KUA-PPAS APBD Perubahan 2023 Disepakati Rp10,8 Triliun, DPRD Riau Gesa Paripurna
RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - DPRD dan Pemprov Riau telah menandatangani Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Riau 2023 beberapa hari lalu. Disepakati angka Rp10,81 triliun.
Jumlah ini naik dari APBD murni 2023 sebesar Rp9,8 triliun. Itu disebabkan adanya penambahan pendapatan dari DBH sawit yang dibagikan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Dengan segala keterbatasan, kami tentu men-support. Memang ada beberapa item kegiatan yang dirasionalisasi, serta ada beberapa sektor pendapatan yang naik," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, Minggu (18/9/2023).
Dengan telah disepakatinya angka KUA PPAS APBD Perubahan 2023 itu, maka dokumen ini akan menjadi dasar penyusunan rancangan APBD Perubahan.
Hardianto berharap pembahasan APBD Perubahan 2023 ini dapat dilaksanakan dengan segera oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Riau.
Mengingat penandatangan KUA PPAS yang lebih cepat dari perkiraan, Hardianto berharap pembahasan APBD Perubahan juga dapat digesa.
"Hal ini karena pertimbangan efisiensi waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa pengesahan APBD perubahan wajib dilakukan maksimal tiga bulan sebelum masa tahun anggaran. Untuk itu kita mempercepat pelaksanaan rapat paripurna," ujarnya.
Untuk diketahui, KUA adalah dokumen yang disusun oleh Sekretaris Daerah dan disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai acuan awal dalam penyusunan APBD.
KUA menguraikan visi, misi, program, dan kegiatan yang akan menjadi prioritas pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu, biasanya untuk satu tahun anggaran.
Sedangkan PPAS adalah dokumen yang merinci alokasi anggaran yang dialokasikan untuk setiap program dan kegiatan yang tercantum dalam KUA tersebut.
PPAS menjadi panduan bagi lembaga legislatif dalam pembahasan dan pengesahan APBD. PPAS juga mencakup sumber pendanaan untuk setiap program dan kegiatan yang dapat berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain.
Editor | : | TIS |
Kategori | : | Pekanbaru |