Senin, 6 Mei 2024

Breaking News

  • Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara   ●   
  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
17 Kepala Daerah/Gubernur Habis Masa Jabatan 5 September 2023, Ini Daftarnya
Rabu 30 Agustus 2023, 07:14 WIB

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Tujuh belas (17) Gubernur habis masa jabatannya per 5 September 2023. Untuk mengisi kekosongan kursi Gubernur yang habis masa jabatannya tersebut, pemerintah akan menunjukkan satu nama sebagai PJ Gubernur yang mayoritas akan diisi oleh Sekda atau pejabat lainnya.

Hal itu langsung disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri mengaskan hingga sejauh ini sudah menjaring nama-nama untuk posisi gubernur yang masa jabatannya akan berakhir pada September 2023.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut ada 170 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2023, terdiri dari 17 gubernur dan 153 walikota.

"Memang (bulan) September-Desember itu nanti akan berturut-turut ya (selesai masa jabatannya), jumlahnya kalau tidak salah 17."

"Kami sudah lakukan penjaringan," kata Tito usai acara penyerahan insentif fiskal kepada pemerintah daerah, di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin 31 Juli 2023.

Tito mengungkapkan, penjaringan dilakukan di tingkat daerah hingga di kementerian/lembaga.

Menurut Tito, ada satu jabatan yang memenuhi syarat menjadi gubernur di tingkat daerah, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda).

"Berarti itu hanya Sekda saja. Yang lainnya kita minta dari semua kementerian/lembaga eselon I struktural, bukan fungsional. Jadi, kalau dosen enggak bisa. Nah, ini kita sudah dapat masukan," ujar Tito.

Lebih lanjut, Tito menyampaikan bahwa sidang Tim Penilai Akhir (TPA) untuk menunjuk pejabat (pj) gubernur di beberapa daerah tersebut, tergantung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kemungkinan besar Agustus pertengahan atau akhir untuk menentukan yang (masa jabatannya berakhir di) September," kata Tito.

Sebagai informasi, masa jabatan 17 gubernur akan berakhir pada tahun 2023.

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, sebanyak 10 di antaranya berakhir pada September 2023.

Secara rinci, seperti yang dilansir tribunnews, ketujuh belas gubernur tersebut adalah:

Daftar 17 nama gubernur yang masa jabatannya mulai berakhir pada September 2023:

1. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
2. Gubernur Riau Syamsuar
3. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
4. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
5. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
6. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
7. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
8. Gubernur Bali I Wayan Koster
9. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah
10. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat
11. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor
12. Gubernur Maluku Murad Ismail
13. Gubernur Papua Lukas Enembe (nonaktif)
14. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji
15. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman
16. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi
17. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. (*)
      




Editor : TIS
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top