Ranperda LKPJ Tahun 2014
DPRD Kota Pekanbaru Sahkan Ranperda LKPJ Tahun 2014 Menjadi Perda
Selasa 28 Juli 2015, 05:20 WIB
Foto bersama usai penandatanganan Ranperda LKPJ Walikota TA 2014 menjadi Perda.
PEKANBARU. Riaumadani.com - Rapat paripurna ke 11 masa sidang ke II tahun 2015 DPRD Pekanbaru, pada acara laporan Badang anggaran [Banggar] DPRD Pekanbaru, terhadap Ranperda Kota Pekanbaru tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pekanbaru tahun anggaran 2014 dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Pekanbaru, Kamis [23/7/2015] malam.
Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD Pekanbaru merekomendasikan kepada Walikota Pekanbaru untuk memberikan sanksi kepada kepala SKPD yang lemah dalam pengawasan dan pengendalian laporan keuangan sehingga Pekanbaru diganjar opini Wajar Dengan Pengecualian [WDP] oleh BPK RI perwakilan Riau.
Juru bicara Banggar DPRD Pekanbaru, Drs Maspendri ketika membacakan laporan Banggar di depan hadirin mengatakan, dalam penyampaian pokok-pokok pembahasan Banggar telah melakukan investigasi pengelompokan pembahasan berdasarkan pada, laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Pekanbaru tahun anggaran 2014, hasil audit BPK RI Perwakilan Riau terhadap pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2014.
"Selanjutnya dari investigasi pengelompokan materi dimaksud, Banggar DPRD Pekanbaru telah dapat merangkum dan mengakumulasikan subtansi pokok-pokok pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014 yakni aspek keuangan dan aspek kinerja,"jelasnya.
Untuk dari aspek keuangan, demikian Maspendri, hasil pemeriksaan BPK RI terhadap sistem pengendalian intern yang berkaitan dengan pelaporan keuangan ditemukan adanya 17 penyebab kelemahan penerapan pengendalian intern yang berperngaruh kepada kewajaran penyajian laporan keuangan. Sedangkan aspek kinerja, berdasarkan hasil penelaahan terhadap LKPJ Wali Kota Pekanbaru tahun anggaran 2014, dapat dilihat bahwa belum sepenuhnya dijumpai keterkaitan pencapaian kinerja tahun anggaran 2014 terhadap rencana pembangunan lima tahunan dalam hubungannya dengan tingkat pencapaian visi misi tujuan dan sasaran pembangunan Kota Pekanbaru.
"Berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan oleh BPK RI terhadap APBD Kota Pekanbaru, selanjutnya terdapat lima alasan utama yang menjadi dasar pertimbangan BPK RI memberikan opini WDP. Dimana salah satunya yakni terdapat 27 unit kendaraan dinas dan 18 unit laptop senilai Rp 6,6 miliar lebih yang belum dikembalikan ke Pemko Pekanbaru,"paparnya.
Selanjutnya atas kelemahan sistem pengandalian intern tersebut, Banggar DPRD Pekanbaru merekomendasikan kepada Wali Kota agar dapat memberikan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Dinas Perhubungan, Dinas Pasar dan seluruh camat diwilayah Kota Pekanbaru yang belum dapat optimal dalam melakukan kegiatan pemungutan dan penyetoran retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.
"Kami juga menginstrusksikan kepada kepala SKPD terkait tersebut agar dapat melakukan sosialisasi kepada objek retribusi dan menerapkan retribusi sesuai perda. Memberikan sangsi kepada kepala SKPD terkait yang belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pada kegiatan pengelolaan pendapatan retribusi izin trayek,"tegasnya.
Kemudian rekomendasi yang keempat adalah, Banggar meminta kepada Wali Kota untuk memerintahkan kepala Dinas Dishubkominfo agar menginstruksikan kepada kepala bidang angkutan darat melakukan pendataan ulang izin trayek. Menginstruksikan kepala bagian perlengakapan secretariat daerah agar segera menarik denda keterlambatan dan kelebihan pembayaran selanjutnya di stor ke kas daerah.
Yang kelima, menginstruksikan kepala dinas terkait agar segera menarik denda keterlambatan pekerjaan kepada pihak rekanan dan distrokan ke kas daerah. Dan yang terakhir adalah memberikan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku kepada kepala dinas terkait yang kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap PPP dan PPTK.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi yang hadir dalam paripurna tersebut mengatakan, terkait didapatnya opini WDP dari BPK RI perwakilan Riau terhadap laporan keuangan [Pemko] Pekanbaru tahun anggaran 2014, Pemko Pekanbaru telah menindaklanjuti dengan tindakan bersama SKPD dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
"Kita menyadari bahwa masih ada kelemahan administrasi dalam pengelolaan keuangan dan barang, oleh kareanya pada tahun anggaran 2015 ini mari kita bertekad untuk membenahi kekurangan dan kelemahan untuk menjadikan Kota Pekanbaru lebih baik lagi kedepannya," tutup Ayat.**
Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD Pekanbaru merekomendasikan kepada Walikota Pekanbaru untuk memberikan sanksi kepada kepala SKPD yang lemah dalam pengawasan dan pengendalian laporan keuangan sehingga Pekanbaru diganjar opini Wajar Dengan Pengecualian [WDP] oleh BPK RI perwakilan Riau.
Juru bicara Banggar DPRD Pekanbaru, Drs Maspendri ketika membacakan laporan Banggar di depan hadirin mengatakan, dalam penyampaian pokok-pokok pembahasan Banggar telah melakukan investigasi pengelompokan pembahasan berdasarkan pada, laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Pekanbaru tahun anggaran 2014, hasil audit BPK RI Perwakilan Riau terhadap pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2014.
"Selanjutnya dari investigasi pengelompokan materi dimaksud, Banggar DPRD Pekanbaru telah dapat merangkum dan mengakumulasikan subtansi pokok-pokok pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014 yakni aspek keuangan dan aspek kinerja,"jelasnya.
Untuk dari aspek keuangan, demikian Maspendri, hasil pemeriksaan BPK RI terhadap sistem pengendalian intern yang berkaitan dengan pelaporan keuangan ditemukan adanya 17 penyebab kelemahan penerapan pengendalian intern yang berperngaruh kepada kewajaran penyajian laporan keuangan. Sedangkan aspek kinerja, berdasarkan hasil penelaahan terhadap LKPJ Wali Kota Pekanbaru tahun anggaran 2014, dapat dilihat bahwa belum sepenuhnya dijumpai keterkaitan pencapaian kinerja tahun anggaran 2014 terhadap rencana pembangunan lima tahunan dalam hubungannya dengan tingkat pencapaian visi misi tujuan dan sasaran pembangunan Kota Pekanbaru.
"Berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan oleh BPK RI terhadap APBD Kota Pekanbaru, selanjutnya terdapat lima alasan utama yang menjadi dasar pertimbangan BPK RI memberikan opini WDP. Dimana salah satunya yakni terdapat 27 unit kendaraan dinas dan 18 unit laptop senilai Rp 6,6 miliar lebih yang belum dikembalikan ke Pemko Pekanbaru,"paparnya.
Selanjutnya atas kelemahan sistem pengandalian intern tersebut, Banggar DPRD Pekanbaru merekomendasikan kepada Wali Kota agar dapat memberikan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Dinas Perhubungan, Dinas Pasar dan seluruh camat diwilayah Kota Pekanbaru yang belum dapat optimal dalam melakukan kegiatan pemungutan dan penyetoran retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.
"Kami juga menginstrusksikan kepada kepala SKPD terkait tersebut agar dapat melakukan sosialisasi kepada objek retribusi dan menerapkan retribusi sesuai perda. Memberikan sangsi kepada kepala SKPD terkait yang belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pada kegiatan pengelolaan pendapatan retribusi izin trayek,"tegasnya.
Kemudian rekomendasi yang keempat adalah, Banggar meminta kepada Wali Kota untuk memerintahkan kepala Dinas Dishubkominfo agar menginstruksikan kepada kepala bidang angkutan darat melakukan pendataan ulang izin trayek. Menginstruksikan kepala bagian perlengakapan secretariat daerah agar segera menarik denda keterlambatan dan kelebihan pembayaran selanjutnya di stor ke kas daerah.
Yang kelima, menginstruksikan kepala dinas terkait agar segera menarik denda keterlambatan pekerjaan kepada pihak rekanan dan distrokan ke kas daerah. Dan yang terakhir adalah memberikan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku kepada kepala dinas terkait yang kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap PPP dan PPTK.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi yang hadir dalam paripurna tersebut mengatakan, terkait didapatnya opini WDP dari BPK RI perwakilan Riau terhadap laporan keuangan [Pemko] Pekanbaru tahun anggaran 2014, Pemko Pekanbaru telah menindaklanjuti dengan tindakan bersama SKPD dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
"Kita menyadari bahwa masih ada kelemahan administrasi dalam pengelolaan keuangan dan barang, oleh kareanya pada tahun anggaran 2015 ini mari kita bertekad untuk membenahi kekurangan dan kelemahan untuk menjadikan Kota Pekanbaru lebih baik lagi kedepannya," tutup Ayat.**
Editor | : | Tis.HR |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Senin 06 Mei 2024, 10:34 WIB
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 08 Mei 2024, 07:02 WIB
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”