Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Korupsi Pengadaan Baju Batik Di Pemprov Riau
Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Baju Batik di Pemprov Riau Masih Berkeliaran
Kamis 13 Agustus 2015, 08:29 WIB
Poto int

PEKANBARU. Riaumadani.com - Meski hampir setahun menyandang status tersangka, namun upaya penahanan belum dilakukan terhadap Abdi Haro, Garang Dibelani dan Rudi Simbolon. Ketiganya diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab kasus dugaan korupsi pengadaan baju batik bagi Pegawai Negeri Sipil [PNS] di lingkungan Pemerintahan Provinsi [Pemprov] Riau.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi [Kasi] Penerangan Hukum [Penkum] dan Humas Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau, Mukhzan, menyatakan kalau saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] Perwakilan P belum dilakukan penahanan.

"Audit itu penting, untuk mengetahui apakah dalam perkara tersebut ada kerugian negara atau tidak," ujar Mukhzan.

Penetapan tersangka tersebut, kata Mukhzan, karena penyidik menilai ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. "Kalau tidak ditemukan adanya kerugian negara, meski ada perbuatan melawan hukumnya, berarti unsur tindak pidana korupsinya belum terpenuhi. Kalau ditahan, bisa-bisa kita bisa dipraperadilan-kan," pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus ini telah melalui tahap penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan. Kejati Riau juga telah menetapkan tiga orang, yakni Abdi Haro, Kuasa Pengguna Anggaran [KPA], Garang Dibelani, Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan [PPTK] dan Rudi Simbolon, Direktur CV Karya Persada, sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan tentang dugaan penyimpangan dana sebesar Rp4,35 miliar dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 untuk kegiatan pengadaan baju batik di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.

Pada kegiatan tersebut ditemukan penyimpangan tidak adanya Harga Perkiraan Sendiri [HPS] dan tidak ditentukannya spek dan jumlah baju batik tersebut. Baju batik itu hanya terealisasi sebanyak 7.000 pasang atau sekitar 70 persen.

Akibatnya, negara dalam hal ini Pemprov Riau diduga mengalami kerugian keuangan negara. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat [1] atau Pasal 3 ayat [1] jo Pasal 18 Undang-undang [UU] Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat [1] ke-1 KUHP.**




Editor : TIS.HR
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top