
7 Ton Susu Kadaluarsa Diamankan
Tersangka berikut barang bukti susu kadaluarsa diamankan di Mapolresta Pekanbaru, Minggu [12/7/2015].
Tim Opsnal Polresta Pekanbaru Amankan 7 Ton Susu Kadaluarsa
Senin 13 Juli 2015, 02:44 WIB

PEKANBARU, Riaumadani. com - Perkiraan banyak kalangan bahwa ajang Lebaran kerap dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab memasarkan produk kadaluarsa, rupanya tak ada salahnya. Hal itu dibuktikan jajaran tim Opsnal Polresta Pekanbaru, yang menyita 7 ton susu kadaluarsa, yang akan diperjualbelikan lagi ke pasaran.
Diduga, barang tak layak konsumsi itu akan dijual ke Sumatera Barat, tepatnya di Kota Bukittinggi dan Payakumbuh. Agar masyarakat tertipu, kemasan susu yang sudah kadaluarsa itu diganti dengan baru, sehingga bila dilihat sekilas, susu itu layak konsumsi.
Terungkapnya aksi penjualan susu kadaluarsa itu dilakukan Minggu [12/7/2015] kemarin. Bersama barang bukti, petugas juga mengamankan empat orang tersangka. Mereka adalah Rn [32] sales salah satu perusahaan susu, Yn [39] sebagai pembeli serta Ap [40] dan Fd [36] sebagai sopir.
"Saat ini, kita masih mengembangkan kasusnya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan Harun, Minggu siang kemarin.
Dikatakan, penggerebekan susu kadaluarsa itu bermula dari informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan susu yang sudah kadaluarsa. Aktivitas itu dilakukan para tesangka di Jalan Tengku Bey II, Kecamatan Bukit Raya.
Berdasarkan informasi itu, rencana penggerebekan pun disusun. Benar saja, di lokasi tersebut, tim Opsnal Polresta Pekanbaru mengamankan sekitar 700 kilogram susu kadaluarsa. Tak berhenti sampai di situ, pengembangan pun dilakukan. Hasilnya, dari rumah salah seorang tersangka, petugas kembali menyita susu kadaluarsa seberat 6,3 ton. Sehingga total susu kadaluarsa yang diamankan mencapai 7 ton.
Ditambahkan Hariwiyawan Harun, susu-susu kadaluarsa tersebut rencananya akan dijual ke Bukittinggi dan Payakumbah, Sumatera Barat.
"Dari pengakuan tersangka, susu kadaluarsa ini akan diedarkan ke Bukittinggi dan Payakumbuh. Di sana, susu ini akan dijual lagi dengan kemasan berbeda, sehingga masyarakat yang membeli di sana tidak tahu kalau itu susu kadaluarsa,"terangnya.
Masih menurut pengakuan tersangka, sebelum diamankan petugas Polresta Pekanbaru, para tersangka telah menjual susu kadaluarsa tersebut sebanyak 2 ton."Jadi dari perusahaan pabrik susu itu, sales ini mengambil sebanyak 9 ton,"paparnya.
Sesuai aturan, susu yang sudah kadaluarsa itu seharusnya dimusnahkan. Entah mengapa, para pelaku bisa mengambilnya dan kemudian menjualnya lagi. "Kita akan terus lakukan pengembangan," tambahnya.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian Bukittinggi dan Payakumbuh. Ini untuk antisipasi, sekaligus mengungkap kemungkinan telah dijualnya susu kadaluarsa di sana. Sedangkan untuk yang di sini akan ditangani Polresta Pekanbaru,"ujarnya lagi.
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs Aries Syarif Hidayat MM mengakui, pengungkapan kasus susu kadaluarsa ini cukup mengagetkan. Apalagi, hal ini sangat besar dampaknya terhadap masyarakat yang akan mengonsumsinya.
"Susu-susu ini, seharusnya dimusnakan perusahaan terkait dengan pengawasan. Dengan terungkapnya aksi itu, membutkikan adanya kelalaian dari perusahaan tersebut. Untuk itu kami akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait peredaran susu kadaluarsa ini, dari mana asalnya dan akan diedarkan ke mana saja,"terangnya.
Ditambahkan Hari, terhadap keempat tersangka dikenakan UU tentang Perlindungan Konsumen dan Pangan dengan ancaman penjara maksimal 5 lima tahun dan pasal 204 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Lebih jauh Harri menyebutkan susu-susu ini sangat berbahaya untuk kesehatan, karena memang sudah tidak layak untuk dikonsumsi. "'Ini peringatan bagi perusahaan lainnya, jangan ada lagi yang menjual produk kadaluarsa,'' ingatnya.**
Diduga, barang tak layak konsumsi itu akan dijual ke Sumatera Barat, tepatnya di Kota Bukittinggi dan Payakumbuh. Agar masyarakat tertipu, kemasan susu yang sudah kadaluarsa itu diganti dengan baru, sehingga bila dilihat sekilas, susu itu layak konsumsi.
Terungkapnya aksi penjualan susu kadaluarsa itu dilakukan Minggu [12/7/2015] kemarin. Bersama barang bukti, petugas juga mengamankan empat orang tersangka. Mereka adalah Rn [32] sales salah satu perusahaan susu, Yn [39] sebagai pembeli serta Ap [40] dan Fd [36] sebagai sopir.
"Saat ini, kita masih mengembangkan kasusnya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan Harun, Minggu siang kemarin.
Dikatakan, penggerebekan susu kadaluarsa itu bermula dari informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan susu yang sudah kadaluarsa. Aktivitas itu dilakukan para tesangka di Jalan Tengku Bey II, Kecamatan Bukit Raya.
Berdasarkan informasi itu, rencana penggerebekan pun disusun. Benar saja, di lokasi tersebut, tim Opsnal Polresta Pekanbaru mengamankan sekitar 700 kilogram susu kadaluarsa. Tak berhenti sampai di situ, pengembangan pun dilakukan. Hasilnya, dari rumah salah seorang tersangka, petugas kembali menyita susu kadaluarsa seberat 6,3 ton. Sehingga total susu kadaluarsa yang diamankan mencapai 7 ton.
Ditambahkan Hariwiyawan Harun, susu-susu kadaluarsa tersebut rencananya akan dijual ke Bukittinggi dan Payakumbah, Sumatera Barat.
"Dari pengakuan tersangka, susu kadaluarsa ini akan diedarkan ke Bukittinggi dan Payakumbuh. Di sana, susu ini akan dijual lagi dengan kemasan berbeda, sehingga masyarakat yang membeli di sana tidak tahu kalau itu susu kadaluarsa,"terangnya.
Masih menurut pengakuan tersangka, sebelum diamankan petugas Polresta Pekanbaru, para tersangka telah menjual susu kadaluarsa tersebut sebanyak 2 ton."Jadi dari perusahaan pabrik susu itu, sales ini mengambil sebanyak 9 ton,"paparnya.
Sesuai aturan, susu yang sudah kadaluarsa itu seharusnya dimusnahkan. Entah mengapa, para pelaku bisa mengambilnya dan kemudian menjualnya lagi. "Kita akan terus lakukan pengembangan," tambahnya.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian Bukittinggi dan Payakumbuh. Ini untuk antisipasi, sekaligus mengungkap kemungkinan telah dijualnya susu kadaluarsa di sana. Sedangkan untuk yang di sini akan ditangani Polresta Pekanbaru,"ujarnya lagi.
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs Aries Syarif Hidayat MM mengakui, pengungkapan kasus susu kadaluarsa ini cukup mengagetkan. Apalagi, hal ini sangat besar dampaknya terhadap masyarakat yang akan mengonsumsinya.
"Susu-susu ini, seharusnya dimusnakan perusahaan terkait dengan pengawasan. Dengan terungkapnya aksi itu, membutkikan adanya kelalaian dari perusahaan tersebut. Untuk itu kami akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait peredaran susu kadaluarsa ini, dari mana asalnya dan akan diedarkan ke mana saja,"terangnya.
Ditambahkan Hari, terhadap keempat tersangka dikenakan UU tentang Perlindungan Konsumen dan Pangan dengan ancaman penjara maksimal 5 lima tahun dan pasal 204 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Lebih jauh Harri menyebutkan susu-susu ini sangat berbahaya untuk kesehatan, karena memang sudah tidak layak untuk dikonsumsi. "'Ini peringatan bagi perusahaan lainnya, jangan ada lagi yang menjual produk kadaluarsa,'' ingatnya.**
Editor | : | TIS.HR |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan