Rabu, 4 Oktober 2023

Breaking News

  • Masyarakat Buantan Besar dan langkai, Akan Laporkan Penadah dan Penyerobot Lahan Ke Polda Riau   ●   
  • Sempena HUT ke-24 Kabupaten Siak, Pemkab Gelar Sejumlah Kegiatan   ●   
  • Harga Beras Naik, Mendagri Saran ke Masyarakat Agar Beralih Makan Ubi   ●   
  • Bupati Rohul H. Sukiman Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan P2DD di Jakarta   ●   
  • Tahniah,Pemkab Bengkalis Raih Prestasi, Sebagai TP2DD Terbaik Ketiga Wilayah Sumatera   ●   
Dugaan KorupsiPemotongan Remunerasi 1.190 Dosen dan Pegawai.
Dilaporkan Dugaan Korupsi ke KPK dan Polda Riau, Rektor UIN Suska Laporkan Balik 6 Dosen ke Polisi
Senin 11 September 2023, 13:52 WIB

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Sejumlah dosen dilaporkan ke polisi oleh Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Khairunnas Rajab. Sejumlah dosen itu diduga melakukan pencemaran nama baik sehingga merugikan universitas.

"Kami yang terdiri dari puluhan pimpinan dan dosen melaporkan mereka lantaran merasa terlapor telah merugikan Universitas karena menyebarkan fitnah di media sosial," kata Khairunnas melalui pesan elektronik, Minggu (10/9/2023) dikutip republika.co.id.

Diketahui dosen-dosen yang dituntut tersebut, sebelumnya telah melaporkan Rektor UIN Suska ke Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah dosen melaporkan dugaan korupsi pemotongan remunerasi 1.190 dosen dan pegawai.

Rektor Khairunnas menyebutkan ada enam nama dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan pencemaran nama baik. Mereka yaitu Irwandra, Rhonny Riansyah, Alimuddin, Rado Yendra, Iskandar Arnel, dan Masbukin.

Pihaknya melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, penyerangan kehormatan dan harkat martabat yang dilakukan terhadap seorang pejabat negara dan atau pegawai pemerintah yang sedang menjalankan tugas. "Kami menyertakan video dan foto sebagai alat bukti," tutur Rektor UIN Suska.

Ketika dikonfirmasi, seorang dosen yang dilaporkan yaitu Irwandra mengaku belum tahu masalah ini. Sebelumnya, diketahui Irwandra dan kawan-kawan sempat melaporkan Khairunnas ke Polda Riau dan KPK RI atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di UIN Suska Riau.

"Kami mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan korupsi. Kami telah berupaya untuk melakukan pendekatan agar masalah ini dapat diselesaikan, tapi tak kunjung selesai," sebut Irwandra beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, Rektor Khairunnas Rajab sempat berdalih bahwa pemotongan ini merupakan kesalahan peraturan yang dibuat rektor sebelumnya. Selain pemotongan remunerasi, pihaknya juga melaporkan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta adanya proyek fiktif di salah satu fakultas. (*)
      




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top