Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Polsek Sungai Apit Ringkus Seorang Pria Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur
Selasa 11 Juli 2023, 21:51 WIB

RIAU MADANI. COM. SIAK. Sungai Apit -Tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kecamatan Sungai Apit Kab. Siak. Kali ini, pelaku langsung diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Apit.

Kapolsek Sungai Apit AKP J.A Purba, SH mengatakan, pelaku inisial RS berhasil diamankan di kediamannya yaitu di Kp. Bunsur Kec. Sungai Apit .
Rabu, 05/7/ 2023 sekira pukul 18.00 WIB.

Pelaku kita amankan karena adanya laporan polisi (LP) tindak pidana pelecehan terhadap anak yang masih di bawah umur. RS dilaporkan ole R yang merupakan ibu korban dari seorang anak perempuan berusia 7 tahun,"
kata AKP J.A Purba, SH

Ka menjelaskan, Pada hari Jum'at tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB, pada saat ayah korban mau berangkat menuju pelabuhan buton, ibu korban (R) meminta tolong kepada ( RS ) untuk mengantarkan suaminya dan juga mengajak korban ikut mengantarkan dengan menggunakan sepeda motor.

Mendengar nama.(RS) yang juga akan ikut mengantarkan ayahnya, Korban dengan inisial BUNGA langsung ketakutan sambil menangis dan mengatakan " BUNGA tidak mau ikut kalau ada ( RS,")
Akhirnya ibu korban heran dan penasaran, lalu ibu korban menyampaikan kepada ( RS) untuk tidak jadi mengantarkan suaminya.

Setelah ayah korban pergi, ibu korban bertanya kepada korban,"kenapa tidak boleh om RS ngantar ayah, kok BUNGA takut sama om RS"ucap ibu korban.
lalu korban menceritakan jika ( RS ) telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang mana waktu dan tanggal korban tidak ingat.

Setelah perbuatan tersebut, (RS) mengatakan kepada korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada ibunya, lalu pelaku membawa korban ke warung untuk dibelikan jajan kue dan membawa korban pulang.
Setelah kejadian tersebut hingga saat ini korban merasa takut untuk bertemu atau mendengar nama Pelaku yakni ( RS.)
"Ucap Kapolsek."

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar." Tutupnya"

( Gunawan. s)




Editor : Tis
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top