Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Himbauan Buat Masyarakat
Jika Lihat Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Lapor ke 08137100443/0852112163
Rabu 15 Juli 2015, 02:48 WIB
Poto int

PEKANBARU. Riaumadani. com - Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman telah mengeluarkan surat larangan bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] menggunakan mobil dinas [mobdin] pada saat hari raya Idul Fitri. Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] juga menyiapkan intel untuk memastikan jalannya larangan itu.

Sebelumnya, surat tersebut telah diserahkan kepada seluruh SKPD. Lalu diteruskan kepada seluruh pegawai agar menjalankan surat larangan tersebut.

Kepala satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] Riau, Zainal, mengatakan, surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 Juli 2015, dengan nomor, 800/BKP2D/27.13. Dan pihaknya Satpol PP beserta Dishub, juga akan menjalankan tugas sesuai dengan arahan dari Plt Gubri.

"Jadi sudah jelas dalam surat tersebut pegawai yang mempunyai mobil dinas dilarang untuk menggunakannya, diluar jam dinas. Mobil dinas hanya untuk keperluan dinas dan pada jam kantor," ujar Zainal, Selasa [14/7/2015].

Dijelaskan Zainal, Satpol PP Riau, juga akan menjalankan tugas untuk mengawasi setiap pergerakan mobil dinas yang ada di lingkungan Pemprov Riau.

Selain itu, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Dishub untuk memantau mobil dinas melalui pos-pos mudik lebaran, yang ada anggota Dishub Riau.

"Kita juga menyebar intel-intel Satpol PP, untuk mencatat jika ditemukan ada pejabat maupun pegawai yang menggunakan mobil dinas pada hari lebaran, apalagi untuk mudik," tegasnya.

Di dalam surat tersebut, kata Zainal, juga akan ada sanksi bagi pegawai yang menggunakan mobil dinas. Karena sudah dianggap telah melanggar surat perintah dari Plt Gubri tentang larangan menggunakan mobil dinas.

Selain itu, Plt Gubri juga menghimbau masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengawasi pegawai yang menggunakan mobil dinas. Masyarakat juga bisa melaporkan melalui melalui handphone, 08137100443/085211216365.

"Silahkan hubungi nomor tersebut, kalau perlu di foto mobilnya dan dimana berada,
" tutup Zainal.**




Editor : TIM>TP
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top