Kamis, 31 Oktober 2024

Breaking News

  • DPRD Kabupaten Rokan Hulu Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Mohamad Aidi SH.,MH, sebagai Wakil Ketua DPRD Masa Jabatan 2024- 2029   ●   
  • Dalam Rangka Syukuran Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Kapolres Rohul Cooling System Bersama Insan Pers   ●   
  • Kepuasan Pelanggan Selalu Terjaga SPBU Nomor 14.293.6131 Utamakan Pelayanan Terbaik Sesuai Barkode   ●   
  • Bupati Rohul H. Sukiman hadiri Seminar Peringatan HUT IBI ke-73 BB Tahun 2024   ●   
  • Kapolri Respon Cepat Laksanakan Arahan Prabowo Dukung Asta Cita Presiden RI   ●   
APBD Perubahan Riau 2023 Rp10,81 triliun.
KUA-PPAS APBD Perubahan 2023 Disepakati Rp10,8 Triliun, DPRD Riau Gesa Paripurna
Senin 18 September 2023, 10:57 WIB

KUA-PPAS APBD Perubahan 2023 Disepakati Rp10,8 Triliun, DPRD Riau Gesa Paripurna

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - DPRD dan Pemprov Riau telah menandatangani Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Riau 2023 beberapa hari lalu. Disepakati angka Rp10,81 triliun.

Jumlah ini naik dari APBD murni 2023 sebesar Rp9,8 triliun. Itu disebabkan adanya penambahan pendapatan dari DBH sawit yang dibagikan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Dengan segala keterbatasan, kami tentu men-support. Memang ada beberapa item kegiatan yang dirasionalisasi, serta ada beberapa sektor pendapatan yang naik," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, Minggu (18/9/2023).

Dengan telah disepakatinya angka KUA PPAS APBD Perubahan 2023 itu, maka dokumen ini akan menjadi dasar penyusunan rancangan APBD Perubahan.

Hardianto berharap pembahasan APBD Perubahan 2023 ini dapat dilaksanakan dengan segera oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD  bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Riau.

Mengingat penandatangan KUA PPAS yang lebih cepat dari perkiraan, Hardianto berharap pembahasan APBD Perubahan juga dapat digesa.

"Hal ini karena pertimbangan efisiensi waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa pengesahan APBD perubahan wajib dilakukan maksimal tiga bulan sebelum masa tahun anggaran. Untuk itu kita mempercepat pelaksanaan rapat paripurna," ujarnya.

Untuk diketahui, KUA adalah dokumen yang disusun oleh Sekretaris Daerah dan disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai acuan awal dalam penyusunan APBD.

KUA menguraikan visi, misi, program, dan kegiatan yang akan menjadi prioritas pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu, biasanya untuk satu tahun anggaran.

Sedangkan PPAS adalah dokumen yang merinci alokasi anggaran yang dialokasikan untuk setiap program dan kegiatan yang tercantum dalam KUA tersebut.

PPAS menjadi panduan bagi lembaga legislatif dalam pembahasan dan pengesahan APBD. PPAS juga mencakup sumber pendanaan untuk setiap program dan kegiatan yang dapat berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain.




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top