Sabtu, 27 April 2024

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal   ●   
  • Truk Bermuatan Minyak Mentah Diduga Ilegal Dari Jambi Bebas Lalu Lalang di Wilkum Propinsi Riau   ●   
  • Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB   ●   
  • Wabup Husni Merza Audiensi Bersama Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN   ●   
  • Maju Pilkada Meranti, H.Masrul Kasmy Daftar ke PKB, PDIP dan Demokrat   ●   
Pembayaran PBB-P2 Masuk ke APBD Kabupaten Kuantan Singingi Sebagian Diduga Ilegal
Rabu 17 Januari 2024, 17:38 WIB

Pembayaran PBB-P2 Masuk ke APBD Kabupaten Kuantan Singingi Sebagian Diduga Ilegal

RIAUMADANI. COM, KUANTAN SINGINGI - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) perlu di telusuri oleh pihak yang berwajib, Pasalnya pembayaran pajak (PBB-P2) dari hutan lindung selalu lancar di terima oleh Bapenda kabupaten dari tangan mantan Kepala Desa Sungai Besar Sarial.

Mantan kepala Desa Sungai Besar Sarial yang kini mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kuansing tahun 2024 dari partai Nasdem Dapil lV di duga kuat berusaha melegalkan kebun sawitnya yang berada di atas hutan lindung dengan cara rutin membayar PBB-P2 Ke-Bapenda Kabupaten Kuansing.

Seharusnya, jika penerimaan pajak di atas kawasan hutan lindung maka lahan tersebut sudah ada pelepasan dari KEMENLHK-RI dan atau rekomendasi izin pinjam pakai yang di tembuskan langsung melalui BPN Kuantan Singingi.

Berdasarkan konfirmasi dari Jufrinaldi Bapenda Kuansing, Rabu (17/01/24) terkait dengan ada nya SPPT PBB-P2 kebun sawit yang di duga dalam kawasan hutan lindung tersebut, mengatakan:

1. Bahwa Bapenda juga tidak secara detail mengetahui letak posisi tanah tersebut, Apakah dalam kawasan atau tidak. Karena kewenangan itu berada di Disbun atau DLHK prop.

2. Bapenda juga membuat ketetapan PBB-P2 itu berdasarkan data dari Sismiop tahun 2013 di serahkan oleh kantor KPP Pajak Pratama Rengat (Inhu)

3. Usulan untuk di masukkan menjadi objek pajak PBB-P2 adalah atas usulan Pemerintah Desa.

4. Jika terjadi kesalahan dalam penetapan bahwa objek ini bermasalah, apakah dalam kawasan, dalam sengketa, atau ganda subjek atau objek, maka Bapenda akan lakukan koreksi dan validasi. Baru di lakukan pembetulan dan tidak di terbitkan lagi, " jelas Jafrinaldi ketika di konfirmasi melalui Pesan WhatsApp pribadinya

Lanjut Jefrinaldi lagi," kalau masalah mulai tahun berapa penerimaan PBB-P2 saya kurang tau, sebab saya ini lagi Diklat di Banten.
Karena kalau itu harus kita lihat dulu di sistem Sismiop agar tau tahun bepara SPPT ini terbit," ujarnya menambahkan

Ditempat yang terpisah Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo Menyampaikan " Tentang legalitasnya mohon konfirmasi ke Dinas/ instansi terkait, kami tidak bisa menilai sah atau tidaknya " katanya singkat

Terkait hal itu diharapkan pihak Kejari Kuansing segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Desa Sungai Besar Syahrial atas dasar apa beliau beserta rekannya bisa menguasai ribuan hektar hutan lindung dan kemana rincian PBB-P2 di setorkan sebenarnya. Sebab berdasarkan aturan, jika kawasan hutan lindung belum ada pelepasan dari KEMENLHK-RI, maka PBB-P2 yang di terima di duga kuat ilegal.

(yonhendri. sp/Rls)




Editor : Tis
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top