Minggu, 14 Desember 2025

Breaking News

  • Komisi III DPRD Kabupaten Siak Kecewa Dengan Pemanfaatan Tata Ruang KITB Sungai Apit, Desak Kaji Ulang BUMD   ●   
  • Sepakat, "Banggar DPRD Inhil Resmi Batalkan Rencana Pinjaman Daerah Rp 200 Miliar Tahun 2026"   ●   
  • "Mahasiswa STKIP Insan Madani Airmolek Lakukan Aksi Jemput Donasi Bencana Sumatera"   ●   
  • Kapus Sungai Apit, Dr Adrian Hidayat, Menghimbau  Masyarakat Agar Menjaga Kebersihan Lingkungan Untuk Mencegah DBD   ●   
  • Bumdes Meskom Adakan  Pelatihan Program Peningkatan Kapasitas Untuk Pengurus   ●   
KPK Sita Uang Puluhan Miliar saat Geledah Rumdin Syahrul Yasin Limpo
Sabtu 30 September 2023, 06:16 WIB

KPK Sita Uang Puluhan Miliar saat Geledah Rumdin Syahrul Yasin Limpo


RIAUMADANI. COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas (Rumdin) Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kamis (28/9/2023), dan menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas korupsi dan tindak pidana lainnya yang melibatkan pejabat publik.

Meski KPK belum merilis rincian lengkap terkait sumber dan tujuan uang tersebut, penemuan ini tentu saja menarik perhatian publik.

Operasi di Rumdin Mentan Syahrul Yasin Limpo menunjukkan komitmen KPK dalam menjalankan tugasnya untuk mengungkap potensi tindak pidana korupsi di berbagai lapisan pemerintahan.

"Berapa jumlahnya? Sekira sejauh ini puluhan miliar yang ditemukan dalam proses penggeledahan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dilansir beritasatu.com, Jumat (29/9/2023).

Selain uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen seperti catatan keuangan dan dokumen lainnya serta alat penghitung uang.

"Betul, tim penyidik membawa alat penghitung uang dalam proses tersebut untuk menghitung secara akurat jumlah uang," sebutny.

Diketahui, KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementan terkait proyek, dan juga mendalami dugaan korupsi terkait mutasi jabatan di Kementan.(*)




Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top