Minggu, 28 April 2024

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Buka Secara Resmi Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9   ●   
  • MTQ Riau ke-42 Resmi di Tutup, Bengkalis Raih Peringkat Kedua Jadi Tuan Rumah MTQ Riau ke-43 Th 2025   ●   
  • Bupati Kasmarni Atas Nama Pemkab Bengkalis Ucapkan Selamat dan Tahniah HUT Kota Dumai ke-25   ●   
  • Wabup Husni Merza: Selamat dan Tahniah Kepada Semua Kafilah dan Official   ●   
  • Husni Merza; Pemkab Siak Dukung PSN Pada PTPN Group, Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat   ●   
MENUJU PEMILU 2024
Tindak Lanjuti SE Bupati, Diskominfotik Bengkalis Gelar Netralitas ASN Pemilu 2024
Jumat 05 Januari 2024, 11:35 WIB

Tindak Lanjuti SE Bupati, Diskominfotik Bengkalis Gelar Netralitas ASN Pemilu 2024

RIAUMADANI. COM, BENGKALIS - Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis nomor 800.1.10/BKPP-PKPP/2023/3841, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis menggelar Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum 2024 Februari mendatang.

Ikrar Netralitas ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkungan Diskominfotik ini dipimpin langsung oleh Kadis Kominfotik Dr. H Suwarto diikuti oleh Sekretaris Adisutrisno, Kabid PPIP Hurriagustianri, Kabid PBE Zulkifli, Kabid Statistik dan Persandian Azmar, Jum'at, 5 Januari 2024 di Halaman Diskominfotik Bengkalis.

Kadis Kominfotik Dr. Suwarto mengatakan adapun isi dari SE Bupati tersebut agar menaati peraturan perundang-undangan ketentuan kedinasan.

"Kepala Perangkat Daerah melakukan pengawasan terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan masing-masing sebelum dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan," kata Suwarto.

Suwarto menambahkan seluruh ASN dan THL khususnya dilingkungan Diskominfotik Bengkalis wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan atau ketidaknetralan.

Selanjutnya Suwarto menambahkan pelanggaran terhadap netralitas ASN akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas yang dipimpin langsung oleh Kadis Kominfotik Suwarto.

Untuk mengetahui isi SE tersebut klik disini dan surat dari BKPP Netralitas ASN klik disini. #DISKOMINFOTIK.




Editor : TIS
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top