Senin, 6 Mei 2024

Breaking News

  • Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara   ●   
  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
Menuju Pemilu 2024
KPU Resmi Tetapkan 5 Surat Suara Untuk Pemilu 2024
Senin 11 September 2023, 07:19 WIB

KPU Resmi Tetapkan 5 Surat Suara Untuk Pemilu 2024


RIAUMADANI. COM , JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan lima surat suara di pemilu 2024.

Hal tersebut dipertahankan lantaran pemilih sudah familiar dengan mencoblos lima surat suara saat pesta demokrasi.

Dikutip dari Kompas.id, Senin (29/5/2023), dalam rapat di Komisi II DPR, disepakati, surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019, yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah, dan surat suara anggota DPR berwarna kuning.

Kemudian, adalah surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru serta surat suara anggota DPRD kabupaten/kota warna hijau.

Sementara, untuk surat suara pemilu anggota DPR, desain yang didiusulkan KPU terdiri dari empat kolom dan lima baris. Partai politik (Parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri dan nomor urut selanjutnya ke kanan.

Sementara dua parpol dengan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri. Desain surat suara tersebut telah ditunjukkan dan disetujui sembilan fraksi di DPR.

Namun, masih ada catatan soal penempatan parpol nomor urut 17 dan 18.

"Tidak ada masalah dengan pencoblosan, karena itu tidak ada perubahan desain surat suara," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari ditemui usai rapat.

Menurut dia, pemilih sudah terbiasa dengan pemilu lima kotak berikut desain surat suaranya.

Sehingga, penggunaannya dipertahankan di Pemilu 2024 dan tak perlu diubah, karena memudahkan pemilih saat mencoblos.

"Kalau diubah lagi kan butuh sosialisasi yang tidak mudah," ujarnya.

Menurut Hasyim, masalah yang perlu diantisipasi dari pengalaman Pemilu 2019 adalah penghitungan suara yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Bahkan, ada ratusan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal.

"Karena itu, yang akan diubah atau didesain ulang adalah formulir dan metode penghitungan suara menjadi dua panel di tempat pemungutan suara," ujarnya.


TAG : kpu surat suara pemilu pemilu 2024 hasyim asyari dpr
Sumber : Kompas.id

 

 




Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top