Pimpinan SKPD dan Camat
Plt Sekda Rohil Surya Arfan
Plt Sekda Rohil Kumpulkan Pimpinan SKPD dan Camat
Rabu 29 Juli 2015, 07:05 WIB
Plt Sekda Rohil Surya Arfan
BAGAN SIAPIAPI. Riaumadani. com - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mulai Senin [3/8/2015] mendatang telah memberlakukan lima hari kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab. Pemberlakukan ini sesuai dengan Keputusan Presiden dan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015.
Untuk menerapkan peraturan tersebut, pelaksana tugas [Plt] Sekretaris Daerah [Sekda] Rohil mengumpulkan para pimpinan Satuan kerja Perangkat Daerah [SKPD)], para camat serta lurah di lantai IV Kantor Bupati Rohil, Jalan Merdeka, Bagansiapiapi, Selasa [28/7/2015].
"Hari ini kita mengumpulkan para pimpinan SKPD, camat dan lurah untuk membahas teknis pelaksanaan beserta sanksi yang akan diberikan bagi ASN maupun honorer yang bolos dalam bekerja. Selama ini dalam pemberian sanksi masih teraji kerancuan. Nah, dengan ditebitkannya Perbup ini maka pimpinan SKPD diminta tegas dalam pemberian sanksi terhadap bawahannya yang melanggar peraturan kedisiplinan dalam bekerja," tegas Surya Arfan.
Kepala Badan Ketahanan Pangan [BKP] Rohil ini juga meminta pimpinan SKPD untuk menyiapkan absensi kehadiran pegawai maupun honorer baik secara elektronik maupun manual. "Dengan memakai absensi maka kita akan tahu kinerja para ASN dan honorer yang ada," tukasnya.
Jika ada yang melanggar peraturan yang tertuang dalam perbup tersebut akan diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan kepada PNS mulai dari pemotongan gaji hingga penundaan kenaikan pangkat. Sementara bagi honorer pemotongan gaji hingga pemecatan secara tidak hormat.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah [BKD] Rohil Roy Azlan mempertegas, bagi ASN dan honorer dalam bekerja wajib mengisi absensi kehadiran dan mengikuti apel pagi dan siang setiap harinya.
Bagi pimpinan SKPD yang berdomisili di luar daerah Rohil maupun di luar pusat ibukota diminta untuk segera membawa keluarganya berdomisili di Bagansiapiapi, sehingga para pimpinan SKPD tidak lagi keluar daerah dengan alasan menjeguk keluarga dan sebagainya.
Dengan diberlakukannya perbup ini jam pulang kerja akan diperlambat dari biasanya. Biasanya jam pulang kerja kantor pukul 14.30 WIB, kini pukul 16.00 WIB setiap harinya tanpa terkecuali pada hari Jumat.
Kalau hari Jumat ada istirahatnya yakni pukul 11.00 WIB untuk meunaikan ibadah salat, kemudian kembali masuk kantor pukul 13.00 WIB dan pulang tetap pukul 16.00 WIB. "Aturan ini telah di berlakukan mulai 3 Agustus 2015 nanti," pungkas Roy Azlan.[Adv/hms]
Untuk menerapkan peraturan tersebut, pelaksana tugas [Plt] Sekretaris Daerah [Sekda] Rohil mengumpulkan para pimpinan Satuan kerja Perangkat Daerah [SKPD)], para camat serta lurah di lantai IV Kantor Bupati Rohil, Jalan Merdeka, Bagansiapiapi, Selasa [28/7/2015].
"Hari ini kita mengumpulkan para pimpinan SKPD, camat dan lurah untuk membahas teknis pelaksanaan beserta sanksi yang akan diberikan bagi ASN maupun honorer yang bolos dalam bekerja. Selama ini dalam pemberian sanksi masih teraji kerancuan. Nah, dengan ditebitkannya Perbup ini maka pimpinan SKPD diminta tegas dalam pemberian sanksi terhadap bawahannya yang melanggar peraturan kedisiplinan dalam bekerja," tegas Surya Arfan.
Kepala Badan Ketahanan Pangan [BKP] Rohil ini juga meminta pimpinan SKPD untuk menyiapkan absensi kehadiran pegawai maupun honorer baik secara elektronik maupun manual. "Dengan memakai absensi maka kita akan tahu kinerja para ASN dan honorer yang ada," tukasnya.
Jika ada yang melanggar peraturan yang tertuang dalam perbup tersebut akan diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan kepada PNS mulai dari pemotongan gaji hingga penundaan kenaikan pangkat. Sementara bagi honorer pemotongan gaji hingga pemecatan secara tidak hormat.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah [BKD] Rohil Roy Azlan mempertegas, bagi ASN dan honorer dalam bekerja wajib mengisi absensi kehadiran dan mengikuti apel pagi dan siang setiap harinya.
Bagi pimpinan SKPD yang berdomisili di luar daerah Rohil maupun di luar pusat ibukota diminta untuk segera membawa keluarganya berdomisili di Bagansiapiapi, sehingga para pimpinan SKPD tidak lagi keluar daerah dengan alasan menjeguk keluarga dan sebagainya.
Dengan diberlakukannya perbup ini jam pulang kerja akan diperlambat dari biasanya. Biasanya jam pulang kerja kantor pukul 14.30 WIB, kini pukul 16.00 WIB setiap harinya tanpa terkecuali pada hari Jumat.
Kalau hari Jumat ada istirahatnya yakni pukul 11.00 WIB untuk meunaikan ibadah salat, kemudian kembali masuk kantor pukul 13.00 WIB dan pulang tetap pukul 16.00 WIB. "Aturan ini telah di berlakukan mulai 3 Agustus 2015 nanti," pungkas Roy Azlan.[Adv/hms]
| Editor | : | TAM>TP |
| Kategori | : | Rohil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Rabu 26 November 2025, 21:01 WIB
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Kamis 13 November 2025
Semarak Fawai Ta'aruf MTQ Ke-54 di Air Molek, Kabupanten Inhu.
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau