Minggu, 30 November 2025

Breaking News

  • Bang Tambi, "EA Futsal Arena Sentongan Resmi Dibuka Untuk Umum"   ●   
  • Hak Jawab PT Musim Mas Terkait Lahan Konservasi    ●   
  • Lahan Konservasi PT Musim Mas Disinyalir Telah  Alih Fungsi Jadi Tanaman Sawit   ●   
  • Pemdes Meskom dan Polsek Bengkalis Adakan Sosialisasi Tentang Bahaya Narkoba    ●   
  • Kasmuri Sosok Sederhana Tapi Tegas, Kembali Pimpin Alumni 87 SMP 1 Sedinginan Untuk Tiga Tahun Kedepan   ●   
Tersangka Kasus Gratifikasi dan Suap Oleh KPK.
Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Mengundurkan Diri
Rabu 06 Desember 2023, 17:04 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Mengundurkan Diri
RIAUMADANI. COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkuham) Edward Omar Sharif Hiariej atau lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej mengundurkan diri jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh KPK.

Dilansir dari CNN Indonesia, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan surat pengunduran diri dari Eddy sudah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

"Ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden," kata Ari dalam sesi jumpa pers, Rabu (6/12/2023).

Namun demikian, Presiden Jokowi ujarnya, belum membaca surat pengunduran diri dari wamenkumhamnya tersebut.

"Surat ditujukan ke Bapak Presiden dan segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diumumkan KPK secara resmi. Namun, KPK telah menyurati Presiden Jokowi terkait status anak buahnya tersebut. (**)




Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top