Minggu, 5 Mei 2024

Breaking News

  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
  • Majukan Pertanian di Meranti, Plt Bupati Asmar Temui Wamen Pertanian Harvick Hasnul Qalbi.   ●   
Waduh,! Oknum Anggota Polri Terlibat Dugaan Kasus Transaksi Janggal Rp 300 Miliar
Minggu 09 Juli 2023, 06:46 WIB
Irjen Pol Shandi Nugroho selaku Kadiv Humas Polri mengungkapkan akan melakukan proses verifikasi terkait dengan dugaan transaksi janggal Rp 300 miliar salah satu anggota Polri yang sempat bertugas di KPK. -pmj-

RIAUMADANI. COM, JAKARTA – Irjen Pol Shandi Nugroho selaku Kadiv Humas Polri mengungkapkan akan melakukan proses verifikasi terkait dengan dugaan transaksi janggal Rp 300 miliar salah satu anggota Polri yang sempat bertugas di KPK.

Menurut Irjen Pol Shandi saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman atas dugaan transaksi janggal senilai Rp 300 miliar yang melibatkan oknum anggota Polri mantan pegawai KPK.

Dugaan transaksi tersebut awalnya diungkapkan oleh Novel Baswedan saat melakukan potcast bersama Bambang Widjojanto.

Novel Baswedan menyebutkan bahwa hal tersebut dari laporan dari PPATK terhadap seorang pegawai KPK dipenindakan.

“Nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan,” kata Novel.

Sedangkan pihak Irjen Pol Shandi mengatakan bahwa apabila nantinya terbukti ada pelanggaran pidana, penanganannya akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

“Apabila kasus itu menyangkut masalah pidana maka akan dilimpahkan ke Bareskrim,” ujar Irjen Pol Shandi.

Irjen Pol Shandi juga menambahkan apabila nantinya permasalahan tersebut hanya memenuhi unsur etik dan profesi anggota Polri, maka nantinya penanganan di Propam Polri.

“Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi apabila itu menyangkut kode etik dan profesi maka akan ditangani oleh Propam,” ucapnya.

“Sehingga, nanti hasil verifikasinya akan disampaikan apakah melanggar kode etik profesi atau mungkin malah bukan tindak pidana karena mungkin berita itu belum terverifikasi dengan jelas,” jelasnya.

Kendati demikian ia tidak menyebutkan nama pegawai yang bekerja di era Ketua KPK Firli Bahuri, hanya saja pegawai itu dikatakan sudah dikembalikan ke Polri. (**)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top