

Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) Operasi Malam Hari di Aliran Sungai Kuantan perbatasan antara Desa Sitorajo Kari dengan Desa Pisang Berebus Kecamatan Gunung Toar
RIAUMADANI. COM. TELUK KUANTAN - Penambangan Emas Tanpa Ijin (peti) terpantau semakin merajalela di sejumlah titik di Kabupaten Kuantan Singingi (Riau), Khususnya bertempat di Sungai Kuantan, di perbatasan antara Desa Sitorajo Kari dengan Desa Pisang Berebus Kecamatan Gunung Toar.
Akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut hamparan Sungai yang begitu indah dan bersih airnya berubah menjadi tempat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sehingga membuat lokasi areal tersebut menjadi tercemar dan abrasi tebing sungai.
"Tak tanggung-tanggung, dari informasi masyarakat ke awak media Selasa dini hari (19/09/2023) , dalam aksi brutal yang dilakukan sejumlah oknum pemilik penambangan emas tanpa izin (Peti) telah merusak keindahan alam sungai yang begitu jernih airnya sekarang berubah menjadi lumpur di Desa Pisang Berebus Kecamatan Gunung Toar.
Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) atau Dompeng yang ada di sungai Kuantan di Desa Pisang Berebus Kecamatan Gunung Toar itu diduga juga dibekingi sejumlah Masyarakat dan pemuda setempat.
"Salah seorang masyarakat Desa Pisang Berebus yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada awak media ini, Selasa (19/09/2023), mengatakan bahwa penambangan emas ilegal ini sudah berjalan beberapa bulan dan praktek penambangan ilegal tanpaknya aman-aman saja, bahkan penambang ini kerjanya malam mulai dari jam 00.00 wib sampai orang mau Azan Sholat Subuh.
Sudah beberapa bulan ini penambangan emas tanpa izin (PETI) beraktifitas di Sungai Kuantan ini bang khususnya di malam hari. Dulunya sungai kuantan ini airnya jernih dan bisa untuk mandi, gosok gigi, Sekarang air Kuantan tersebut sudah tercemar oleh penambangan emas tanpa izin (Peti) itu,"ujarnya.
Sementara itu,"Tokoh masyarakat, Niniak mamak, pemangku adat Desa Pisang Berebus meminta kepada Bapak Kapolres Kuantan Singingi, untuk segara menangkap para pelaku penambangan emas tanpa izin (Peti) ini yang khususnya yang ada di aliran sungai kuantan dan kami juga berharap jangan pekerjanya saja yang ditangkap namun cukong-cukong, pemodal penambangan emas ilegal ini yang harus di tangkap. Karena kami tidak ingin sungai kuantan kami rusak, tercemar dan apalagi terjadi makan korban, pinta tokoh masyarakat Desa Pisang Berebus.
Sementara itu beberapa waktu lalu sempat menandatangani surat perjanjian oleh Camat Gunung Toar, Kapolsek Kuantan Mudik, Kepala Desa Pisang Berebus, Niniak Mamak dan Pemuda Desa Pisang Berebus, untuk tidak memperbolehkan aktivitas penembangan emas tanpa izin (Peti), sepanjang aliran sungai Kuantan mulai dari perbatasan Lubuk Terentang Pisang Berebus dan Siberobah Pisang Berebus sampai perbatasan Pisang Berebus dengan Sitorajo Kari, tutup tokoh masyarakat Desa Pisang Berembus. (Tim)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Politik |





01
02
03
04
05



