Konferensi pers di depan gedung Tahti Mapolda Riau, Jumat (22/09/2023). Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau Berhasil Tangkap Bandar Judi Online Dengan Omset Milyaran Rupiah
RIAUMADANI. COM, PEKANBARU – Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau, berhasil mengungkap kasus judi online dengan omset miliaran rupiah yang sudah beroperasi sejak 2016 silam, di jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Jumat (15/09/2023) lalu.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AG serta berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit komputer rakitan, 1 unit rumah mewah, 2 kos-kosan, 1 unit ruko, 2 sepeda motor serta 5 unit mobil mewah dengan total aset sebanyak Rp.57 Miliar lebih.
Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung mengatakan, "tersangka telah beroperasi selama 7 tahun dengan omset perminggunya mencapai sebesar Rp.100 juta, dengan modus operandi menggunakan kode Referal yang terhubung ke 2 situs judi online milik tersangka,” kata AKBP Iwan, saat menggelar konferensi pers di depan gedung Tahti Mapolda Riau, Jumat (22/09/2023).
Dimana setiap aksinya tersangka meminta kepada para pemain menggunakan kode Referal miliknya tersebut untuk melakukan top up dan dari situlah tersangka mendapat keuntungan. Jadi dalam setiap aksinya tersangka ini meminta kepada para pemain untuk menggunakan kode Referal miliknya dan dari situlah ia mendapat keuntungan,” kata AKBP Iwan.
Wadir manambahkan, " dalam operasinya tersangka menggunakan dua (2) situs judi online miliknya yang terhubung langsung ke salah satu bandar besar yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Pengungkapan kasus ini berdasarkan patroli siber yang dilakukan oleh tim subdit V Ditreskrimsus Polda Riau dan ditemukan sebuah Ip Addres milik tersangka.“Kemudian tim melakukan Profiling terhadap Ip tersebut ternyata Ip addres tersebut merupakan halaman situs yang dikaitkan dengan Referal salah satu situs judi online,"jelas Wadir.
"Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pemilik dari Ip tersebut ternyata pemilik dari ip tersebut adalah tersangka AG. Pada hari Selasa tgl 19 September 2023 sekira pukul 17.30 Wib Tim Subdit V Siber Polda Riau yang di pimpin Oleh Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri, melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumah nya yang berada di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu dan Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya, "kata Wadir
"Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan Pasal 303 KUHPidana jo UU No. 7 Tahun 1974 , UU ITE dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Wadir Krimsus Polda Riau. (**)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pekanbaru |