RIAUMADANI. COM, BANGKINANG – Bertempat di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar, sebanyak 150 para Kepala Desa mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa tahun 2023 di Kabupaten Kampar, Kamis (10/8/2023).
Kegiatan yang ditaja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau tersebut, dibuka secara resmi oleh Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus, SE, MM yang diwakili oleh Pj Sekda Kampar Ramlah, SE, M.Si.
Sebagai narasumber, hadir langsung dari Komisi IV DPR RI H Muhammad Ghazali, Lc, Direktur Pelayanan Investasi Desa, Desa Tertinggal, Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi Kemendes PDTT Drs. Supriadi,M. Si, Kepala Perwakilan BPKP Riau Fauqi Achmad Kharir, Ak, M.Ec, Dev.
Kemudian Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kanwil DJPB Provinsi Riau, serta dibantu oleh Moderator Inspektur Kabupaten Kampar Febrinaldi Tri Darmawan, S.STP, M.Si.
Pj Sekda Kampar Ramlah, saat membuka Workshop menyampaikan bahwa pembangunan merupakan proses yang dilakukan secara sadar dan sistematis untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan seluruh anggota masyarakat dari berbagai aspek.
Untuk menjamin dan memastikan proses tersebut diselenggarakan secara adil, benar, efektif dan efisien, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka proses tersebut harus terencana, terukur dan didasarkan pada aturan hukum yang berlaku.
Untuk mendukung peningkatan pembangunan di daerah, amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Maka pemerintah Pusat meningkatkan anggaran transfer ke daerah dan dana desa dari tahun ke tahun kepada desa di kabupaten kampar tahun 2023 bagi 242 desa lebih kurang sebesar Rp 425.474 Milyar.
Dimana Dana desa (DD) yang bersumber dari APBN lebih kurang sebesar Rp. 224, 636 milyar, kemudian Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kampar lebih kurang Rp 142,682 milyar.
Sementara untuk Alokasi dana bagi hasil pajak daerah & retribusi daerah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kampar lebih kurang sebesar Rp 16.813 milyar Alokasi Dana Bantuan Keuangan khusus dari Pemerintah Provinsi kepada desa yang bersumber dari APBD Provinsi Riau lebih kurang sebesar Rp 41.343 milyar.” terang Ramlah.
Selanjutnya, sesuai juga dengan amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pembangunan perdesaan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Caranya dengan mendorong pembangunan desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi dan lingkungan.
Karena anggaran desa bukan hanya transfer dana desa yang berasal dari pemerintah, pemerintah kabupaten/kota juga mengalokasikan dalam APBD nya ADD setiap tahun, paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus.
Begitu juga dana bagi hasil pajak dan retribusi juga akan diterima desa sebesar 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota.
Melihat rangkaian pengelolaan keuangan desa tersebut diatas, tentunya dibutuhkan sumber daya manusia yang mumpuni, khususnya para kepala desa selaku pengguna anggaran harus mampu menguasai regulasi-regulasi terkait pengelolaan keuangan desa.
Dengan demikian, Ramlah berharap agar para kepala desa yang mengikuti Workshop ini untuk memperhatikan setiap apa yang disampaikan para narasumber sesuai dengan materinya masing-masing. Agar nantinya pemerintah desa bisa transparan dan akuntabel dalam hal keuangan desa.” tutup Ramlah.(**)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Kampar |