Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Forpak Riau Taja Sosialisasi Pencegahan Korupsi
Kamis 31 Agustus 2023, 09:29 WIB

Forpak Riau Taja Sosialisasi Pencegahan Korupsi

RIAUMADANI. COM, BENGKALIS - Forum Penyuluh Anti Korupsi (FORPAK) Provinsi RIAU melaksanakan sosialisasi dan pencegahan pemberantas tindak pidana korupsi kepada Kepala OPD (Organisiasi Perangkat Daerah) & Kepala Desa di Kabupaten Bengkalis. Rabu, 30 Agustus 2023.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator FORPAK Kabupaten Bengkalis Rahmad Akmal di ruang rapat inspektorat Kab. Bengkalis

“Program ini dilaksanakan dalam rangka memberikan dasar-dasar nilai anti korpusi kepada Kepala OPD dan Kepala desa agar dapat terhindar dari tindak pidana Korupsi". Ujar Akmal.

Forum Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Riau ini di bentuk sesuai SK Gubernur No : Kpts.617/V/2023. Yang berkedudukan langsung dibawah Gubernur Provinsi Riau selaku Pembina. Dengan anggota terdiri dari ASN baik yang di Kementerian, Daerah dan juga dari praktisi.

Saat ini desa telah mendapatkan perhatian pemerintah pusat lewat kucuran dana desa, mulai tahun 2015 hingga 2022, yang mencapai 468,9 triliyun rupiah. Selain itu, jumlah kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum sejak dana desa dikucurkan hingga 2022, terdapat 975 aparat desa yang terjerat tindak pidana korupsi. “Itu artinya korupsi sudah mewabah hingga tingkat desa. Selain itu kearifan lokal masyarakat desa mulai tergerus,” ujarnya.

Lebih lanjut Akmal menyebut paparan presentasi ini menyampaikan indikator desa antikorupsi yang terdiri dari 18 indikator dan memiliki 5 komponen yaitu tata laksana, wawasan, pelayanan, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.

“Sehingga yang hadir bisa memahami apa itu indikator desa antikorupsi dan kedepannya bisa melakukan sharing knowledge untuk melakukan kegiatan atau tindakan yang dirasa perlu saat melakukan atau mempersiapkan desa antikorupsi,” ucapnya.

“FORPAK Riau Bersama KPK-RI terus memperkuat integritas masyarakat di desa melalui desa antikorupsi dengan harapan bisa mewujudkan pemerintah desa yang transparan, akuntabel dan antikorupsi.

Selain itu kami berharap melalu desa antikorupsi nantinya hadir pengelolaan keuangan desa yang dilakukan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan dan perekonomian masyarakat desa,” Tutupnya. #DISKOMINFOTIK.

 




Editor : TIS
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top