Jumat, 10 Mei 2024

Breaking News

  • Ribuan Warga Kampar Ramaikan Perayaan Bagholek Godang di Gelanggang Remaja Pekanbaru   ●   
  • Bupati Kasmarni Minta Kepala Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK   ●   
  • Kuat Dugaan Penggunaan Dana Desa Pangkalan Gondai Terindikasi Syarat KKN   ●   
  • Hadiri Pengukuhan Pengurus PWI Siak, Bupati Alfedri Harap Insan Pers dan Pemkab Dapat Bersinergi.   ●   
  • Diskominfo Diduga Tidak Transparan, Puluhan Massa Wartawan Berunjuk Rasa di Kantor Bupati Rohul   ●   
DPRD Siak Mendorong Implementasi Perda Siak Hijau
Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE Jadi Pembicara Dalam Diskusi Publik Bersama Jikalahari
Jumat 04 Agustus 2023, 19:49 WIB

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU.COM, SIAK -  Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengadakan Diskusi Publik dengan Pembicara salah satunya Ketua DPRD Siak Indra Gunawan. SE Kamis (27/7/2023) malam di Sultana Coffee, RTH Siak Lawo.  Kegiatan itu bertema Mendorong Keuangan Berkelanjutan dan Model Partisipasi Publik dalam Peraturan Daerah(Perda) Siak Hijau". Kegiatan dihadiri ratusan mahasiswa, aktivis lingkungan dan pihak  Pemkab Siak.

Pembicara dalam diskusi itu selain Indra Gunawan, adalah Sekda Siak, Arfan Usman, Kepala Bappeda Siak Wan Muhammad Yunus,  Tenaga Ahli Menteri LHK Dr Afni Zulkifli, Akademisi Dr Ida Budiarthi, SH.,MH,  Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siak Ali Marsofi,  Koordinator Jikalahari Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari Okto Yugo.

Dalam diskusi itu Indra Gunawan menyampaikan  DPRD Siak mempunyai komitmen untuk mengawasi implementasi Siak Hijau. Selain itu juga mendukung keuangan berkelanjutan dari rincian program pendukung  Pemkab Siak.

DPRD Siak mendorong  Pemkab Siak mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Siak Hijau. Pihaknya telah mengesahkan Perda tersebut sejak Januari 2022 lalu.

“Bukti kita mendukung dan berharap terkait implementasi program Siak Hijau adalah dengan mengesahkan Ranperda menjadi Perda,” kata Ketua  DPRD Siak Indra Gunawan, SE .

“Inilah sejak Perda kami sahkan kami kawal, tentu kami mengharapkan implementasi yang dimaksud bisa menyentuh semua elemen masyarakat,” katanya.

Selain itu, Indra mengatakan, Perda ini bisa menjadi pondasi bagi  Pemkab Siak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil dan menengah.

“Saya bangga kepada Jikalahari  dalam usahanya melaksanakan kegiatan untuk terus mengawal program Siak Hijau,” katanya,

Kegiatan Diskusi Publik tersebut juga diisi dengan tari olang- olang persembahan dari warga kampung Dayun. Kegiatan tersebut cukup interaktif antara pembicara dengan audiens.
Iklan untuk Anda: Dokter 120 tahun: "Membersihkan pembuluh darah mudah sekali!"
Advertisement by

Sekda Siak Arfan Usman mengatakan, program Siak Hijau merupakan sebuah kebijakan lingkungan dalam rangka pelestarian. Namun masyarakat tetap bisa memanfaatkan lingkungan tanpa perusakan terhadap peningkatan kesejahteraan.

Ia menambahkan, kabupaten Siak dilingkungpi anugrah dengan 57 persen gambut. Perlakuan terhadap gambut harus berbeda, karena rawan terbakar.

“Jadi kebijakan Siak Hijau ini berpihak kepada pelestarian gambut namun tidak menghambat masyarakat untuk memanfaatkan lahannya demi peningkatan ekonominya, dengan kesadaran tanpa membakar atau merusak,” katanya.

Selain itu, sebelum lahirnya kebijakan Siak Hijau ini, Bupati Siak Arwin AS sudah melaksanakan program tanam pohon. Rindangnya Siak hari ini merupakan berkat program Arwin AS.

“Pada zaman Pak Syamsuar dan Pak Alfedri lahirlah kebijakan Siak Hijau, sebagai sebagaimana yang telah kita rasakan saat ini,” katanya

Pemkab Siak ikut serta dalam mengatasi perubahan iklim bumi, dengan kebijakan Siak Hijau ini. Komitmennya dalam gerakan Siak Hijau diturunkan ke dalam peraturan bupati, yaitu untuk melindungi gambut dari kebakaran hutan dan lahan, serta pendayagunaan petani. Dalam konteks regulasi memperkuat sistem monitoring dan evaluasi sebagai bentuk harmonisasi terhadap program Provinsi yaitu Riau Hijau.

"Yang melatarbelakangi terbentuknya kebijakan Siak Hijau adalah respon terhadap kondisi lingkungan, masa itu terjadi kebakaran hutan dan lahan yang hebat pada tahun 2015 lalu,” kata dia.

Pihaknya merespon dalam mengatasi perubahan iklim dengan mendeklarasikan kebijakan Siak Hijau. Karena Siak ini dari total luas wilayahnya terdapat lahan gambut seluas 8586 km⊃2;, artinya 57 persenya adalah gambut. Dari 57 persen itu terdapat 21 persennya gambut dalam.

Ia menjelaskan kabupaten Siak memiliki kawasan hutan cukup luas. Terdapat hutan konservasi seperti Taman Nasional Danau Zamrud, merupakan Danau Rawa terluas di Indonesia, ada hutan industri dan hutan masyarakat.  Kemudian Cagar Alam Giam Siak Biosfer dan Hutan Tahura.

Sejalan dengan itu pengembangan lahan gambut di Indonesia, dalam upaya mendorong pertumbuhan rendah karbon (Low Carbon Development Indonesia) Siak masuk ke dalam salah satu kelompok kabupaten yang mendorong kinerja daerah. Selain konsisten, juga selaras dengan capaian komitmen nasional.

"Prestasi ini salah satunya juga didorong oleh kepemimpinan pemerintah pusat hingga kepala daerah di tingkat kabupaten (yurisdiksi) lewat kebijakan dan komitmen jangka panjangnya yang diikuti oleh komitmen swasta lewat rantai pasok untuk menghasilkan komoditas ramah lingkungan yang berkelanjutan,” katanya.
Advetorial





Editor : TIS
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top