

RIAUMADANI.COM. PEKANBARU - Polda Riau menerima laporan terkait Pemanenan Kelapa Sawit Koperasi Nenek Eno Sinama Nenek ( KNES ). Nomor : STTLP/B/346/IX/2023/SPKT/POLDA RIAU, Selasa, (05/08/2023), sore
Hal itu disampaikan MA dan Kuasa Hukumnya, bersama awak media, bertempat disalah satu Caffe di Pekanbaru
Sebagai Pelapor, MA melaporkan Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum, UU No 1 Tahun 1946, tentang KUHP, Sebagai mana dimaksud Pasal 160, yang terjadi di Jalan Afdeling VII, RT, RW Sinama Nenek Tapung Hulu. Kabupaten Kampar Riau
Dijelaskan MA didampingi Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Dr. Irfan . A. R. Comel, SH., & Partners, yaitu Dr. Irfan Ardiansyah, SH., MH, Anwar Saleh Hasibuan. SH,. MH, Iva Turisnur,. SH,. MH, Rustam,.SH,.MH, Parwoto Darich,.SH, Syamsul Bahri,.SH, Aldi Kamra,.SH, Raja Rahmat Hidayat,.SH, Rafly Assryan Wijaya,.SH, Sarmidi,. SH, dan Redo Asporan ,.SH,.MH, Terlapor inisial MS, CS,
Adapun kronologis kejadian, Pada hari rabu 09 agustus 2023 Pukul 10.30 Wib, Pelapor diberitahu Sdr AF melalui telpon dan menjelaskan bahwa ada pertemuan, dikantor Koperasi KNES di Afling VII, yang mana pelapor melihat dan mendengar dalam video tersebut ada pernyataan terlapor MS, " Menghasut pemilik lahan untuk menghentikan aktifitas dilahan petani sampai dengan, dilakukannnya RAT KNES ", dengan adanya laporan Terlapor maka pemilik lahan menghentikan kegiatan pemanenan, "jelas MA
Lanjut MA lagi, "dengan kejadian menghentikan kegiatan pemanenan kelapa sawit oleh Terlapor MS, terhitung dari tanggal 16 s/d 20 /8/2023, terdapat kerugian sebesar Rp. 2.200.000.000 ( dua milyar dua ratus juta rupiah )
Sementara itu ditempat terpisah, Kapolda Riau, Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hery Harwono, saat dihubungi awak media ini melalui What's up, mengatakan" Hubungi Kasubbid saya, Pak Bob, saya lagi sekolah," kata dia. ( *rilis*)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pekanbaru |





01
02
03
04
05



