"Para pelaku ini menerima upah Rp30 juta. Jadi per kilonya para pelaku mendapatkan upah Rp3 juta. Mereka memecahnya menjadi paket-paket kecil untuk distribusi," urai Manang.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Ancaman ini diterapkan sebagai upaya memberikan efek jera terhadap kejahatan narkotika yang semakin meresahkan masyarakat. (Red01*)




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top