Ranperda LKPJ Tahun 2014
Foto bersama usai penandatanganan Ranperda LKPJ Walikota TA 2014 menjadi Perda.
DPRD Kota Pekanbaru Sahkan Ranperda LKPJ Tahun 2014 Menjadi Perda
Selasa 28 Juli 2015, 05:20 WIB
Foto bersama usai penandatanganan Ranperda LKPJ Walikota TA 2014 menjadi Perda.
PEKANBARU. Riaumadani.com - Rapat paripurna ke 11 masa sidang ke II tahun 2015 DPRD Pekanbaru, pada acara laporan Badang anggaran [Banggar] DPRD Pekanbaru, terhadap Ranperda Kota Pekanbaru tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pekanbaru tahun anggaran 2014 dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Pekanbaru, Kamis [23/7/2015] malam.
Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD Pekanbaru merekomendasikan kepada Walikota Pekanbaru untuk memberikan sanksi kepada kepala SKPD yang lemah dalam pengawasan dan pengendalian laporan keuangan sehingga Pekanbaru diganjar opini Wajar Dengan Pengecualian [WDP] oleh BPK RI perwakilan Riau.
Juru bicara Banggar DPRD Pekanbaru, Drs Maspendri ketika membacakan laporan Banggar di depan hadirin mengatakan, dalam penyampaian pokok-pokok pembahasan Banggar telah melakukan investigasi pengelompokan pembahasan berdasarkan pada, laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Pekanbaru tahun anggaran 2014, hasil audit BPK RI Perwakilan Riau terhadap pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2014.
"Selanjutnya dari investigasi pengelompokan materi dimaksud, Banggar DPRD Pekanbaru telah dapat merangkum dan mengakumulasikan subtansi pokok-pokok pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014 yakni aspek keuangan dan aspek kinerja,"jelasnya.
Untuk dari aspek keuangan, demikian Maspendri, hasil pemeriksaan BPK RI terhadap sistem pengendalian intern yang berkaitan dengan pelaporan keuangan ditemukan adanya 17 penyebab kelemahan penerapan pengendalian intern yang berperngaruh kepada kewajaran penyajian laporan keuangan. Sedangkan aspek kinerja, berdasarkan hasil penelaahan terhadap LKPJ Wali Kota Pekanbaru tahun anggaran 2014, dapat dilihat bahwa belum sepenuhnya dijumpai keterkaitan pencapaian kinerja tahun anggaran 2014 terhadap rencana pembangunan lima tahunan dalam hubungannya dengan tingkat pencapaian visi misi tujuan dan sasaran pembangunan Kota Pekanbaru.
"Berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan oleh BPK RI terhadap APBD Kota Pekanbaru, selanjutnya terdapat lima alasan utama yang menjadi dasar pertimbangan BPK RI memberikan opini WDP. Dimana salah satunya yakni terdapat 27 unit kendaraan dinas dan 18 unit laptop senilai Rp 6,6 miliar lebih yang belum dikembalikan ke Pemko Pekanbaru,"paparnya.
Selanjutnya atas kelemahan sistem pengandalian intern tersebut, Banggar DPRD Pekanbaru merekomendasikan kepada Wali Kota agar dapat memberikan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Dinas Perhubungan, Dinas Pasar dan seluruh camat diwilayah Kota Pekanbaru yang belum dapat optimal dalam melakukan kegiatan pemungutan dan penyetoran retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.
"Kami juga menginstrusksikan kepada kepala SKPD terkait tersebut agar dapat melakukan sosialisasi kepada objek retribusi dan menerapkan retribusi sesuai perda. Memberikan sangsi kepada kepala SKPD terkait yang belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pada kegiatan pengelolaan pendapatan retribusi izin trayek,"tegasnya.
Kemudian rekomendasi yang keempat adalah, Banggar meminta kepada Wali Kota untuk memerintahkan kepala Dinas Dishubkominfo agar menginstruksikan kepada kepala bidang angkutan darat melakukan pendataan ulang izin trayek. Menginstruksikan kepala bagian perlengakapan secretariat daerah agar segera menarik denda keterlambatan dan kelebihan pembayaran selanjutnya di stor ke kas daerah.
Yang kelima, menginstruksikan kepala dinas terkait agar segera menarik denda keterlambatan pekerjaan kepada pihak rekanan dan distrokan ke kas daerah. Dan yang terakhir adalah memberikan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku kepada kepala dinas terkait yang kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap PPP dan PPTK.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi yang hadir dalam paripurna tersebut mengatakan, terkait didapatnya opini WDP dari BPK RI perwakilan Riau terhadap laporan keuangan [Pemko] Pekanbaru tahun anggaran 2014, Pemko Pekanbaru telah menindaklanjuti dengan tindakan bersama SKPD dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
"Kita menyadari bahwa masih ada kelemahan administrasi dalam pengelolaan keuangan dan barang, oleh kareanya pada tahun anggaran 2015 ini mari kita bertekad untuk membenahi kekurangan dan kelemahan untuk menjadikan Kota Pekanbaru lebih baik lagi kedepannya," tutup Ayat.**
Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD Pekanbaru merekomendasikan kepada Walikota Pekanbaru untuk memberikan sanksi kepada kepala SKPD yang lemah dalam pengawasan dan pengendalian laporan keuangan sehingga Pekanbaru diganjar opini Wajar Dengan Pengecualian [WDP] oleh BPK RI perwakilan Riau.
Juru bicara Banggar DPRD Pekanbaru, Drs Maspendri ketika membacakan laporan Banggar di depan hadirin mengatakan, dalam penyampaian pokok-pokok pembahasan Banggar telah melakukan investigasi pengelompokan pembahasan berdasarkan pada, laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Pekanbaru tahun anggaran 2014, hasil audit BPK RI Perwakilan Riau terhadap pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2014.
"Selanjutnya dari investigasi pengelompokan materi dimaksud, Banggar DPRD Pekanbaru telah dapat merangkum dan mengakumulasikan subtansi pokok-pokok pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014 yakni aspek keuangan dan aspek kinerja,"jelasnya.
Untuk dari aspek keuangan, demikian Maspendri, hasil pemeriksaan BPK RI terhadap sistem pengendalian intern yang berkaitan dengan pelaporan keuangan ditemukan adanya 17 penyebab kelemahan penerapan pengendalian intern yang berperngaruh kepada kewajaran penyajian laporan keuangan. Sedangkan aspek kinerja, berdasarkan hasil penelaahan terhadap LKPJ Wali Kota Pekanbaru tahun anggaran 2014, dapat dilihat bahwa belum sepenuhnya dijumpai keterkaitan pencapaian kinerja tahun anggaran 2014 terhadap rencana pembangunan lima tahunan dalam hubungannya dengan tingkat pencapaian visi misi tujuan dan sasaran pembangunan Kota Pekanbaru.
"Berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan oleh BPK RI terhadap APBD Kota Pekanbaru, selanjutnya terdapat lima alasan utama yang menjadi dasar pertimbangan BPK RI memberikan opini WDP. Dimana salah satunya yakni terdapat 27 unit kendaraan dinas dan 18 unit laptop senilai Rp 6,6 miliar lebih yang belum dikembalikan ke Pemko Pekanbaru,"paparnya.
Selanjutnya atas kelemahan sistem pengandalian intern tersebut, Banggar DPRD Pekanbaru merekomendasikan kepada Wali Kota agar dapat memberikan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Dinas Perhubungan, Dinas Pasar dan seluruh camat diwilayah Kota Pekanbaru yang belum dapat optimal dalam melakukan kegiatan pemungutan dan penyetoran retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.
"Kami juga menginstrusksikan kepada kepala SKPD terkait tersebut agar dapat melakukan sosialisasi kepada objek retribusi dan menerapkan retribusi sesuai perda. Memberikan sangsi kepada kepala SKPD terkait yang belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pada kegiatan pengelolaan pendapatan retribusi izin trayek,"tegasnya.
Kemudian rekomendasi yang keempat adalah, Banggar meminta kepada Wali Kota untuk memerintahkan kepala Dinas Dishubkominfo agar menginstruksikan kepada kepala bidang angkutan darat melakukan pendataan ulang izin trayek. Menginstruksikan kepala bagian perlengakapan secretariat daerah agar segera menarik denda keterlambatan dan kelebihan pembayaran selanjutnya di stor ke kas daerah.
Yang kelima, menginstruksikan kepala dinas terkait agar segera menarik denda keterlambatan pekerjaan kepada pihak rekanan dan distrokan ke kas daerah. Dan yang terakhir adalah memberikan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku kepada kepala dinas terkait yang kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap PPP dan PPTK.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi yang hadir dalam paripurna tersebut mengatakan, terkait didapatnya opini WDP dari BPK RI perwakilan Riau terhadap laporan keuangan [Pemko] Pekanbaru tahun anggaran 2014, Pemko Pekanbaru telah menindaklanjuti dengan tindakan bersama SKPD dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
"Kita menyadari bahwa masih ada kelemahan administrasi dalam pengelolaan keuangan dan barang, oleh kareanya pada tahun anggaran 2015 ini mari kita bertekad untuk membenahi kekurangan dan kelemahan untuk menjadikan Kota Pekanbaru lebih baik lagi kedepannya," tutup Ayat.**
| Editor | : | Tis.HR |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham