Rabu, 28 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Bandar Judi Online di Pekanbaru di Ringkus Ditkrimsus Polda Riau
Ini Dia BB Mobil Mewah Milik Bandar Judi Online di Pekanbaru
Sabtu 23 September 2023, 09:40 WIB

Ini Dia BB Mobil Mewah Milik Bandar Judi Online di Pekanbaru

RIAUMADANI. COM,  PEKANBARU - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau membongkar sindikat judi online yang beroperasi di Kota Pekanbaru. Satu orang bandar judi diringkus dalam pengungkapan tersebut.

Dari penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah mewah di Jalan Nur Kamila, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, petugas menyita berbagai barang bukti.

Di antaranya adalah lima unit mobil mewah milik pelaku berinisial AG tersebut. Tah hanya itu, petugas juga menemukan satu unit motor Hurley Davidson milik pelaku serta sejumlah kendaraan roda dua lainnya.

Adapun lima unit mobil milik pelaku itu yakni 1 unit mobil Rubicon, 1 unit Toyota Alphard, 1 unit BMW, 1 unit Hammer dan 1 unit Honda CR-V Prestage.

Selain itu, petugas juga menyita satununit rumah pelaku, sebuah kos-kosan 20 kamar yang berada di sekitar Kampus UIR serta sejumlah buku rekening tabungan. Dengan total seluruh aset milik pelaku ditaksir senilai Rp 57,7 miliar.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar dari kejelian tim siber Subdit V Direskrimsus Polda Riau.

"Kronologi pengungkapan berawal dari patroli siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau yang menemukan sebuah IP addres, dilakukan profiling terhadap IP tersebut ternyata merupakan halaman situs yang dikaitkan dengan Referal pada salah satu situs judi online," jelas Iwan, Jumat, (22/9/2023).

Dia menyebut, dari penyelidikan terhadap IP addres tersebut, diketahui milik tersangka AG. Tersangka telah menggeluti bisnis judi online sejak tahun 2016 lalu. AG merupakan pemilik situs referal yang dikaitkan dengan situs judi online.

Penghasilan pada tahun 2016 hingga tahun 2017, AG meraup Rp 100 juta per bulan atau hampir Rp 10 miliar dalam setahun.

"Tahun 2018 sampai tahun 2023, penghasilan diduga mencapai Rp 50 juta per minggu. Sampai saat ini berkisar Rp 13 miliar. Total aset berjumlah Rp 34,7 miliar lebih. Total keseluruhan omset dan aset yang diperoleh dari judi online itu sejak 2016 lalu sebesar Rp 57,7 miliar," terangnya. (**)





Editor : TIS
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top